PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN (abuse of power)
Oleh :
YUSUP, S.Pd, MM.
Khutbah Pertama
Bismillaahirrahmaanirrahiim.Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا
وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ
يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ
عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ
الْقِيَامَةِ.
قَالَ تَعَالَى
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا
اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ
مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا
رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا
وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ
تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.
بِسْمِ اللَّهِ
الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
} وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ
اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ
قَوْلاً مَّعْرُوفًا {5}
Hadirin sidang sholat
jum’at rokhimakumullah……..
Marilah kita panjatkan puji dan syukur
kehadirat Illahi Robi yang mana telah memberikan kita nikmat,diantaranya nikmat
iman, nikmat islam, dan nikmat yang tidak kalah pentingnya ialah nikmat
sehat,sholawat dan salam marilah kita sampaikan pada junjungan kita Nabi
Muhammad SAW ,selaku khotib saya berpesan pada diri saya dan hadirin sekalian
marilah kita tingkatkan ketakwaan pada Allah SWT
Hadirin sidang sholat
jum’at rokhimakumullah……..
Marilah kita
perhatikan Surat An Nisa ayat 5
} وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ
أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا
وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {5}
Dan janganlah kamu
serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada
dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka
belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka
kata-kata yang baik. (QS. 4:5)
Hadirin Sidang sholat
jum’at rokhimakumullah.....
Penyebab kehancuran umat
adalah karena banyak umat Islam ketika mendapatkan jabatan tidak amanah,banyak
umat Islam tidak menghubungkan jabatan dan kekuasaan adalah amanah dari Allah
SWT,dia mengira semua yang ia dapatkan adalah usaha dirinya semata-mata tanpa
ada peran serta Allah.
Ayat tersebut dengan
jelas melarang kita untuk menyerahkan harta dan kekuasaan pada orang yang tidak
tepat.Bila kita belajar dari kasus tersebut maka orang yang mengemban kekuasaan
itu menyalahgunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab abuse
of power (penyalahgunaan kekuasaan)
Contoh penyalahgunaan
kekuasaan adalah ,orang bekerja tidak sesuai dengan TUFOKSINYA masing-masing,
TUFOKSI adalah (tugas pokok dan fungsi).contoh detil diantaranya Pejabat
provinsi dengan kekuasaannya dia menunjuk adiknya sebagai pemimpin
proyek-proyek provinsi,oleh karenanya setiap ada proyek-proyek pembangunan sang
kontraktor harus mengkomunikasinya pada adik pejabat tersebut dan adik pejabat
tersebut mengambil keuntungan karenanya.inilah penyalahgunaan jabatan (abuse of
power) yang merusak pembangunan wilayah dan akhirnya korupsi merajalela dimana
mana, contoh lain Seorang Pejabat sangat tergantung pada pengindorsnya artinya
siapa pembisiknya,maka yang jadi pemimpin akan sangat tergantung
temannya,keluarganya,atau koleganya yang menjadi pengatur sehingga ia bertindak
tergantung para pembisik(pengindoors) inilah yang disebut abuse of power
(penyalahgunan kekuasaan) itu tadi.Ia tidak punya visi yang jelas,ia tidak
punya wawasan serta pergaulan yang luas,Ia tidak punya program kerja,sehingga
bekerja tergantung pengindors tadi,disamping itu ada lagi contoh abuse of power
misalnya Pejabat bagian keuangan yang seharusnya mengurusi keuangan tetapi
mengurusi kepegawaian,pejabat bagian sarana Prasarana yang seharusnya mengurusi
masalah bangunan equity (perlengkapan) tetapi mengurusi pendidikan dan
kurikulum,dan sebaliknya pejabat bagian kepegawaian tidak mampu mengurusi
masalah kepegawaian sehingga yang ia perhatikan masalah tehnis yang seharusnya
diurus bagian pelaksana atau staf. Dan ternyata overlaping seperti sudah banyak
terjadi dimana-mana,bahkan telah menjangkit menahun bagaikan gurita yang
mencengkeram sulit untuk dilepaskan. Contoh lain yaitu Pejabat pegawai pajak
merekayasa pajak dengan kekuasaan jabtannya yang seharusnya digunakan untuk
mengurus rakyat tetapi ia memanipulasi dan merekayasa pajak demi keuntungan
pribadinya,seorang pengurus partai dia juga mengurus jamaah dia gunakan
jabatannya sebagi pengurus untuk menipu jamaah demi partainya mendulang suara
dan populeritas .Apakah penyebab abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)
tersebut ?
1.Pengangkatan jabatan
tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ber
laku,seharusnya pengangangkatan pemimpin
sesuai prestasi,karir dan atur
an tidak menggunakan kedekatan dan nepotisme.
2.Kekuasaan
yang tidak terbatas,sehingga menyentuh dan menabrak wilayah kerja dan wi
layah orang lain. Allah saja membagi-bagi
kekuasaanya walaupun Allah maha kuasa ,
seperti malaikat penyampai wahyu adalah
malaikat jibril,malaikat pencabut nyawa adalah
malaikat izrail dll,disamping itu untuk
sampai wahyu Allah menjadi ajaran yang dapat
bermanfaat bagi manusia Allah menugaskan para
Nabi untuk menyampaikannya,kekua
saan yang tidak terkontrol akan menimbulkan
kecurangan dan ketidakadilan,jangan sam
pai ada pemimpin yang tidak berani mengontrol
kekuasaan,karena kedekatan,keluarga,
dan atau pemimpinnya sendiri terlibat kecurangan
tersebut
Hadirin sidang sholat
jum’at rokhimakumullah……..
Marilah kita
perhatikan contoh Nabi Muhammad SAW, bagaimana Nabi menggunakan dan
mendelegasikan kekuasaannya secara adil dan bijaksana
Nabi
Muhammad SAW menerima wahyu pertama kali di Gua Hira, kira-kira saat beliau
berusia 40 tahun. Setelah kurang lebih 13 tahun mengajak manusia untuk
bertauhid kepada Allah secara murni dan meninggalkan berhala-berhala. Prinsip
kehidupan yang dibangun Nabi SAW sendiri basisnya didasarkan pada prinsip
Tauhid yang meletakkan manusia berkedudukan setara di hadapan Allah dan
hukum-hukumNya. Maka dari itu keadilan dipandang sebagai satu elemen yang
sangat mendasar dan senantiasa ditegaskan oleh Allah. dalam beberapa ayat-ayat
Al-Quran seperti dalam QS. Al-Nisā: 58, QS. Al-Māidah : 8 , QS.
Al-An`ām:153 dan lain-lain. Dalam surat An nisa ayat 58 Allah menegaskan :
}*
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا
حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا
يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا {58}
Sesungguhnya Allah
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh
kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan
adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 4:58)
Hadirin sidang sholat
jum’at rokhimakumullah……..
Keberadaan
Nabi SAW sendiri di masyarakat-negara Madinah saat itu jika dilihat dari konsep
ketatanegaraan modern,Nabi Muhammad tidak otoriter menggunakan kekuasaannya
sendiri tetapi menggabungkan ketiga institusi trias politica,yang mana
Jon Lock Pemikir Perancis itu mengadopsi manajemen Nabi tersebut yaitu pertama kekuasaan
legislatif (sulţah tashrī`iyah artinya penyusun Undang-undang), kedua kekuasaan
eksekutif (sulţah tanfīdziah artinya orang atau kelembagaan yang melaksanakan
undang-undang) dan yang ketiga kekuasaan judikatif (sulţah qadlāiyah artinya
lembaga yang menjadi pengawas pelakasnaan undang-undang) Nabi Muhamad SAW
merupakan satu-satunya sumber segala hukum dan tata aturan. Bahkan segala
perbuatan dan ucapannya juga diposisikan sebagai sumber legislasi yang harus
ditaati. Sedangkan unsur kekuasaan eksekutif Rasulullah dapat dilihat dari
pelaksanaan beliau dan pengejawantahan hukum-hukum Allah/syariat Islam serta
menegakkannya dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi maupun politik.
Adapun
kekuasaan judikatif Rasulullah diperlukan dalam kerangka penegakan keadilan dan
pemeliharaan hak-hak masyarakat waktu itu yang terkadang mengalami perselisihan
atau persengketaan antar pemiliknya. Tiga kekuasaan judikatif, legislatif dan
eksekutif sekaligus di kedua tangan seorang Nabi SAW ini tidaklah menimbulkan
kekhawatiran tejadinya penyalahgunaan kekuasaan atau tuntutan pemisahan jabatan
dengan alasan-alasan kekhawatiran lainnya karena jaminan ke-ma`şum-an
Rasulullah (terjaga dari dosa) dan sekaligus sebagai teladan bagi umat.
Hadirin sidang sholat
jum’at rokhimakumullah……..
Pendelegasian Tugas sahabat Nabi
Nabi
SAW pernah menunjuk beberapa orang sahabatnya untuk menyelesaikan kasus-kasus
persengkataan tertentu. Sebagai contoh Nabi pernah mendelegasikan Hudzaifah
ibn al-Yamān al-`Absy untuk menyelesaikan perselisihan dua orang bersaudara
yang memperebutkan hidhār
atau jidār rumah mereka. Nabi juga diriwayatkan pernah meminta
`Amru ibn al-`Āş untuk memberi keputusan pada sebuah masalah yang dibawa oleh
dua orang yang datang kepada Nabi mengadukan persengketaan mereka.
Hadirin sidang sholat
jum’at rokhimakumullah……..
Nabi
SAW tidak pernah mengangkat seorangpun yang secara khusus mengemban tugas “profesi”
sebagai qādli maupun memberikan mandat jurisdiksi (qadlā’)
secara penuh kepada sahabat-sahabat beliau untuk melakukan tugas tersebut
secara multak tanpa batasan tempat dan waktu. Akan tetapi pemberian otoritas
jurisdiksi oleh Nabi kepada sahabatnya tersebut paling tinggi terjadi saat
beliau menujuk wakilnya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah
tertentu sebagai bagian dari wilayah `āmmah. Hal itu sebagai tuntutan
dari konsekuensi dari semakin meluasnya daerah-daerah kekuasaan Islam.
Sumber Hukum Peradilan
Hadirin sidang sholat
jum’at rokhimakumullah……..
Sebagai
seorang Qādli (pemegang otoritas jurisdiksi) Nabi SAW telah
menjalankan perannya dengan baik dalam memutuskan berbagai persoalan yang
terjadi pada zaman itu. Diantara putusan Nabi ada diantaranya yang merupakan
implementasi langsung dari aturan-aturan wahyu yang terdapat dalam al-Quran,
seperti saat Nabi SAW memerintahkan pemotongan tangan seorang perempuan Bani
Makhzūm yang mencuri, sebagai pelaksanaan kandungan ayat QS. Al-Mā’idah: 38
Namun,
Nabi SAW terkadang juga memutuskan suatu perkara dengan ijtihad belaiu dalam
beberapa hal ketika tidak terdapat naş-nya secara eksplisit dalam
al-Quran seperti ketika beliau memberikan kebebasan kepada seorang anak yang
telah dewasa untuk memilih ikut ibu atau bapaknya ketika keduanya bercerai.
Mengenai keberadaan ijtihad sebagai salah satu sumber hukum peradilan di zaman
ini secara lebih tegas diungkapkan oleh Nabi sendiri ketika memberikan
putusan kepada dua orang yang bersengketa tentang sebuah masalah waris. Nabi
SAW bersabda:
“Sesungguhnnya
aku memetutuskan berdasarkan pandanganku, dalam perkara yang belum ada wahyu
yang diturunkan kepadaku”.
Putusan
Nabi berdasarkan ijtihad ini bagi umatnya dengan sendirinya tentu saja menjadi
bagain dari sumber hukum itu sendiri karena posisi Nabi sebagai penyampai tashrī``
dari Allah atau sebagai musharri`.Persoalan ini bisa lebih dilihat
secara lebih jelas melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mu’ādz ibn
Jabal. Salah seorang sahabat yang pernah ditugaskan oleh Nabi sebagai qādli
ini meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika akan mengirimnya ke Yaman
bertanya: “Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa orang
kepadamu?”. “Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah.”
Jawab Mu’ādz. Rasulullah SAW bertanya lagi: “Kalau engkau tak menemukan hal itu
dalam Kitabullah, bagaimana?”. Mu’ādz menjawab: “Saya akan memutuskannya
menurut Sunah Rasul-Nya”. Lalu Rasulullah SAW bertanya lagi: “Kalau hal itu
tidak ditemukan juga dalam Sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitabullah,
bagaimana?” Lalu Mu’adz menjawab: “Jika tidak terdapat dalam keduanya
saya akan berijtihad sepenuh kemampuan saya.” Mendengar jawaban itu,
Rasulullah SAW lalu menepukkan kedua tangannya ke dada Mu’ādz dan berkata:
“Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah,
kepada apa yang diridlainya.”
Hadirin
sidang sholat jum’at rohimakumullah
Momentum
ini sebaiknya menjadi pelajaran buat kita bahwa Nabi tidak melakukan abuse of power
(penyalahgunaan kekuasaan),apa-apa yang diamantkan Allah kepadanya benar-benar
Nabi jalankan sesuai aturan titah Allah, sehingga masyarakat tertata dengan
aturan oleh karenanya mereka disebut masyarakat madani,masyarakat yang memiliki
aturan yang benar dan melaksanakan aturannya secara bersama-sama sehingga
terwujudnya kesejahteraan dan keadilan
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي
الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ
وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ
الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ.
Khutbah kedua:
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا
وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ
يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ
عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا
كَثِيْرًا. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ
حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ
تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ
اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}. ثُمَّ اعْلَمُوْا
فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ:
{إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ
الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ
مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ،
إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ
وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ
وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا
وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا
اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً
وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا
وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى
الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى
آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَأَقِمِ الصَّلاَةَ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar