Jumat, 16 Oktober 2015

Penyalahgunaan Kekuasaan (abuse of Power)



PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN (abuse of power)
Oleh : YUSUP, S.Pd, MM.
Khutbah Pertama
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. قَالَ تَعَالَى
يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا.
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
} وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {5}

Hadirin sidang sholat jum’at rokhimakumullah……..
Marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Illahi Robi yang mana telah memberikan kita nikmat,diantaranya nikmat iman, nikmat islam, dan nikmat yang tidak kalah pentingnya ialah nikmat sehat,sholawat dan salam marilah kita sampaikan pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW ,selaku khotib saya berpesan pada diri saya dan hadirin sekalian marilah kita tingkatkan ketakwaan pada Allah SWT
Hadirin sidang sholat jum’at rokhimakumullah……..
Marilah kita perhatikan Surat An Nisa ayat 5
} وَلاَتُؤْتُوا السُّفَهَآءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {5}
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (QS. 4:5)



Hadirin Sidang sholat jum’at rokhimakumullah.....
Penyebab kehancuran umat adalah karena banyak umat Islam ketika mendapatkan jabatan tidak amanah,banyak umat Islam tidak menghubungkan jabatan dan kekuasaan adalah amanah dari Allah SWT,dia mengira semua yang ia dapatkan adalah usaha dirinya semata-mata tanpa ada peran serta Allah.
Ayat tersebut dengan jelas melarang kita untuk menyerahkan harta dan kekuasaan pada orang yang tidak tepat.Bila kita belajar dari kasus tersebut maka orang yang mengemban kekuasaan itu menyalahgunakan wewenangnya secara tidak bertanggung jawab abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)
Contoh penyalahgunaan kekuasaan adalah ,orang bekerja tidak sesuai dengan TUFOKSINYA masing-masing, TUFOKSI adalah (tugas pokok dan fungsi).contoh detil diantaranya Pejabat provinsi dengan kekuasaannya dia menunjuk adiknya sebagai pemimpin proyek-proyek provinsi,oleh karenanya setiap ada proyek-proyek pembangunan sang kontraktor harus mengkomunikasinya pada adik pejabat tersebut dan adik pejabat tersebut mengambil keuntungan karenanya.inilah penyalahgunaan jabatan (abuse of power) yang merusak pembangunan wilayah dan akhirnya korupsi merajalela dimana mana, contoh lain Seorang Pejabat sangat tergantung pada pengindorsnya artinya siapa pembisiknya,maka yang jadi pemimpin akan sangat tergantung temannya,keluarganya,atau koleganya yang menjadi pengatur sehingga ia bertindak tergantung para pembisik(pengindoors) inilah yang disebut abuse of power (penyalahgunan kekuasaan) itu tadi.Ia tidak punya visi yang jelas,ia tidak punya wawasan serta pergaulan yang luas,Ia tidak punya program kerja,sehingga bekerja tergantung pengindors tadi,disamping itu ada lagi contoh abuse of power misalnya Pejabat bagian keuangan yang seharusnya mengurusi keuangan tetapi mengurusi kepegawaian,pejabat bagian sarana Prasarana yang seharusnya mengurusi masalah bangunan equity (perlengkapan) tetapi mengurusi pendidikan dan kurikulum,dan sebaliknya pejabat bagian kepegawaian tidak mampu mengurusi masalah kepegawaian sehingga yang ia perhatikan masalah tehnis yang seharusnya diurus bagian pelaksana atau staf. Dan ternyata overlaping seperti sudah banyak terjadi dimana-mana,bahkan telah menjangkit menahun bagaikan gurita yang mencengkeram sulit untuk dilepaskan. Contoh lain yaitu Pejabat pegawai pajak merekayasa pajak dengan kekuasaan jabtannya yang seharusnya digunakan untuk mengurus rakyat tetapi ia memanipulasi dan merekayasa pajak demi keuntungan pribadinya,seorang pengurus partai dia juga mengurus jamaah dia gunakan jabatannya sebagi pengurus untuk menipu jamaah demi partainya mendulang suara dan populeritas .Apakah penyebab abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) tersebut ?
1.Pengangkatan jabatan tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ber
   laku,seharusnya pengangangkatan pemimpin sesuai prestasi,karir dan atur
  an tidak menggunakan kedekatan dan nepotisme.
2.Kekuasaan yang tidak terbatas,sehingga menyentuh dan menabrak wilayah kerja dan wi
   layah orang lain. Allah saja membagi-bagi kekuasaanya walaupun Allah maha kuasa ,
  seperti malaikat penyampai wahyu adalah malaikat jibril,malaikat pencabut nyawa adalah
  malaikat izrail dll,disamping itu untuk sampai wahyu Allah menjadi ajaran yang dapat
  bermanfaat bagi manusia Allah menugaskan para Nabi untuk menyampaikannya,kekua
 saan yang tidak terkontrol akan menimbulkan kecurangan dan ketidakadilan,jangan sam
 pai ada pemimpin yang tidak berani mengontrol kekuasaan,karena kedekatan,keluarga,
 dan atau pemimpinnya sendiri terlibat kecurangan tersebut

Hadirin sidang sholat jum’at rokhimakumullah……..
Marilah kita perhatikan contoh Nabi Muhammad SAW, bagaimana Nabi menggunakan dan mendelegasikan kekuasaannya secara adil dan bijaksana
Nabi Muhammad SAW menerima wahyu pertama kali di Gua Hira, kira-kira saat beliau berusia 40 tahun. Setelah kurang lebih 13 tahun mengajak manusia untuk bertauhid kepada Allah secara murni dan meninggalkan berhala-berhala. Prinsip kehidupan yang dibangun Nabi SAW sendiri basisnya didasarkan pada prinsip Tauhid yang meletakkan manusia berkedudukan setara di hadapan Allah dan hukum-hukumNya. Maka dari itu keadilan dipandang sebagai satu elemen yang sangat mendasar dan senantiasa ditegaskan oleh Allah. dalam beberapa ayat-ayat Al-Quran  seperti dalam QS. Al-Nisā: 58, QS. Al-Māidah : 8 , QS. Al-An`ām:153 dan lain-lain. Dalam surat An nisa ayat 58 Allah menegaskan :
}* إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا {58}
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. 4:58)

Hadirin sidang sholat jum’at rokhimakumullah……..
Keberadaan Nabi SAW sendiri di masyarakat-negara Madinah saat itu jika dilihat dari konsep ketatanegaraan modern,Nabi Muhammad tidak otoriter menggunakan kekuasaannya sendiri tetapi menggabungkan ketiga institusi trias politica,yang mana Jon Lock Pemikir Perancis itu mengadopsi manajemen Nabi tersebut yaitu pertama kekuasaan legislatif (sulţah tashrī`iyah artinya penyusun Undang-undang), kedua kekuasaan eksekutif (sulţah tanfīdziah artinya orang atau kelembagaan yang melaksanakan undang-undang) dan yang ketiga kekuasaan judikatif (sulţah qadlāiyah artinya lembaga yang menjadi pengawas pelakasnaan undang-undang) Nabi Muhamad SAW merupakan satu-satunya sumber segala hukum dan tata aturan. Bahkan segala perbuatan dan ucapannya juga diposisikan sebagai sumber legislasi yang harus ditaati. Sedangkan unsur kekuasaan eksekutif Rasulullah dapat dilihat dari pelaksanaan beliau dan pengejawantahan hukum-hukum Allah/syariat Islam serta menegakkannya dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi maupun politik.
Adapun kekuasaan judikatif Rasulullah diperlukan dalam kerangka penegakan keadilan dan pemeliharaan hak-hak masyarakat waktu itu yang terkadang mengalami perselisihan atau persengketaan antar pemiliknya. Tiga kekuasaan judikatif, legislatif dan eksekutif sekaligus di kedua tangan seorang Nabi SAW ini tidaklah menimbulkan kekhawatiran tejadinya penyalahgunaan kekuasaan atau tuntutan pemisahan jabatan dengan alasan-alasan kekhawatiran lainnya karena jaminan ke-ma`şum-an Rasulullah (terjaga dari dosa) dan sekaligus sebagai teladan bagi umat.

Hadirin sidang sholat jum’at rokhimakumullah……..
Pendelegasian Tugas sahabat Nabi
Nabi SAW pernah menunjuk beberapa orang sahabatnya untuk menyelesaikan kasus-kasus persengkataan tertentu. Sebagai contoh Nabi pernah mendelegasikan Hudzaifah ibn al-Yamān al-`Absy untuk menyelesaikan perselisihan dua orang bersaudara yang memperebutkan hidhār  atau jidār rumah mereka. Nabi juga diriwayatkan pernah meminta `Amru ibn al-`Āş untuk memberi keputusan pada sebuah masalah yang dibawa oleh dua orang yang datang kepada Nabi mengadukan persengketaan mereka.
Hadirin sidang sholat jum’at rokhimakumullah……..
Nabi SAW tidak pernah mengangkat seorangpun yang secara khusus mengemban tugas “profesi” sebagai qādli maupun memberikan mandat jurisdiksi (qadlā’) secara penuh kepada sahabat-sahabat beliau untuk melakukan tugas tersebut secara multak tanpa batasan tempat dan waktu. Akan tetapi pemberian otoritas jurisdiksi oleh Nabi kepada sahabatnya tersebut paling tinggi terjadi saat beliau menujuk wakilnya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah tertentu sebagai bagian dari wilayah `āmmah. Hal itu sebagai tuntutan dari konsekuensi dari semakin meluasnya daerah-daerah kekuasaan Islam.
Sumber Hukum Peradilan
           Hadirin sidang sholat jum’at rokhimakumullah……..
Sebagai seorang Qādli (pemegang otoritas jurisdiksi) Nabi SAW telah menjalankan perannya dengan baik dalam memutuskan berbagai persoalan yang terjadi pada zaman itu. Diantara putusan Nabi ada diantaranya yang merupakan implementasi langsung dari aturan-aturan wahyu yang terdapat dalam al-Quran, seperti saat Nabi SAW memerintahkan pemotongan tangan seorang perempuan Bani Makhzūm yang mencuri, sebagai pelaksanaan kandungan ayat QS. Al-Mā’idah: 38
Namun, Nabi SAW terkadang juga memutuskan suatu perkara dengan ijtihad belaiu dalam beberapa hal ketika tidak terdapat naş-nya secara eksplisit dalam al-Quran seperti ketika beliau memberikan kebebasan kepada seorang anak yang telah dewasa untuk memilih ikut ibu atau bapaknya ketika keduanya bercerai. Mengenai keberadaan ijtihad sebagai salah satu sumber hukum peradilan di zaman ini secara lebih tegas diungkapkan oleh  Nabi sendiri ketika memberikan putusan kepada dua orang yang bersengketa tentang sebuah masalah waris. Nabi SAW bersabda:
“Sesungguhnnya aku memetutuskan berdasarkan pandanganku, dalam perkara yang belum ada wahyu yang diturunkan kepadaku”.
Putusan Nabi berdasarkan ijtihad ini bagi umatnya dengan sendirinya tentu saja menjadi bagain dari sumber hukum itu sendiri karena posisi Nabi sebagai penyampai tashrī`` dari Allah atau sebagai musharri`.Persoalan ini bisa lebih dilihat secara lebih jelas melalui sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mu’ādz ibn Jabal. Salah seorang sahabat yang pernah ditugaskan oleh Nabi sebagai qādli ini meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW ketika akan mengirimnya ke Yaman bertanya: “Bagaimana caranya engkau memutuskan perkara yang dibawa orang kepadamu?”. “Saya akan memutuskannya menurut yang tersebut dalam Kitabullah.” Jawab Mu’ādz. Rasulullah SAW bertanya lagi: “Kalau engkau tak menemukan hal itu dalam Kitabullah, bagaimana?”. Mu’ādz menjawab: “Saya akan memutuskannya menurut Sunah Rasul-Nya”. Lalu Rasulullah SAW bertanya lagi: “Kalau hal itu tidak ditemukan juga dalam Sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitabullah, bagaimana?”  Lalu Mu’adz menjawab: “Jika tidak terdapat dalam keduanya saya akan berijtihad sepenuh kemampuan saya.”  Mendengar jawaban itu, Rasulullah SAW lalu menepukkan kedua tangannya ke dada Mu’ādz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq utusan Rasulullah, kepada apa yang diridlainya.”

Hadirin sidang sholat jum’at rohimakumullah
Momentum ini sebaiknya menjadi pelajaran buat kita bahwa Nabi tidak melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),apa-apa yang diamantkan Allah kepadanya benar-benar Nabi jalankan sesuai aturan titah Allah, sehingga masyarakat tertata dengan aturan oleh karenanya mereka disebut masyarakat madani,masyarakat yang memiliki aturan yang benar dan melaksanakan aturannya secara bersama-sama sehingga terwujudnya kesejahteraan dan keadilan


بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ.
Khutbah kedua:

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا. قَالَ تَعَالَى: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. قَالَ تَعَالَى: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا} وَقَالَ: {وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا}. ثُمَّ اعْلَمُوْا فَإِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَالسَّلاَمِ عَلَى رَسُوْلِهِ فَقَالَ: {إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا}.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ. اَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
وَصَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ. وَأَقِمِ الصَّلاَةَ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar