Selasa, 29 Maret 2016

Pengantar Ekonomi Makro Islam



MODUL PENGANTAR EKONOMI MAKRO ISLAM

SILABUS /TEMA
MATERI MATA KULIAH PENGANTAR EKONOMI MAKRO ISLAM
YUSUP, S Pd.MM

1.      Perbedaan Ekonomi Mikro dan Ekonomi Makro dalam Islam
Konsep Dasar Ekonomi Makro Islam
2.      Filsafat Ekonomi Makro Islam
Perbedaan Ekonomi Makro Islam Dengan Ekonomi Makro Konvensional
3.      Fiqh Ekonomi Makro Islam Berkaitan Dengan Riba’ dan Zakat
4.      Mengenal Roda Perekonomian
-          Mata Uang: Denisi, Sejarah, Perkembangan, dan Pandangan Islam
-          Perkongsian Dagang: Denisi, Bentuk, dan Hukumnya dalam Islam
-          Pasar: Denisi, Jenis, Sejarah, dan Hukumnya dalam Islam
-          Lembaga Keuangan: Denisi, Jenis, dan Perkembangannya
5.      Keseimbangan Pasar Dalam Ekonomi Makro Islam
-          Masalah Keinginan dan Kebutuhan dalam Islam
-          Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Pasar
-          Peran Dewan Hisbah dalam Pasar Islam
-          Konsep Ideal Pasar dalam Ekonomi Makro Islam
6.      Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam
-          Denisi Kebijakan Fiskal
-          Sejarah Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Islam
-          Fungsi Kebijakan Fiskal dalam Ekonomi Makro Islam
7.      UTS
8.      Kebijakan Moneter dalam Ekonomi Islam
-          Denisi Kebijakan Moneter
-          Sejarah dan Hukum Bank dalam Islam
-          Instrumen dan Manajemen Moneter antara Konvensional dan Islam
-          Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS)
9.       Pemikiran dan Kebijakan Ekonomi Makro Masa Rasulullah saw.
-          Kondisi Perekonomian Pada Masa Pra dan Pasca-Kenabian Muhammad saw.
-          Kebijakan Ekonomi Makro Masa Rasulullah saw.
10.  Pemikiran dan Kebijakan Ekonomi Makro Masa Khulafaur Rasyidin dan Daulah Islam
-          Kondisi Perekonomian Pada Masa Khulafaur Rasyidin
-          Kondisi Perekonomian Pada Masa Daulah Umayyah, Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah
-          Kebijakan Ekonomi Makro Khulafaur Rasyidin dan Khalifah setelahnya
11.  Kapita Selekta Pemikiran Ekonomi Makro Para Ulama
-          Pemikiran Ekonomi Makro Abu Yusuf
-          Pemikiran Ekonomi Makro Abu Ubaid
-          Pemikiran Ekonomi Makro Abu Hamid Al-Ghazali
-          Pemikiran Ekonomi Makro Sayyid Quthb
12.  Sejarah dan Perkembangan Ekonomi di Indonesia
-          Kondisi Ekonomi Masa Kesultanan Nusantara
-          Sejarah Ekonomi Indonesia Masa Pra-Kemerdekaan hingga Sekarang
13.  Mengenal Pemikiran Ekonomi Makro Konvensional
-          Pemikiran Ekonomi Mazhab Classic
-          Pemikiran Ekonomi Mazhab Keynes
-          Pandangan Ekonomi Islam terhadap Pemikiran Mazhab Classic dan

PERBEDAAN EKONOMI MIKRO DAN MAKRO

Ekonomi Mikro
Ilmu yg mempelajari kegiatan ekonomi parsial (unit2 kecil) dr kegiatan ekonomi individual, yg dikenal sbg konsumen & produsen individual
Ex: Interaksi di pasar barang, tingkah laku penjual dan pembeli, interaksi di pasar faktor produksi)
Tujuan
Mengetahui bagamana meningkatkan kepuasan konsumen & memaksimumkan keuntungan produsen

Ekonomi Makro
Ilmu yg mempelajari tingkah laku kelompok pelaku ekonomi secara keseluruhan serta mempelajari gejala-gejala yg timbul dlm perekonomian suatu negara
Ex: Perekonomian nasional, Pengeluaran agregat, Pengangguran dan Inflasi
Tujuan
Bagaimana meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat suatu negara
Istilah ekonomi (economic) semula berasal dari perkataan Yunani oekonomeia, yang merupakan bentukan 2 kata: oikos berarti rumah tangga,
Ilmu ekonomi menyangkut hal-hal  berikut :
1.       Ekonomi sangat erat kaitannya dengan perilaku  individu dan masyarakat.
2.       Adanya sumber daya langka, tetapi mempunyai  alternatif penggunaan.
3.       Kegunaan ekonomi terdiri dari  produksi, distribusi dan konsumsi.
4.       Konsumen bisa saja dalam bentuk masyarakat, kelompok atau individu.
Hukum Ekonomi ekonomi
merupakan pernyataan yang menyatakan hubungan antara dua variabel ekonomi atau lebih dalam suatu kaitan sebab akibat atau hubungan antara peristiwa-peristiwa ekonomi yang saling berkaitan. Contoh : hukum permintaan dan penawaran. Hukum ekonomi tidak  berlaku mutlak seperti halnya  dalam ilmu pasti, sebab pada dasarnya hukum ekonomi bertitik tolak dari  tingkah laku manusia dalam masyarakat. Hukum ekonomi tidak berlaku  mutlak disebabkan adanya perubahan pada faktor-faktor yang mempengaruhinya (keadaan sudah tidak cateris paribus). Hukum ekonomi berlaku bila keadaan yang lain tetap/tidak berubah/cateris paribus. Misalnya: hukum permintaan tidak berlaku apabila:
1.    Selera manusia berubah
2.    Tingkat kebudayaan  manusia selalu berubah
3.    Pendapatan masyarakat mengalami perubahan.
4.    Adanya perubahan jumlah penduduk dari waktu ke waktu.
Paul A. Samuelson mengatakan bahwa hukum ekonomi  hanya berlaku pada derajat rata-rata dan bukan  merupakan hubungan pasti. Hubungan  yang  terjadi dalam  hukum ekonomi :
1.    Hubungan kausal (hubungan sebab akibat), yaitu  suatu peristiwa yang muncul,  menyebabkan  terjadinya peristiwa yang lain. Kejadian ini tidak dapat berlaku. Sebaliknya contoh : kenaikan gaji pegawai, menyebabkan harga mengalami peningkatan.
2.    Hubungan fungsional adalah  hubungan yang saling mempengaruhi satu dengan yang lainnya. Contoh : permintaan banyak, sedangkan  penawaran sedikit, maka harga naik, begitu juga sebaliknya.
FILSAFAT EKONOMI ISLAM
Filsafat ekonomi, merupakan dasar dari sebuah sistem ekonomi yang dibangun. Berdasarkan filsafat ekonomi yang ada dapat diturunkan tujuan-tujuan yang  hendak dicapai, misalnya tujuan kegiatan ekonomi konsumsi, produksi, distribusi, pembangunan ekonomi, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, dsb.
Filsafat ekonomi Islam didasarkan pada konsep triangle: yakni filsafat Tuhan, manusia dan alam. Kunci filsafat ekonomi Islam terletak pada manusia dengan Tuhan, alam dan manusia lainnya. Dimensi filsafat ekonomi Islam inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya kapitalisme dan sosialisme. Filsafat ekonomi yang Islami, memiliki paradigma yang relevan dengan nilai-nilai logis, etis dan estetis yang Islami yang kemudian difungsionalkan ke tengah tingkah laku ekonomi manusia. Dari filsafat ekonomi ini diturunkan juga nilai-nilai instrumental sebagai perangkat peraturan  permainan (rule of game) suatu kegiatan.
Sebagai disebut di atas, bahwa salah satu poin yang menjadi dasar perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya adalah pada falsafahnya, yang terdiri dari nilai-nilai dan tujuan.  Dalam ekonomi Islam, nilai-nilai ekonomi bersumber Alquran dan hadits berupa prinsip-prinsip universal. Di saat sistem ekonomi lain hanya terfokus pada hukum dan sebab akibat dari suatu kegiatan ekonomi, Islam lebih jauh membahas nilai-nilai  dan etika yang terkandung dalam setiap kegiatan ekonomi tersebut. Nilai-nilai inilah yang selalu mendasari setiap kegiatan ekonomi Islam.
Bangunan Ekonomi Islam didasarkan pada   fondasi utama yaitu  tauhid. Fondasi berikutnya, adalah syariah dan akhlak. Pengamalan syariah dan akhlak merupakan refleksi dari tauhid. Landasan tauhid yang tidak kokoh akan mengakibatkan implementasi syariah dan akhlak terganggu.
Dasar syariah membimbing aktivitas ekonomi, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah syariah. Sedangkan akhlak membimbing aktivitas  ekonomi manusia agar senantiasa mengedepankan moralitas dan etika untuk mencapai tujuan. Akhlah yang terpancar dari iman akan mebnentuk integritas yang membentuk good corporate governance dan market diciplin yang baik.
Dari  fondasi ini muncul 10 prinsip derivatif sebagai pilar ekonomi Islam  Pembahasan komperhensif mengenai prinsip-prinsip ini selanjutnya akan dijelaskan secara lebih detail di bawah ini:
Tauhid
Tauhid merupakan fondasi utama seluruh ajaran Islam. Dengan demikian Tauhid menjadi dasar seluruh konsep dan aktivitas umat Islam, baik di bidang ekonomi, politik, sosial maupun  budaya. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa tauhid merupakan filsafat fundamental dari ekonomi Islam. (39 : 38 ).
Hakikat tauhid juga dapat berarti penyerahan diri yang bulat kepada kehendak Ilahi, baik menyangkut ibadah maupun muamalah.  Sehingga semua aktifitas yang dilakukan adalah dalam kerangka menciptakan pola kehidupan yang sesuai kehendak Allah.
Dalam konteks ini Ismail Al- Faruqi mengatakan,
“ it was al- tauhid as the first principle of the economic order that created the first “ welfare state” and Islam that institutionalized that first socialist and did more for social justice as well as for the rehabilitation from them to be described in terms of the ideals of contemporary western societies”.
{Tauhid sebagai prinsip pertama tata ekonomi yang menciptakan “negara sejahtera” pertama, dan Islamlah yang melembagakan sosialis pertama dan  melakukan lebih banyak  keadilan sosial. Islam juga yang pertama merehabilitasi (martabat) manusia. Pengertian (konsep) yang ideal ini tidak ditemukan dalam masyarakat Barat masa kini}.
Landasan filosofis inilah yang membedakan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalisme dan sosialisme, karena keduanya didasarkan pada filsafat sekularisme dan materialisme. Dalam konteks ekonomi, tauhid berimplikasi adanya kemestian setiap kegiatan ekonomi untuk bertolak dan bersumber dari ajaran Allah, dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan Allah dan akhirnya ditujukan untuk ketaqwaan kepada Allah.
Konsep tauhid yang menjadi dasar filosofis ini, mengajarkan dua ajaran utama dalam ekonomi. Pertama, Semua sumber daya yang ada di alam ini merupakan ciptaan dan milik Allah secara absolut (mutlak dan hakiki). Manusia hanya sebagai pemegang amanah (trustee) untuk mengelola sumberdaya itu dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan kehidupan manusia secara adil.
Dalam mengelola sumberdaya itu manusia harus mengikuti aturan Allah dalam bentuk syariah. Firman Allah, “Kemudian kami jadikan bagi kamu syariah  dalam berbagai urusan, maka ikutilah syariah itu. Jangan ikuti hawa nafsu orang-orang yang tak mengetahui” (QS:1Al-Jatsiyah 8)
Salah satu contoh praktik ekonomi saat ini yang bertentangan dengan Tauhid adalah bunga. Bunga (interest) yang memastikan usaha harus berhasil (untung) bertentangan dengan tauhid. Firman Allah, “Seseorang tidak bisa memastikan berapa keuntungannya besok”,(Ar-Rum: 41). Padahal setiap usaha mengandung tiga kemungkinan, yaitu untung, impas atau rugi. Lebih dari itu, tingkat keuntungan itupun bisa berbeda-beda, bisa besar, sedang atau  kecil. Jadi, konsep bunga benar-benar tidak sesuai dengan syariah, karena bertentangan dengan prinsip tauhid.
Kedua, Allah menyediakan sumber daya alam sangat banyak untuk memenuhi kebutuhan manusia. Manusia yang berperan sebagai khalifah,  dapat  memanfaatkan sumber daya yang banyak itu untuk kebutuhan hidupnya. Dalam perspektif teologi Islam, semua sumber daya yang ada, merupakan nikmat Allah yang tak terhitung ( tak terbatas ) banyaknya, sebagaimana dalam firmannya “ Dan jika kamu menghitung – hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak bisa menghitungnya”. ( QS. 14: 34 )
Berbeda dengan pandangan di atas, para ahli ekonomi konvensional selalu mengemukakan jargon bahwa sumber daya alam terbatas ( limited ). Karena itu menurut ekonomi Islam, krisis ekonomi yang dialami suatu negara, bukan karena terbatasnya sumber daya alam, melainkan karena tidak meratanya distribusi (maldistribution), sehingga terwujud ketidakadilan sumber daya ( ekonomi ).
Selanjutnya konsep tauhid ini mengajarkan bahwa segala sesuatu bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir kepada Allah, termasuk dalam menggunakan sarana dan sumber daya harus disesuaikan dengan syariat Allah. Aktivitas ekonomi, seperti produksi, distribusi, konsumsi, ekspor – impor idealnya harus bertitik tolak dari tauhid (keilahian) dan berjalan dalam koridor syariah yang bertujuan untuk menciptakan falah dan ridha Allah.
Seorang muslim yang bekerja dalam bidang produksi misalnya, maka itu tidak lain diniatkan untuk memenuhi perintah Allah. “Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu. Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya dan hanya kepada-Nya kami dikembalikan”. (QS. Al-Mulk: 15).
Demikian pula ketika berdagang, bekerja di pabrik atau perusahaan. Semuanya dalam bingkai ibadah kepada Allah. Makin tekun seseorang bekerja, makin tinggi nilai ibadah dan takwanya kepada Allah.  Demikian gambaran seorang muslim yang menganggap bahwa pekerjaannya itu adalah ibadah kepada Allah.
Aspek tauhid dalam produksi akan tercermin dari output yang dihasilkan. Seseorang yang berproduksi dengan nama Allah, maka barang yang diproduksi akan terjaga kebaikan dan kehalalannya. Sehingga mereka tidak akan memproduksi barang-barang yang membawa mudharat seperti rokok, miras apalagi narkoba serta barang-barang haram lainnya. Termasuk juga dalam proses produksi barang-barang halal.
FIQH EKONOMI
Kajian fiqih ekonomi makro merupakan kajian yang didasarkan atas teori dan sumber-sumber hukum fiqih mu’amalah dalam memberi patokan atau rules kepada manusia dalam bermu’amalah. Dalam hal ini, kajian fiqih ekonomi makro hanya dibatasi dalam fiqih riba dan fiqih zakat.
Fiqih Riba.
Riba secara etimologi adalah zada yang berarti tambahan (addition), pertumbuhan (growth), naik (rise), membengkak (sweel) dan bertambah (increase). Secara terminologi, riba diartikan sebagai proses transaksi baik tukar menukar sejenis atau proses hutang piutang yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, di mana dalam transaksi tersebut diharuskan atau dipersyaratkan adanya margin, fee, atau return oleh salah satu pihak.
Kata riba di dalam bahasa inggris lebih populer dengan istilah Usury yang mengandung dua dimensi, yaitu (1) tindakan atau praktek peminjaman uang dengan tingkat suku bunga yang berlebihan dan tidak sesuai hukum dan (2) suku bunga (interest rate) yang tinggi. Sejak abad klasik sampai era modern, konsep tersebut dipakai oleh lembaga keuangan modern, terutama oleh perbankan konvensional selama berabad-abad.
Sedangkan dalam perspektif fiqih islam praktek semacam itu tidak diperbolehkan (haram) dengan jelas tanpa pengecualian. Setidaknya pendapat inilah yang lebih masyhur dan normatif diantara khilafiyah para ulama’ yang mengacu pada konsep fiqih klasik bahwa “kullu qardlin jarran manfa’atan fahuwa riba”, artinya setiap hutang yang mendatangkan keuntungan berupa manfa’at adalah riba.
Riba dilarang dalam agama Islam karena tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Dimana, terdapat pihak yang menanggung beban lebih berat akibat bunga (interest) yang diberlakukan, sedangkan di pihak lain mengalami pertambahan keuntungan yang sangat signifikan. Pada dasarnya, dalam praktek riba tidak ada prinsip keseimbangan dan tolong menolong antar sesama.
Fiqih Zakat
Zakat merupakan pilar penting bagi tata kehidupan sosial-religi umat islam. Dimana si kaya (yang telah memenuhi syarat) diwajibkan memberikan sebagian harta mereka (sesuai aturan) untuk diberikan kepada umat yang membutuhkan (8 Ashnaf).
Zakat merupakan pilar agama islam dalam tata perokonomian umat. Zakat adalah jawaban yang tepat untuk menghadirkan pendapatan dan kesejahteraan yang merata dalam masyarakat dan menghapus kesenjangan yang tidak diharapkan oleh sebagian besar orang. Zakat akan memberikan dampak positif bagi orang yang membutuhkan, setidaknya akan mengurangi beban mereka, akan tetapi zakat juga memberikan dampak yang positif pula bagi yang mereka mengeluarkannya.
Dewasa ini, pengelolaan zakat yang dilakukan secara profesional menekankan adanya pemberdayaan ekonomi umat agar mereka lebih produktif untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pengelolaan zakat yang profesional, tidak serta merta memberikan harta zakat kepada mustahiq untuk dikonsumsi dan jauh dari pragmatisme zakat sebelumnya.
PERKONGSIAN (SYIRKAH) MENURUT HUKUM ISLAM
    Pengertian syirkah
Secara etimologi, syirkah berarti percampuran, yaitu percampuran antara sesuatu dengan yang lainnya, sehingga sulit dibedakan. Syirkah ttermasuk salah satu bentuk kerjasama dagang dengan syarat dan rukun tertentu, yang dalam hokum positif disebut perserikatan dagang.[1]
Menurut terminology, ulama’ ffiqih beragam pendapat dalam mendefinisikannya, antara lain:
a)      Menurut malikiyah:
Artinya: perkongsian adalah izin untuk mendayagunakan harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya, yakni keduanya saling mengizinkan kepada salah satunya untuk mendayagunakan harta milik keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk bertasarruf
b)     Menurut syafi’iyah:
Artinya: ketetapan hak pada sesuatu yang dimiliki dua orang atau lebih dengan cara yang diketahui
c)      Menurut hanafiyah:
Artinya: ungkapan tentang adanya transaksi antara dua orang yang bersekutu pada pokok harta dan keuntungan
d)     Menurut hanabilah:
Artinya: perhimpunan adalah hak (kewenangan) atau pengolahan harta.[2]
Apabila diperhatikan secara seksama, ddefinisi menurut ulama’ hanafiyah dapat dipandang paling jelas, karena mengungkapkan hakikat perkongsian, yaitu transaksi (akad). Adapun pengertian lainnya tampaknya hanya menggambarkan tujuan, pengaruh, dan hasil perkongsian.
Setelah diketahui definisi-definisi syirkah menurut para ulama’, iranya dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama.



B.     Landasan hukum syirkah
Akad syirkah dibolehkan, menurut para ulama’ fiqh, berdasarkan kepada firman allah dalam surat an-nisa’, 4:12 yang berbunyi:
Artinya: ….maka mereka berserikat dalam sepertiga harta…..
Ayat ini, menurut mereka, berbicara tentang perserikatan harta dalam pembagian warisan. Dalam ayat lain allah berfirman:
Artinya: sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh; dan amat sedikit mereka ini….(QS Shad, 38:24).
Disamping ayat-ayat diatas, dijumpai pula sabda rasulullah SAW yang membolehkan akad syirkah. Dalam sebuah hadits kudsi rasulullah SAW mengatakan
Artinya: aku (allah) merupakan orang ketiga dalam perserikatan antara dua orang, selama salah seorang diantaranya tidak melakukan pngkhinatan terhadap yang lain. Jika seseorang melakukan pengkhianatan terhadap yang lain, aku keluar dari perserikatan antara dua orang itu.(HR Abu Daud dan al-Hakim dari Abi Hurairah).
Dalam hadits lain rasulullah SAW bersabda:
Artinya: allah akan ikut membantu doa untuk orang yang berserikat, selama diantara mereka tidak saling mengkhianati. (HR al-bukhari).[3]
Atas dasar ayat dan hadits diatas para ulama’ fiqh menyatakan bahwa akad syirkah mempunyai landasan yang kuat dalam agama islam.
C.    Rukun dan syarat-syarat syirkah
Rukun syirkah diperselisihan oleh para ulama’, menurut ulama’ hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua, yaitu ijab dan Kabul sebab ijab Kabul(akad) yang menentukan adanya syirkah. Adapun yang lain seperti dua orang atau  pihak yang berakad dan harta berada diluar pembahasan akad seperti terdahulu dalam akad jual beli.
Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah menurut hanafiyah dibagi menjadi empat bagian yaitu:
1)      Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
a) yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan,
 b) yang berkenaan dengan keuntungan, yaitu pembagian keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah, sepertiga dan yang lainnya.
2)      Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
a) bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud), seperti junaih, riyal, dan rupiah,
b) yang dijadikan modal (harta pokok) ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama atau berbeda.
3)      Sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyaratkan:
 a) modal dalam syirkah mufawadhah harus sama,
 b) bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah,
c) bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.
4)      Adapun syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syarat-syarat syirkah mufawadhah.
Menurut malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka, baligh, dan pintar (rusyd).
Syafi’iyah berpendapat bahwa syirkah yang sah hukumnya hanyalah syirkah ‘inan, sedangkan syirkah yang lainnya batal.
Dijelaskan pula oleh abd al-rahman al-jaziri bahwa rukun syirkah adalah dua orang yang berserikat, shighat dan objek akad syirkah baik harta maupun kerja. Syarat-syarat syirkah, dijelaskan oleh idris Ahmad berikut ini:
1)      Mengeluarkan kata-kata yang menujukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2)      Anggota serikat itu saling mengpercayai, sebab masing-masing mereka adalah wakil yang lainnya.
3)      Mencampurkan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lainnya
D.   Macam-macam syirkah
Para ulama’ fiqh membagi syirkah ke dalam dua bentuk, yaitu: 1) syirkah al-amlak (perserikatan dalam pemilikan). 2) syirkah al-‘uqud (perserikatan berdasarkan suatu akad).
1)      Syirkah al-amlak
Syirkah dalam bentuk ini, menurut ulama’ fiqh, adalah dua orang atau lebih memiliki harta bersama tanpa melalui atau didahului oleh akad syirkah. Syirkah dalam kategori ini, selanjutnya mereka bagi pula menjadi dua bentuk, yaitu: (a) syirkah ikhtiyar (perserikatan dilandasi pifiqh lihan orang yang berserikat), yaitu perserikatan yang muncul akibat tindakan hokum orang yang berserikat, seperti dua orang bersepakat membeli suatu barang, atau mereka menerima harta hibah, wasiat, atau wakaf dari orang lain, lalu kedua orang itu menerima pemberian hibah, wasiat, atau wakaf itu dan menjadi milik mereka secara berserikat. Dalam kasus seperti ini, harta yang dibeli bersama atau yang dihibahkan, diwakafkan, atau yang diwasiatkan orang itu menjadi harta serikat bagi mereka berdua. (b) syirkah jabar (perserikatan yang muncul secara paksa, bukan atas keinginan orang yang berserikat) yaitu sesuatu yang ditetapkan menjadi milik dua orang atau lebih, tanpa kehendak dari mereka, seperti harta warisan yang mereka terima dari seorang yang wafat. Harta warisan itu menjadi milik bersama orang-orang yang menerima warisan itu.
Dalam kedua bentuk syirkah al-amlak, menurut para pakar fiqh, status harta masing-masing orang yang berserikat, sesuai dengan hak masing-masing, bersifat berdiri sendiri secara hokum. Apabila masing-masing ingin bertindak hokum terhadap harta serikat itu, harus ada izin dari mitranya, karena seseorang tidak memiliki kekuasaan atas bagian harta orang yang menjadi mitra serikatnya. Hokum yang terkait dengan syirkah al-amlak ini dibahas oleh oara ulama’ fiqh secara luas dalam bab wasiat, waris, hibah, dan wakaf.

2)      Syirkah ‘uqud
Syirkah dalam bentuk ini maksudnya adalah akad yang disepakati dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungannya. Terdapat perbedaan pendapat para ulama’ fiqh tentang bentuk-bentuk serikat yang termasuk ke dalam syirkah ‘uqud.
  Ulama’ hanabilah membaginya kepada 5 bentuk, yaitu:
1) syirkah ‘inan (penggabungan harta atau modal dua orang atau lebih yang tidak selalu sama jumlahnya),
 2) syirkah mufawadhah (perserikatan yang modal semua pihak dan bentuk kerjasama yang mereka lakukan baik kualitas dan kuantitasnya harus sama dan keuntungan dibagi rata),
 3) syirkah abdan (perserikatan dalam bentuk kerja yang hasilnya dibagi bersama),
 4) syirkah wujuh (perserikatan tanpa modal),
5) syirkah mudharabah (bentuk kerjasama antara pemilik modal dengan seseorang yang punya kepakaran dagang, dan keuntungan perdagangan dari modal itu dibagi bersama).
 Ulama’ kalangan malikiyah syafi’iyah, membagi bentuk-bentuk syirkah ‘uqud itu kepada empat bentuk, yaitu:
 1) syirkah ‘inan,
 2) syirkah mufawadhah,
 3) syirkah abdan,
 4) syirkah wujuh. Sedangkan syirkah mudharabah, yang dikemukakan oleh ulama’ hanabilah, mereka tolak sebagai syirkah.
Sedangkan ulama’ hanafiyah membagi syirkah kepada tiga bentuk, yaitu:
1) syirkah amwal (perserikatan dalam modal/harta),
 2) syirkah a’mal (perserikatan dalam kerja),
 3) syirkah wujuh (perserikatan tanpa modal).
 Menurut mereka, ketiga bentuk perserikatan ini boleh masuk kategori al-‘inan dan boleh juga al- mufawadhah.[4]
Hukum-hukum syirkah
Ulama’ fiqh sepakat bahwa perkongsian ‘inan dibolehkan, sedangkan bentuk-bentuk lainnya masih diperselishkan.
a.       Ulama’ syafi’iyah dan imamiyah menganggap semua bentuk perkongsian selain ‘inan dan mudharabah adalah batal.
b.      Ulama’ hanabilah membolehkan semua bentuk perkongsian sebagaimana yang disebutkan oleh ulama’ hanafiyah diatas, kecuali perkongsian wujuh dan mufawadhah.
c.       Ulama’ hanafiyah dan zaidiyah membolehkan semua bentuk perkongsian yang enam di atas apabila sesuai dengan syarat-syaratnya.[5]
Sifat akad perkongsian dan kewenangan.
Berdasarkan pendapat para ke-empat madzhab, sifat-sifat syirkah antara lain:
*      Harus sama-sama menggunakan modal atau bagi mereka yang berserikat dan sama-sama memberikan izin.
*      Keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.
*      Antara orang yang berserikat, tidak ada yang saling mengkhianati, dalam artiyan semua orang yang berserikat saling merelakan dan tidak merugikan.
*      Modal yang dikeluarkan harus diketahui oleh yang berserikat, sehingga tidak ada rasa kecurigaan diantara mereka
Kebanyakan ulama’ fiqh berpendapat bahwa akad syirkah dibolehkan, tetapi tidak lazim. Oleh karena itu, salah seorang yang bersekutu dibolehkan membatalkan akad atas sepengetahuan rekannya untuk menghindari kemudlaratan.
1.      Kewenangan syarik (yang berserikat)
Para ahli fiqh sepakat bahwa kewenangan syarik perkongsian adalah amanah, seperti dalam titipan, karena memegag atau menyerahkan harta atas izin  

    Hal-hal yang membatalkan syirkah
Perkara yang membatalkan syirkah terbagi atas dua hal. Ada perkara yang membatalkan syirkah secara umum dan ada pula yang membatalkan sebagian yang lainnya.
Pembatalan syirkah secara umum
*      Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu.
*      Meninggalnya salah seorang syarik.
*      Salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang.
*      Gila.
 Pembatalan secara khusus sebagian syirkah
*      Harta syirkah rusak
Apabila harta syirkah rusak seluruhnya atau harta salah seorang rusak sebelum dibelanjakan, perkongsian batal. Hal ini terjadi pada syirkah amwal.  Alasannya, yang menjadi barang transaksi adalah harta. Maka, kalau rusak, akad menjadi batal sebagaimana terjadi pada transaksi jual beli.
*      Tidak ada kesamaan modal
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah mufawadhah pada awal transaksi, perkongsian batal sebab hal itu merupakan syarat transaksi mufawadhoh.
Para ulama’ fiqh juga mengemukakan hal-hal yang membuat berakhirnya akad perserikatan, jika dilihat dari bentuk perserikatan yang dilakukan, adalah sebagai berikut:

*     Syirkah al-amwal.akad perserikatan ini dinyatakan batal apabila semua atau sebagian modal perserikatan hilang, karena objek perserikatan dalam perserikatan ini adalah harta. Dengan hilangnya harta perserikatan, berarti perserikatan itu bubar.
*     Syirkah al-mufawadhah.akad perserikatan ini dinyatakan batal apabila modal masing-masing pihak tidak sama kuantitasnya, karena almufawadhahitu sendiri berarti persamaan, baik dalam modal, kerja, maupun keuntungan yang dibagi.
RODA PEREKONOMIAN
Manusia adalah khalifah di muka bumi. Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik akidah, akhlak, maupun syariah.
Dua komponen pertama, akidah dan akhlak, bersifat konstan. Keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Adapun syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf peradaban umat, yang berbeda-beda sesuai dengan masa rasul masing-masing. Hal ini diungkapkan dalam Al’Qur’an Surah Al-Maa’idah ayat 48 yang artinya “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang“
Juga oleh Rasulullah saw, dalam suatu hadits, HR Bukhari, Abu Dawud, dan Ahmad yang artinya :
“Para rasul tak ubahnya bagaikan saudara sebapak, ibunya (syariahnya) berbeda-beda sedangkan dinnya (tauhidnya) satu “.
Oleh karena itu, syariah Islam sebagai suatu syariah yang dibawa oleh rasul terakhir, mempunyai keunikan tersendiri. Syariah ini bukan saja menyeluruh atau komprehensif,  tetapi juga universal. Karakter istimewa ini diperlukan sebab tidak akan ada syariah lain yang datang untuk menyempurnakannya.
Komprehensif berarti syariah Islam merangkum seluruh aspek kehidupan, baik ritual (ibadah) maupun sosial (muamalah). Ibadah diperlukan untuk menjaga ketaatan dan keharmonisan hubungan manusia dengan Khaliq-nya. Ibadah juga merupakan sarana untuk mengingatkan secara kontinu tugas manusia sebagai khalifah-Nya di muka bumi ini. Adapun muamalah diturunkan untuk menjadi rules of the game atau aturan main manusia dalam kehidupan sosial. Kelengkapan system muamalah yang disampaikan Rasulullah saw.
Universal bermakna syariah Islam dapat diterapkan dalam setiap waktu dan tempat sampai Hari Akhir nanti. Universalitas ini tampak jelas terutama pada bidang muamalah. Selain mempunyai cakupan luas dan fleksibel, muamalah tidak membeda-bedakan antara muslim dan non muslim.
Nilai-nilai Sistem Perekonomian Islam
Perekonomian Masyarakat Luas, Bukan Hanya Masyarakat Muslim Akan Menjadi Baik Bila Menggunakan kerangka Kerja atau Acuan Norma-Norma Islami.
Banyak ayat Al-Qur’an yang menyerukan penggunaan kerangka kerja perekonomian Islam, diantaranya Aurah Al-Baqarah ayat 60 dan Al-Maa’idah ayat 87 – 88 yang semua ayatnya merupakan penentuan dasar pikiran dari pesan Al-Qur’an dalam bidang ekonomi. Dari ayat-ayat tersebut dapat dipahami bahwa Islam mendorong penganutnya untuk menikmati karunia yang telah diberikan oleh Allah. Karunia tersebut harus didayagunakan untuk meningkatkan pertumbuhan, baik  materi maupun non materi.
Islam juga mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan materi atau harta dengan berbagai cara, asalkan mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Keadilan dan Persaudaraan Menyeluruh
Islam bertujuan untuk membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid. Dalam tatanan itu, setiap individu diikat oleh persudaraan dan kasih saying bagai satu keluarga. Sebuah persaudaraan yang universal dan tak diikat batas geografis.
Keadilan dalam Islam memiliki implikasi sebagai berikut :
—  Keadilan Sosial
Islam menganggap umat manusia sebagai suatu keluarga. Karenanya, semua anggota keluarga ini mempunyai derajat yang sama di hadapan  Allah. Hukum Allah tidak membedakan yang kaya dan yang miskin, demikian juga tidak membedakan yang hitam dan yang putih. Secara sosial, nilai yang membedakan satu dengan yang lain adalah ketakwaan, ketulusan hati, kemampuan dan pelayanannya pada manusia.
—  Keadilan Ekonomi
Konsep persaudaraan dan perlakuan yang sama bagi setiap individu dalam masyarakat dan dihadapan hukum harus diimbangi oleh keadilan ekonomi. Tanpa pengimbangan tersebut, sosial kehilangan makna. Dengan keadilan ekonomi, setiap individu akan mendapatkan haknya sesuai dengan kontribusi masing-masing kepada masyarakat. Setiap individu pun harus terbebaskan dari eksploiasi individu lainnya. Islam dengan tegas melarang seorang muslim merugikan orang lain.
Peringatan akan ketidakadilan dan eksploitasi ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak individu dalam masyarakat, juga untuk meningkatkan kiesejahteraan umum sebagai tujuan utama Islam.
Keadilan Distribusi Pendapatan
Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang ada dalam masyarakat, berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi. Kesenjangan harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam. Diantaranya adalah dengan cara-cara berikut ini.
Pertama :
–          Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah, untuk bidang-bidang tertentu.
–          Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonomi, baik produksi, distribusi, sirkulasi maupun konsumsi.
–          Menjamin basic needs fulfillment ( pemenuhan kebutuhan dasar hidup ) setiap anggota masyarakat.
–          Melaksanakan amanah at-takaaful al-ijtima’I social economic security insurance dimana yang mampu menanggung dan membantu yang tidak mampu.
Dengan cara itu, standar kehidupan setiap individu akan lebih terjamin. Sisi manusiawi dan kehormatan setiap individu akan lebih terjaga sesuai dengan martabatnya yang yang telah melekat pada manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi.
Kedua :
Islam membenarkan seorang memilih kekayaan lebih dari yang lain sepanjang kekayaan tersebut diperoleh secara benar dan yang bersangkutan telah menunaikan kewajibannya bagi kesejahteraan masyarakat, baik dalam bentuk zakat maupun amal kebajikan lain seperti infak dan sedekah. Meskipun demikian, Islam sangat menganjurkan golongan yang kaya untuk tetap tawadhu dan tidak pamer.
Jika seluruh ajaran Islam (termasuk pelaksanaan syariah serta norma keadilan) diterapkan, kesenjangan kekayaan serta pendapatan yang mencolok tidak akan terjadi di dalam masyarakat.
Kebebasan Individu dalam Konteks Kesejahteraan Sosial
Pilar terpenting dalam keyakinan seorang muslim adalah kepercayaan bahwa manusia diciptakan  oleh Allah. Ia tidak tunduk kepada siapa pun kecuali kepada Allah (ar-Ra’d : 36 dan Luqman : 32). Ini merupakan dasar bagi Piagam Kebebasan Islam dari segala bentuk perbudakan. Menyangkut hal ini Al Qur’an  tegas menyatakan bahwa tujuan utama dari misi kenabian Muhammad adalah melepaskan manusia dari beban dan rantai yang membelenggunya (Al-A’raaf : 157).
Konsep Islam amat jelas. Manusia dilahirkan merdeka. Karenanya, tidak ada seorang pun bahkan Negara manapun yang berhak mencabut kemerdekaan tersebut dan membuat hidup manusia terikat. Dalam konsep ini, setiap individu berhak menggunakan kemerdekaannya tersebut sepanjang tetap berada dalam kerangka norma-norma islami. Dengan kata lain, sepanjang kebebasan tersebut dapat dipertanggungjawabkan, baik secara sosial maupun dihadapan Allah.


KESEIMBANGAN PASAR
Ekonomi bukan lah hal yang jelas sehingga perbedaan yang terjadi selalu menuangkan definisi yang berbeda yang menimbulkan kontraversi.ciri umum dari defin9isi ekonomi merupakan bagian dari studi penggunaan sumber daya yang terbatas dari alternatif yang dipakai jika diartikan secara luas hal ini mencakup ,tinggi ,pengangguran yang terjadi sehinga dengan demikian alternatif yang harus diambil ekonomi itu sendiri
Penjelasan dan prediksi adalah tujuan dari ekonomi serta ilmu-ilmu yang lain. Baik analisis teoritis dan penyelidikan empiris yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Biasanyamempunyai hubungan  erat antar dipintal dengan benangnya dalam contoh-contoh konkret penelitian, namun ada perbedaan yang nyata antara mereka. Teori menggunakan penalaran deduktif abstrak dimana keberhasilan  diambil dari jumlah asumsi awal. Dan studi murni  empiris induktif di alam. Kedua pendekatan  ini  merupakan 'pelengkap, karena teori memberikan panduan untuk penelitian empiris dan studi empiris memberikan asumsi dan kesimpulan dari teori.

Pada dasarnya, teori mengandung tiga elemen: (1) data yang memainkan peran parameter dan diasumsikan diberikan dari luar analitis kerangka kerja; (2) variabel, besaran yang ditentukan dalam teori, dan (3) perilaku asumsi atau postulat yang menentukan seperangkat operasi dimana nilai dari variabel yang telah ditetapkan. Menghasilkan  dari sebuah argumen teoritis  dari apa yang  akan  terjadi  pada  alam. Mereka menyatakan apa hasil dari proses ekonomi akan jika asumsi awal yang puas, yaitu jika data yang sebenarnya diberikan dan asumsi perilaku dibenarkan. , investigasi empiris memungkinkan perbandingan asumsi dan menghasilkan teori dengan fakta yang diamati. Namun, persyaratan yang ketat dari kesesuaian antara teori dan fakta akan mengalahkan tujuan dari teori. Teori merupakan penyederhanaan dan generalisasi dari realitas dan karena itu tidak sepenuhnya menggambarkan situasi tertentu. Dari data fariabel dapat diasumsikan bahwa perilaku teori disajikan dalam bab-bab selanjutnya yang dipenuhi oleh sedikit, banyak situasi pasar yang sebenarnya. sesuai dengan fakta-fakta akan membutuhkan yang terpisah; teori yang sangat rinci untuk setiap situasi pasar individu, karena masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Dari teoti alam akan bernilaiberharga untuk proyek penelitian tertentuwalau nilai umum, nilai umum kecil. Teori-teori yang lebih umum yang bermanfaat karena mengandung pernyataan yang abstrak ke khusus dan menemukan elemen yang banyak memiliki kesamaan situasi.
1-2 Ekonomi mikro
Seperti teori lainnya kebanyakan; ekonomi dibagi menjadi cabang-cabang dan sub cabang ¬. Cabang-cabang utama ekonomi mikro, yang merupakan studi tentang tindakan ekonomi individu dan kelompok-kelompok yang didefinisikan individu, dan makroekonomi, yang merupakan studi agregat luas seperti total lapangan kerja dan pendapatan nasional.  Kedua kesepakatan cabang dengan penentuan harga dan pendapatan menggunakan and.the sumber daya. Namun, mikroekonomi berkonsentrasi pada analisis harga individu dan pasar, dan alokasi sumber daya khusus untuk penggunaan tertentu. Dalam teori-teori mikro penentuan pendapatan di individu tercakup dalam proses penetapan harga umum: Individu, mendapatkan pendapatan mereka dengan menjual faktor produksi, harga yang ditentukan dalam cara yang sama seperti semua harga lainnya. Di sisi lain, tujuan teori makroekonomi secara umum adalah penentuan pendapatan nasional, pekerjaan sumber daya agregat, dan indeks harga agregat, dengan hanya penekanan sekunder ditempatkan di atas yang saling keterkaitan antara komponen  dari berbagai agregat. 
Karena masalah penetapan harga individu diasumsikan jauh dalam teori makro, hubungan antar unit individu dan agregat tidak jelas. Kalau, analisis akan diklasifikasikan sebagai teori mikro. Pada penyederhanaan diperkenalkan oleh agregasi tidak tanpa imbalan, karena mereka memungkinkan untuk menggambarkan posisi dan kemajuan ekonomi secara keseluruhan dalam kaitannya dengan agregat sederhana. Ini akan menjadi mustahil jika penekanan mikro terhadap perilaku individu dan harga relatif tetap dipertahankan.

 Dalam analisis harga barang yang dibeli atau dijual dianggap sebagai parameter yang diberikan, besaran yang individu tidak dapat mempengaruhi. Kuantitas barang yang dibeli dan dijual adalah variabel ditentukan dalam teori ini. Pasar persaingan sempurna untuk sebuah komoditas tunggal intro ¬ diproduksi. Harga semua komoditi lainnya diasumsikan untuk diberikan parameter, dan harga komoditas tersebut, serta volume pembelian dan penjualan, ditampilkan akan ditentukan oleh tindakan independen dari semua pembeli dan penjual. . teori ekonomi mikro cukup fleksibel untuk mengizinkan banyak variasi dalam asumsi-asumsi yang mendasarinya. Bab-bab terakhir mencakup dua aspek penting lain dari mikroekonomi. Penggunaan penting dari teori adalah untuk melayani sebagai panduan untuk apa yang seharusnya. Cabang ilmu mikroekonomi yang mencakup masalah-masalah ini dikenal sebagai ekonomi kesejahteraan dan merupakan subjek. Tingkat kesesuaian antara teori dan fakta sangat penting dalam ekonomi kesejahteraan. Jika seseorang tertarik pada deskripsi murni, sebuah perbedaan antara teori dan fakta akan menunjukkan bahwa teori ini salah untuk tujuan tertentu. Ketika teori menjadi ideal kesejahteraan, seperti perbedaan mengarah pada kesimpulan bahwa situasi aktual adalah salah dan harus diperbaiki. Akhirnya, asumsi dunia yang statis di mana konsumen dan produsen tidak merencanakan untuk masa depan.
1.3 Peran Matematika
Teori-teori dari volume ini dilemparkan dalam istilah matematika. Matematika bukanlah tujuan itu sendiri, melainkan satu set alat yang memfasilitasi derivasi dan eksposisi dari teori ekonomi. Matematika berguna untuk menerjemahkan argumen verbal ke dalam bentuk ringkas dan konsisten. Namun, tidak lebih dari ini. Matematika menyediakan ekonom dengan satu set alat sering kali lebih kuat daripada pidato biasa; matematika memiliki konsep dan memungkinkan operasi yang tidak setara verbal dikelola ada. Penggunaan matematika memperbesar tool kit para ekonom dan memperlebar kisaran kemungkinan kesimpulan dari asumsi awal. 
Murni analisis verbal adalah tahap pertama dalam sejarah perkembangan teori ekonomi. Namun, seperti hubungan kuantitatif dirumuskan dalam meningkatkan jumlah dan sebagai teori menjadi semakin kompleks, murni analisis verbal menjadi lebih membosankan dan lebih sulit untuk merumuskan ketetapan. Matematika mendasari hubungan sebagian besar teori awal, meskipun mereka jarang dibuat eksplisit.Salah satu yang paling serius di antaranya adalah keterbatasan argumen teoritis ke dua, atau paling banyak tiga, variabel. Meningkatnya penggunaan alat-alat matematika lain mencerminkan keyakinan bahwa geometri pesawat tidak memadai untuk alasan ekonomi ketat dalam banyak kasus. Kalkulus dan beberapa konsep sederhana sistem simultan-persamaan matematika are'the alat utama yang digunakan dalam buku ini.
MARKET EQUILIBRIUM (KESEIMBANGAN PASAR)
6-1 ATAS ASUMSI PERSAINGAN SEMPURNA
Sebuah pasar komoditi bersaing sempurna memenuhi kondisi berikut:                       
(1) perusahaan menghasilkan komoditi homogen, dan konsumen adalah identik dari titik pandangan penjual  bahwa tidak ada keuntungan atau kerugian yang berhubungan dengan menjual ke konsumen tertentu;
(2) perusahaan dan konsumen yang banyak,dan penjualan atau pembelian setiap unit individu kecil kaitannya dengan volume agregat transaksi,
(3) perusahaan dan konsumen memiliki informasi yang sempurna tentang harga yang berlaku dan tawaran saat ini, dan mereka mengambil keuntungan dari setiap peluang untuk meningkatkan keuntungan dan utilitas masing-masing;(
(4) masuk ke dalam dan keluar dari pasar bebas bagi perusahaan dan konsumen dalam jangka panjang.

6-2 FUNGSI PERMINTAAN
Fungsi permintaan  pasar untuk komoditi diperoleh dengan menjumlahkan fungsi permintaan dari konsumen individu. 
Permintaan pasar
 Permintaan konsumen untuk Q tergantung pada harga Q, harga seluruh jkomoditas lain, dan pendapatan nya:
Dij = Di (P1, P2,..... Pm, Yi)
Permintaan konsumen untuk Q dapat bervariasi sebagai akibat dari perubahan 
Pk (k *j), meskipun Pj tetap tidak berubah, atau sebagai respons terhadap perubahan pendapatan, semua harga tetap konstan. Semua harga lainnya dan pendapatan konsumen diasumsikan konstan untuk mengisolasi perilaku di pasar j ,permintaan bagi Qj kemudian fungsi dari Pj sendiri:
Dij = Dij (Pj)                                                          (6-1)
FUNGSI PENAWARAN
Periode Sangat Pendek 

Asumsikan bahwa pengusaha memutuskan setiap pagi berapa banyak untuk menghasilkan hari itu. output keputusannya adalah langsung dilaksanakan, dan ia menghabiskan sisa hari mencoba menjual output di harga tertinggi. Dia tidak bisa meningkatkan produksi di siang hari dan menjual saham komoditas tertentu.Karena sebuah qo output telah dihasilkan, biaya marjinal dari setiap output kurang dari q0 adalah nol. Output tidak dapat ditingkatkan melebihi titik ini dalam waktu yang sangat singkat, dan biaya marjinal output yang lebih tinggi dapat dianggap tak terbatas. Kurva biaya marjinal diwakili oleh garis vertikal pada titik ini. 
Perusahaan ini memaksimalkan keuntungan dengan menjual kuantitas untuk yang MC =P  Karena MC dari setiap output kurang dari q0 adalah nol dan MC dari setiap output lebih besar dari q0 adalah tidak terbatas, persamaan MC = p tidak dapat puas, dan perusahaan akan memperluas penjualan ke titik di mana harga berhenti melebihi MC .Oleh karena itu, akan menjual seluruh output (yaitu, stok seluruh komoditi) pada harga yang berlaku. " Ini memaksimalkan keuntungan, karena harga yang berlaku adalah harga tertinggi di mana output dapat dijual. Kuantitas penjualan tidak merespon terhadap perubahan harga. Secara umum, fungsi penawaran agregat menyatakan jumlah yang akan diberikan oleh semua produsen sebagai fungsi dari harga. Karena output dari setiap perusahaan adalah tetap, penawaran agregat komoditi juga diberikan dan tidak tergantung pada harga. Kurva penawaran adalah garis vertikal, dan jarak dari sumbu harga sama dengan jumlah output dari perusahaan-perusahaan individual. 
Jangka Pendek 
Fungsi pasokan dari negara perusahaan yang bersaing sempurna kuantitas yang akan menghasilkan sebagai fungsi dari harga pasar dan dapat diturunkan dari kondisi orde pertama untuk memaksimalkan keuntungan. Horizontal koordinat sebuah titik pada bagian yang menaik dari kurva MC sesuai dengan harga yang diberikan mengukur kuantitas bahwa perusahaan akan memasok dengan harga itu. kurva penawaran jangka pendek ini perusahaan identik dengan porsi jangka pendek kurva MC-nya yang terletak di atas kurva AVC nya. fungsi penawaran adalah tidak didefinisikan untuk output kurang dari absis dari persimpangan yang MC dan kurva AVC. Kuantitas yang ditawarkan akan menjadi nol pada semua harga kurang dari ordinat dari titik ini. kurva penawaran ini perusahaan terdiri dari OA dan SM di
PERAN LEMBAGA HISBAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN ISLAM
A.    Pengertian hisbah
Hisbah berasal dari bahasa Arab, berakar kata ha-sa-ba yang mempunyai makna cukup bervariasi, seperti memperhitungkan, menaksir, mengkalkulasi,memikirkan,opini,pandangan dan lain-lain. Secara harfiyah (etimologi) hisbah berarti melakukan suatu tugas dengan penuh perhitungan.[1][1]
Sedangkan Dr.Jaribah mendefinisikan hisbah secara etimologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar ma’ruf nahi mungkar).[2][2]Makna terminology adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya dan melarang kemungkaran apabila ada yang mengerjakannya.[3][3]
Konsep hisbah diatas mengulas agar bisa mencakup semua anggota masyarakat yang mampu memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Sebagaimana ruang lingkup hisbah mencakup sisi kehidupan termasuk bidang ekonomi.
Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik,ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah, saat masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu. Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan, menjaga dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
Hisbah dapat diartikan juga sebagai lembaga yang fungsi pokoknya adalah menghimbau agar masyarakat melakukan kebaikan dan menjauhi kemungkaran.Namun demikian wilayah fungsi kontrol ini tidak sebatas bidang agama dan moral.Tetapi menurut Muhammad al-Mubarak melebar ke wilayah ekonomi dan secara umum bertalian dengan kehidupan kolektif atau publik untuk mencapai keadilan dan kebenaran menurut prinsip Islam dan dikembangkan menjadi kebiasaan umum pada satu waktu dan tempat. [4][4]. 
1.      Landasan Hukum
a.       Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 104:

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf*, dan mencegah dari yang mungkar;mereka itulah orang-orang yang beruntung”

b.       Al-Qur’an Surat An-Nahl :90

 “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

c.       Nabi Muhammad SAW bersabada:
“Barang siapa yang melihat kemungkaran, maka rubahlah dengan tangannya. Jika ia tidak bisa, maka rubahlah dengan mulutnya. Jika ia tidak bisa juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.”
d.       Di Indonesia dalam kaitan dengan masalah pengawasan di bidang ekonomi (bisnis), apabila mengacu pada perundangan yang berlaku, antara lain diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. [5][5] Selanjutnya juga dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Fungsi pengawasan yang diatur dalam kedua undang-undang ini menitikberatkan pada masalah pengawasan dalam bidang usaha (bisnis) dengan maksud agar kepentingan masyarakat, terutama konsumen, bisa terlindungi. Dengan demikian dilihat dari fungsi pokok yang dibebankan, secara substansial sama dengan fungsi pengawasan dalam institusi hisbah dalam Islam.

2.      Tugas lembaga hisbah
Adapun tugas lembaga hisbah adalah :
a.       Pengawasan terhadap kecukupan (stok) barang dan jasa di pasar.
Al-Hisbah melalui muhtashibnya harus selalu mengontrol ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat, misalnya kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan lain-lain).

b.      Pengawasan terhadap industri.
Dalam industri ini tugas muhtashib adalah pengawasan standar produk, ia juga mempunyai otoritas untuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti merugikan masyarakat atau negara.
c.       Pengawasan atas perdagangan.
Muhtashib harus mengevaluasi pasar secara umum dan berbagai praktek dagang yang berbeda-beda secara khusus. Ia harus mengawasi timbangan dan ukuran, kualitas produk, menjamin pedagang dan agennya tidak melakukan kecurangan dan praktik yang merugikan konsumen.
d.      Perencanaan dan Pengawasan Kota dan Pasar.
Muhtashib berfungsi sebagai pejabat kota untuk menjamin pembangunan rumah atau toko-toko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga memberikan keamanan bagi publik.
e.       Pengawasan terhadap keseluruhan pasar.
 Muhtashib harus menjamin segala bentuk kebutuhan agar persaingan di pasar dapat berjalan dengan sehat dan islami, misalnya menyediakan informasi yang transparan bagi para pelaku pasar, menghapus berbagai retriksi untuk keluar dan masuk pasar, termasuk membongkar berbagai praktek penimbunan (ikhtikar).

3.      Tujuan Lembaga Hisbah
 Hisbah dalam kegiatan ekonomi mempunyai beberapa tujuan. Pengawasan pasar merupakan tugas pertama seorang Muhtasib (pengawas) pada masa permulaan Islam. Untuk itu pembahasan ini dibagi menjadi dua, yaitu;
a.      Tujuan-tujuan hisbah terhadap kegiatan ekonomi
Tujuan hisbah dalam kegiatan ekonomi adalah untuk mewujudkan tujuan-tujuan berikut:[6][6]
1)      Memastikan dijalankannya aturan-aturan kegiatan ekonomi
Peran pengawasan dari luar untuk mencegah orang-orang yang lalai untuk menjaga aturan-aturan kegiatan ekonomi. Aturan terpentingnya adalah:
a)      Disyariatkannya kegiatan ekonomi
Aturan terpenting kegiatan ekonomi dalam islam adalah bahwa kegiatan ekonomi tersebut disyariatkan.Senantiasa terhindar dari maisir,gharar,dan riba.
b)      Menyempurnakan pekerjaan
c)      Melawan penipuan
Penipuan merupakan satu tindakan buruk yang dapat menyebabkan bahaya besar tehadap umat dan juga kegiatan ekonominya.Dimana penipuan mempunyai akibat bagi kesejahteraan konsumen,dan juga pertumbuhan ekonominya.  Bentuk – bentuk penipuan ini dapat berupa :[7][7]
(1)   Kualitas
(2)   Kuantitas
(3)   Harga
(4)   Waktu penyerahan barang/jasa
d)     Tidak membahayakan orang lain
2)       Mewujudkan keamanan dan ketentraman
Keamanan dan ketrentraman merupakan menciptakan iklim investasi yang sesuai, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi.
3)      Mengawasi keadaan rakyat
Menurut Umar bin Khattab tujuan hisbah adalah berjalan pada malam dan siang hari untuk mengetahui keadaan rakyat, mengetahui kebutuhan-kebutuhan mereka, dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan.[8][8]
4)      Melarang orang membuat aliran air tanpa adanya kebutuhan
      Islam memerintahkan agar setiap orang berusaha mewujudkan ketercukupan untuknya dan ketercukupan untuk orang yang berada dalam tanggungannya dan tidak memperbolehkan orang yang mampu menjadi beban orang lain.[9][9]
5)      Menjaga kepentingan umum
Kepentingan umum adalah kemaslahatan bagi umat, dimana umat tidak bisa terpisah dari kepentingan tersebut. Maka harus ada pengawasan terhadap kepentingan umum tersebut untuk menjaga dan melindunginya dari orang yang berbuat sia-sia.[10][10]
6)      Mengatur transaksi di pasar
Pengawasan pasar dan mengatur persaingan di dalamnya yaitu dengan memerangi transaksi yang merusak persaingan tersebut.
b.      Tujuan hisbah terhadap Pasar
Pasar mempunyai peran yang besar dalam ekonomi. Pasar adalah tempat yang mempunyai aturan yang disisipkan untuk tukar menukar hak milik dan menukar barang antara produsen dan konsumen.
Tujuan terpenting dari pengawasan pasar dan aturan transaksi di dalamnya yaitu [11][11]:
1)      Kebebasan keluar masuk pasar
Kebebasan transaksi dan adanya persaingan yang sempurna di pasar Islam tidak terwujud selama halangan-halangan tidak dihilangkan dari orang-orang yang melakukan transaksi di pasar. Maka mereka masuk pasar dan keluar dengan bebas,juga di berikan kebebasan mengangkut barang dari satu tempat ke tempat lain dan memindahkan unsur produksi diantara bermacam – macam kegiatan ekonomi sesuai fluktuasi persediaan dan permintaan barang.
2)      Mengatur promosi dan propaganda
Tujuan pengawasan pasar adalah menunjukkan para pedagang tentang cara-cara promosi dan propaganda yang menyebabkan lakunya dagangan mereka. Dengan syarat dalam masyarakat Islam berdiri atas dasar kejujuran dan amanat dalam semua cara yang diperbolehkan untuk memperluas area pasar di depan barang yang siap dijual.
3)      Larangan menimbun barang
Penimbunan barang adalah halangan terbesar dalam pengaturan persaingan dalam pasar Islam. Para pelaku monopoli mempermainkan barang yang dibutuhkan oleh umat dan manfaatkan hartanya untuk membeli barang, kemudian menahannya sambil menunggu naiknya harga barang itu tanpa memikirkan penderitaan umat karenanya perilaku ini dilarang oleh Islam.
Monopoli identik dengan penimbunan.Pembahasan monopoli muncul sebagai akibat dari masalah pemberian harga karena persaingan tidak sempurna. Prinsipnya adalah seseorang tidak boleh menimbun hanya karena ingin memperoleh harga yang lebih tinggi dan menyengsarakan atau member dampak negative bagi orang lain.Dan praktek monopoli ini justru akan membunuh mekanisme kebebasan pasar.[12][12]
Dengan menahan dan menyembunyikan, sesungguhnya, menyebabkan seseorang menjadi lebih miskin dalam arti yang sebenarnya. Sebab dengan demikian miliknya tidak dapat digunakan orang lain di masa kekurangan. Sebagai upaya akhir sesungguhnya Negara Islam mempunyai wewenang untuk mencabut hak milik perusahaan spekulatif dan anti sosial dalam melakukan penimbunan. Tindakan tegas ini untuk mencegah kenaikan harga yang tidak semestinya.
4)      Mengatur perantara perdagangan
5)      Pengawasan harga
Sangat harmonis kehidupan ekonomi yang diatur secara Islami, bila diterapkan dengan disiplin. Tidak akan pernah ada praktek-praktek yang tidak sehat dalam bisnis karena sejak Rasulullah SAW telah melarangnya.Beliau tidak menganjurkan campur tangan apapun dalam proses penentuan harga oleh Negara ataupun individual, apalagi bila penentuan harga ditempuh dengan cara merusak perdagangan yang  fair antara lain melalui penimbunan barang.[13][13]
Negara disini adalah membiarkan pasar secara bebas sesuai faktor-faktor alamiah tanpa campur tangan pihaknya yang memaksakan orang untuk menjual dengan harga yang tidak mereka setujui atau untuk membeli dengan harga yang tidak mereka terima.Sehingga sangat sejajar dengan pendapat Ibnu taimiyah tentang mekanisme pasarnya bahwa harga di tentukan berdasarkan tingkat demand dan suplly secara alami.[14][14] Namun tidak sekaligus melepaskan peran lembaga hisbah sebagai bentuk pengawasanya sampai tidak ada pihak yang terdzolimi.
6)      Pengawasan barang yang diimpor
Pada masa Umar bin Khattab telah menunjuk para pengawas pasar. Diantara tugasnya adalah mengawasi barang yang diimpor dan mengambil Usyur (pajak 10%) dari barang tersebut dengan tingkatan yang berbeda sesuai pentingnya barang tersebut dan kebutuhan umat Islam kepadanya.[15][15]
Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi secara bebas sehingga harga, upah dan laba dapat ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu sama lain dan mematuhi ketentuan syariat.[16][16]

B.     Peran Lembaga Hisbah dalam Perekonomian( Bisnis ) Islam
          Dalam sejarah perekonomian Islam, terdapat suatu lembaga yang dinamakan hisbah, yang tugasnya adalah memantau, mengawasi praktik-praktik kegiatan perekonomian yang tidak sesuai dengan kaidah al-Qur’an dan Hadist. Lembaga ini dapat membimbing jalannya kehidupan masyarakat kearah sesuai dengan al-Qur’an dan Hadist. Sehingga masalah kemiskinan dapat terpecahkan. Memang masalah kemiskinan adalah karena tidak dilakukannya kegiatan perekonomian sebagaimana yang diatur dalam al-Qur’an dan Hadist. Hisbah mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi (bisnis), yaitu:
1.      Standarisasi Mutu yang cukup tinggi
Masyarakat khususnya kaum pedagang harus menyediakan barang terbaiknya karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di masyarakat. Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen, maka petugas hisbah siap bertindak. Kualitas barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen. Produsen pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain, karena dengan adanya peniruan dalam karya produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat pengguna. Dan jelas, penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.
2.      Regulasi perdagangan lebih teratur
Lembaga Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam perdagangan, maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang. Apalagi ada dasar Al-Qur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang, lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat. Dengan adanya regulasi ini system perdagangan lebih terkendali.
3.      Terhindarnya ekonomi biaya tinggi
Dengan regulasi yang teratur juga akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan diatas penderitaan orang lain.
4.      Harga yang terbentuk di masyarakat
Dengan adanya lembaga Hisbah ini harga yang terbentuk di masyarakat lebih stabil karena senantiasa ada pengawasan.Bila harga terlalu tinggi maka dapat diatur khususnya kebutuhan bahan pokok. Hisbah akan melindungi masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli.
5.      Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata
Ketika barang yang dibutuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak, akan membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan. Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata. Sehingga gap atau kecemburuan sosial dapat di cegah.
6.      Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi
Yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja, namun juga masyarakat umum. Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum. Secara tidak langsung, masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis, agar tidak mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.

C.    Kewenangan Lembaga Hisbah Dalam Mengatur Bisnis
Sebagaimana di kutip dari Dr,Jaribah dalam Fikih Ekonomi Umar Bin Khattab bahwa Hisbah merupakan cara pengawasan terpenting yang dikenal Islam pada masa permulaan Islam yang menyempurnakan pengawasan pribadi yang mempunyai kelemahan,untuk itu datanglah fungsi pengawas yang juga mengawasi tentang moral dan ekonomi.Lembaga ini memerintahkan kebaikan dan mencegah kemunkaran. Semua yang diperintahkan dan dilarang oleh syara’ adalah tugas muhtasib (petugas Hisbah) untuk mengawasi terlaksana atau tidak di dalam masyarakat. Ia memasuki hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat. Kewajibannya tidak terbatas dalam hal perintah memakai jilbab, perintah melaksanakan orang yang lalai shalat jum’at, melarang berbuat maksiat dan kemungkaran, tetapi juga dalam bidang ekonomi, seperti mengawasi praktik jual beli dari riba, gharar, serta kecurangan, mengawasi standar timbangan dan ukuran yang biasa digunakan, memastikan tidak ada penimbunan barang yang merugikan masyarakat, mengawasi makanan halal, juga aspek social budaya, melarang kegiatan hiburan yang bertentangan dengan Islam, memberantas judi, minuman keras, dan lain-lain.
Menurut Al-Mawardi kewenangan lembaga hisbah ini tertuju kepada tiga hal yaitu[17][17] :
1.      Dakwaan yang terkait dengan kecurangan dan pengurangan takaran atau timbangan,
2.      Dakwaan yang terkait dengan penipuan dalam komoditi dan harga seperti pengurangan takaran dan timbangan pasar, menjual bahan makanan yang sudah kadarluarsa
3.      Dakwaan yang terkait dengan penundaan pembayaran hutang padahal pihak yang berhutang mampu membayarnya.

D.    Tugas Muhtasib
Hisbah adalah sebuah institusi yang menjaga amar makruf dan menjauhi kemungkaran. Hisbah dalam cakupan yang luas, mengatur segala jenis hal dalam kehidupan kemasyarakatan. Termasuk ekonomi di dalamnya. Ketika Hisbah berdiri tegak dengan perangkat-perangkatnya, maka Ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan syariatNya.
Subyek pelaku, dalam hal ini pejabat yang bertanggungjawab atas lembaga hisbah ini disebut Muhtasib. Seorang Muhtasib adalah orang yang diangkat oleh penguasa atau wakilnya untuk memonitor urusan rakyat, melihat kondisi mereka dan melindung kemaslahatannya.[18][18] Hisbah berada dibawah tuntunan muhtasib yang bertanggungjawab “memelihara moralitas public dan etika ekonomi”.[19][19] Persyaratan seorang Muhtasib harus memiliki integritas moral yang tinggi dan kompeten dalam masalah hukum, pasar dan urusan industrial. Pejabat Hisbah punya standarisasi dan orang-orang terpilihlah yang akan menjalankan tugas sebagai petugas Hisbah.
Tugas menjadi Muhtasib adalah tugas yang berat. Tugas dimana segala sesuatu harus dijalankan dengan komprehensif. Muhtasib haruslah orang yang paham dalam kehidupan sosial terutama perdagangan atau perekonomian.
Tugas seorang muhtasib dapat dibedakan sebagai berikut[20][20] :
1.      Berhubungan dengan Hak – hak Allah.
Mencegah tindak kemungkaran dalam muamalah, seperti riba, jual beli yang batil, penipuan dalam jual beli, kecurangan dalam harga, timbangan serta takaran.
2.      Berhubungan dengan Hak-hak manusia
 Mencegah tindakan menunda-nunda dalam menunaikan hak dan utang.
3.      Berhubungan dengan layanan public.
a. Menekankan pemilik hewan ternak untuk memberikan makan, dan tidak memanfaatkannya untuk pekerjaan yang tidak kuat
b.      Mengawasi transaksi pasar, jalan-jalan umum dan penarikan pajak.
c.       Memuliakan produsen sehingga produknya bisa bersaing.

Diantara tujuan muhtasib (pengawas) adalah berusaha mewujudkan keamanan dan ketentraman serta memberantas segala tanda-tanda kerusakan keduanya. [21][21] Derajat Pengukuran Hisbah; ada 10 (sepuluh) tingkatan tindakan Muhtasib menurut Imam Abu Hamid Al Ghazali yang harus dilakukan dengan benar dan penuh kesungguhan, yaitu:
1.      Mencari tahu tentang kemungkaran tanpa harus memata-matai atau memaksa orang untuk memberi informasi.
2.      Menasihati orang yang berbuat kedzaliman tersebut sebelum memberi hukuman.
3.      Melarang dan menasihati dengan kata-kata.
4.      Menggiatkan untuk takut yang sebenarnya pada Allah SWT.
5.      Mengingatkan dengan keras ketika kata-kata lembut sudah tidak mempan.
6.      Usahakan untuk membuat kemungkaran di jauhi secara fisik.
7.      Mewaspadai hal-hal yang mungkin akan buruk di masa yang bentar lagi datang, apalagi jika si pembuat kemungkaran belum sadar.
8.      Menjatuhi Hukuman Fisik tanpa menggunakan senjata untuk menghindari kerusakan atau darah tertumpah.
9.      Untuk memaksa regulasi, bisa lewat bantuan polisi juga untuk menuntut si pelaku kemungkaran dalam sistem konvensional ketika perangkat-perangkat sudah tegak dalam penerapan  Hisbah, maka Hisbah akan sangat berperan dalam hal ekonomi.

KONSEP IDEAL PASAR DALAM EKONOMI MAKRO ISLAM
Manusia merupakan makhluk sosial, yang artinya manusia tidak bisa hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhan untuk mempertahankan hidupnya. Oleh sebab itu, sudah seharusnya manusia saling tolong menolong. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman “Dan Tolong-menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa…” (QS. 5:2). Disadari atau tidak, dalam hidup bermasyarakat manusia selalu berhubungan satu dengan yang lainnya.
      Kesejahteraan merupakan suatu kondisi yang diidamkan seluruh umat manusia. Tidak ada manusia yang tidak mengingikannya karena di dalamnya terkandung segala kenikmatan hidup, seperti kebahagiaan, ketentraman, kamakmuran, dan keadilan. Lantas bagaimana untuk mendapatkan kesejahteraan tersebut? Karena itu tidak heran jika manusia menguras semua energi pemikirannya dalam mencari ‘petunjuk’ yang paling tepat untuk mencapai kondisi tersebut. Sehingga dalam peradaban manusia lahirlah ideologi-ideologi yang berfungsi sebagai petunjuk, seperti kapitalisme dan sosialisme yang banyak dianut oleh Negara-negara di dunia.
      Kapitalisme dan sosialisme dibentuk di atas landasan nilai (value) yang sama yaitu materialisme-hedonisme yaitu segala kegiatan manusia dilatarbelakangi dan diorientasikan kepada segala sesuatu yang bersifat duniawi, dan dibangun di atas pandangan dunia yang sekuler yaitu memisahkan hal-hal yang bersifat spiritual dan material (agama dengan dunia). Sosialisme bahkan memiliki pandangan yang negatif terhadap agama. Menurut mereka agama adalah sesuatu yang tidak realistis, berwujud material. Bahkan agama sesungguhnya adalah rekayasa kelompok yang berkuasa untuk memperkokoh kepentingan mereka sendiri. Salah satu ungkapan Marx yang populer adalah, “Kritik terhadap agama adalah syarat yang pertama atas segala kritik”(Hendrie Anto, 2003; 356).
      Tidak ada keraguan bahwa sistem pasar telah merealisasikan kemakmuran dalam perekonomian barat seperti yang bisa kita saksikan saat ini. Laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara umum telah terwujud dan telah terjadi ekspansi kekayaan yang begitu luas. Ciri utama keseluruhan logika sistem pasar adalah adanya anggapan simetri antara kepentingan umum dan individu. Akan tetapi sejarah dan pengalaman tidak menunjukkan kebenarana adanya simetri antara kepentingan sosial dan individu.
       Berdasarkan uraian singkat ini timbul pertanyaan, apakah sistem kapitalisme dan sosialisme berhasil membawa masyarakatnya mendapatkan kesejahteraan. Berangkat dari penjelasan yang telah penulis paparkan di atas inilah penulis tertarik untuk menggali lebih dalam lagi mengenai kegagalan sistem kapitalisme dan sosialisme dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya melalui konsep pasar. Penulis juga akan membahas konsep pasar dalam ekonomi islam. Apakah ekonomi islam yang melalui konsep pasarnya akan mampu mewujudkan kesejahteraan bagi masyaraktanya?
Kegagalan Sistem Kapitalisme dan Sosialisme dalam Mewujudkan Kesejahteraan Melalui Konsep Pasar
      Seperti yang telah kita singgung sebelumnya, kesejahteraan merupakan suatu keadaan yang diidamkan oleh seluruh umat manusia. Oeh karena itu manusia selalu berusaha mencari petunjuk yang tepat untuk mencapai suatu kondisi tersebut. Maka lahirlah ideologi-ideologi yang berfungsi sebagai petunjuk. Salah satunya yang banyak dianut oleh Negara-negara di dunia adalah kapitalisme dan sosialisme.
      Tujuan dari suatu sistem ekonomi pada prinsipnya ditentukan oleh pandangannya tentang dunia, yang mengetengahkan pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana alam semesta ini muncul, makna dari tujuan hidup manusia, prinsip kepemilikan dan tujuan manusia memiliki sumberdaya yang ada di tangannya, serta hubungan antara sebagian manusia dengan sebagian yang lain (yang melibatkan hak-hak dan tanggungjawab mereka) dan dengan lingkungan sekitarnya. Sebagai contoh misalnya, jika alam semesta ini terjadi dengan sendirinya maka manusia tidak akan bertanggungjawab kepada siapapun dan mereka akan hidup sesukanya. Akan tetapi, jika manusia dan apa yang mereka miliki adalah ciptaan Allah SWT dan mereka bertanggungjawab kepada-Nya, maka mereka tidak mungkin menganggap dirinya bebas mutlak dan berperilaku dengan seenaknya atau seperti bidak malang di atas papan catur sejarah yang tidak menghiraukan arah perjalanan sejarah (Chapra, 2000:4). 
      Kapitalisme dan sosialisme dibentuk di atas landasan nilai (value) yang sama yaitu materialisme-hedonisme yaitu segala kegiatan manusia dilatarbelakangi dan diorientasikan kepada segala sesuatu yang bersifat duniawi, dan dibangun di atas pandangan dunia yang sekuler yaitu memisahkan hal-hal yang bersifat spiritual dan material (agama dengan dunia). 
      Pertanyaannya adalah mampukah kedua sistem ini, kapitalis dan sosialis mewujudkan kesejahteraan bagi umat manusia? Pada tahun 1776 M Adam Smith menulis buku yang monumental ‘An Inquiry Into The Nature and Causes of The Wealth of Nation’, dan dengan karya inilah Adam Smith dianggap sebagai founding father-nya ilmu ekonomi modern. Ia menorehkan suatu gagasan perekonomian yang berciri umum liberal dengan semboyan yang sangat terkenal ‘laisser aller, laisser passer’ (bebas berbuat dan bebas bertindak) (Hendrie Anto, 2003; 350). Dari sinilah kemudian lahir pemikiran ekonomi yang menekankan kebebasan dalam mengatur aktivitas ekonomi (laissez faire) tanpa diganggu oleh pemerintah. 
      Berikut beberapa konsep mengenai harga dan pasar yang kita kenal dalam Ekonomi Konvesional :
·         Penentuan Harga
            Harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan ditentukan oleh permintaan dan penawaran barang tersebut. Oleh karena itu, untuk menganalisis mekanisme penentuan harga dan jumlah barang yang diperjualbelikan, secara serentak perlulah dianalisis permintaan dan penawaran terhadap suatu barang tertentu yang wujud di pasar. Keadaan di suatu pasar dikatakan dalam keseimbanga atau ekuilibrium
apabila jumlah yang ditawarkan para penjual pada suatu barang tertentu adalah
sama dengan jumlah yang diminta para pembeli pada harga tersebut. Dengan
demikian harga suatu barang dan jumlah barang yang diperjualbelikan dapat
ditentukan dengan melihat keadaan keseimbangan dalam suatu pasar.
·         Harga dan Permintaan
            Dalam hukum permintaan dijelaskan sifat hubungan antara permintaan suatu barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan suatu hipotesis yang menyatakan: makin rendah harga suatu barang maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu barang maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut.
Mengapa bisa seperti itu?
Alasan pertama, karena kenaikan harga menyebabkan para pembeli mencari barang
lain yang dapat digunakan sebagai pengganti barang yang mengalami kenaikan
harga tersebut. Sebaliknya, apabila harga turun maka orang mengurangi pembelian
terhadap barang lain yang sama jenisnya dan menambah pembelian terhadap barang yang mengalami penurunan harga. Alasan kedua, kenaikan harga menyebabkan pendapatan riil para pembeli berkurang. Pendapatan yang merosot tersebut memaksa para pembeli untuk mengurangi pembeliannya terhadap berbagai jenis barang dan terutama barang yang mengalami kenaikan harga.
·         Harga dan Penawaran
Dalam hukum penawaran dinyatakan bahwa makin tinggi harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang tersebut akan ditawarkan oleh para penjual. Sebaliknya, makin rendah harga suatu barang semakin sedikit jumlah barang tersebut yang ditawarkan.
      Ciri utama keseluruhan logika sistem pasar adalah adanya anggapan simetri antara kepentingan umum dan individu. Berdasarkan pejelasan mengenai harga dan pasar yang dipaparkan di atas dapat diasumsikan bahwa individu, dalam kapasitasnya sebagai konsumen yang berdaulat, bertindak secara rasional dan memaksimalkan nilai guna (utility) dengan membeli barang-barang dan jasa pada tingkat harga yang paling rendah yang menempati kedudukan tertinggi pada skala prioritas mereka. Prefensi mereka direfleksikan pada pasar lewat permintaanya atau kesediaannya membayar harga pasar. Begitu pula individu, kapasitasnya sebagai produsen, juga bertindak secara rasional dan merespons secara “pasif” permintaan ini dengan melakukan produksi dengan menekan ongkos serendah-rendahnya karena dengan cara ini akan membantu meningkatkan keuntungan. Interaksi bebas antara para konsumen yang ingin memperoleh nilai guna maksimal dan produsen yang menginginkan keuntungan maksimal dalam suatu kondisi pasar bersaing sempurna akan menstabilkan harga barang dan jasa di pasar. Harga-harga, termasuk ongkos produksi, akan bertindak sebagai suatu mekanisme filter yang netral nilai dan akan membawa produksi barang-barang dan jasa ke arah titik maksimal yang selaras dengan prefensi konsumen. Harga-harga secara otomatis akan menetukan pengalihan (transfer) sumber-sumber daya kepada suatu penggunaan kepada penggunaan yang lain, secara otomatis pula akan membantu proses penggunaannya seefisien mungkin tanpa diperlukan usaha-usaha keras atau intervensi dari siapapun termasuk pemerintah, kecuali untuk menjamin kompetisi dan ketertiban pasar atau mengganti kegagalan pasar dalam mensuplai barang-barang umum. Setiap usaha pemerintah untuk ikut campur dalam proses penyesuaian pasar hanya akan membawa distorsi dan inefisiensi. Smith berpendapat bahwa apabila setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya sendiri maka invisible hand dari kekuatan pasar akan memperjuangkan semua kepentingan masyrakat melalui pengendalian yang bernama kompetisi (Chapra, 2000:19 dan Hendrie Anto, 2003: 353). Tidak ada keraguan bahwa sistem pasar telah merealisasikan kemakmuran dalam perekonomian barat seperti yang bisa kita saksikan saat ini. Laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara umum telah terwujud dan telah terjadi ekspansi kekayaan yang begitu luas. Akan tetapi sejarah dan pengalaman tidak menunjukkan kebenarana adanya simetri antara kepentingan sosial dan individu. Sistem kapitalis telah gagal merealisasikan pemerataan. Kemakmuran yang belum pernah dialami sebelumnya ini tidak berhasil menghapuskan kemiskinan atau pemenuhan kebutuhan pokok bagi setiap orang. Ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan justru semakin meningkat. Di samping itu, tingkat ketidakstabilan ekonomi dan pengangguran yang tinggi telah menambah kesulitan lebih lanjut bagi si miskin. Ini menunjukkan bahwa efisiensi dan pemerataan masih tetap samar, meskipun telah terjadi pembangunan yang cepat dan petumbuhan yang luar biasa dalam kekayaan (Chapra, 2000: 20, 33). 
      Ketidakmerataan kapitalisme ‘laissez faire’ membawa angin segar kepada munculnya sosialisme. Dan dari berbagai pemikiran tentang sosialisme, pemikiran Karl Marx-lah yang paling berpengaruh. Ia banyak mengkritik kapitalisme bahkan cenderung negatif dalam segala halnya. Dalam salah satu bagian dalam karyanya ‘Communist Manifesto’ yang terkenal ia menyatakan: 
Borjuis telah menunjukkan bagaimana kemungkinan dilakukannnya kekuasaan secara ganas di dalam abad pertengahan, yang sangat dipuji oleh kaum reaksioner itu, sesuai dengan kemalasan yang tiada terhingga, ialah yang pertama-tama memperlihatkan apa yang ditimbulkan oleh kegiatan manusia. Ia telah mendatangkan kejahatankejahatan yang jauh melebihi pyramid-piramid Mesir, saluran-saluran air di Roma dan katedral-katedral Ghotik. Ia telah ekspedisi-ekspedisi yang menyuramkan segala perpindahan bangsa-bangsa dan perang salib yang dulu-dulu (Hendrie Anto, 2003: 355).
      Kendatipun sosialisme mengajukan sebuah strategi yang berbeda, tetapi didasarkan kepada pandangan dunia yang sama seperti sistem pasar, sama persis atau malah lebih sekuler lagi dalam pandangannya tentang kehidupan. Meskipun demikian terdapat perbedaan yang tajam dengan system pasar. Ia memiliki ketidakpercayaan implisit tentang kemampuan manusia untuk berbuat demi kepentingan masyarakat. Karena itu ia sangat bergantung pada pembelengguan kebebasan individu dan motif memperoleh keuntungan serta eliminasi hak memiliki properti. Karenanya, kepemilikan Negara atas semua sarana produksi dan perencanaan sentral menjadi instrument utama strateginya untuk mendorong efisiensi dan pemerataan penggunaan sumbersumber daya (Chapra, 2000: 23).  
      Penghapusan motif mencari keuntungan dan kepemilikan properti telah membunuh inisiatif, dorongan dan kreatifitas individu dalam masyarakat yang memiliki perspektif hidup keduniaan. Hal ini telah menyebabkan berkurangnya efisiensi dan merugikan sisi penawaran ekonomi. Perencanaan dan kolektivisasi tidak berhasil mendorong pemerataaan, bahkan menyebabkan konsentrasi kekuatan pada segelintir anggota politbiro. Ini bahkan lebih buruk dari kapitalisme monopilstik, karena meskipun mengakibatkan konsentrasi kekuasaan dan kekayaan, tidak akan memungkinkannya mengumpulkan kekuatan yang begitu intens, karena adanya proses pembuatan keputusan yang didesentralisasi secara umum. Lebih- lebih lagi, sistem sosialis yang berpandangan sekuler telah menjauhkan dirinya dari sistem nilai yang secara sosial disepakati. Pada saat ketiadaan nilai-nilai moral dan sistem harga, satu-satunya mekanisme filter yang tersisa untuk pembuatan keputusan dalam alokasi sumber-sumber daya adalah nafsu anggota politbiro yang berkuasa. Karena itu si kaya dan mereka yang berkedudukan tinggi dalam sistem ini mampu menikmati kemudahan apa saja yang mereka inginkan seperti dalam sistem kapitalis. Sementara, si miskin kesulitan untuk memenuhi bahkan kebutuhan pokoknya sendiri. Karena itu tidak mengherankan, jika sistem totalitarian telah menyebabkan kecelakaan besar bagi umat manusia dan akhirnya diruntuhkan oleh pemberontakan rakyat di mana-mana (Chapra, 2000: 344). 
      Kedua sistem ini telah gagal merealisasikan sasaran-sasaran yang diinginkan seperti pemenuhan kebutuhan dasar, kesempatan kerja penuh, distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata. Konklusi dari keadaan ini adalah bahwa kedua sistem init telah gagal mewujudkan keadilan dan stabilitas, karena itu tidak mungkin befungsi sebagai contoh bagi Negara-negara muslim khusunya karena komitmen Islam yang tegas terhadap keadilan sosioekonomi. Inilah kegagalan kapitalisme dan sosialisme dalam mewujudkan kesejehteraan bagi umat manusia. 
B. Konsep Pasar dalam Ekonomi Islam
      Seleteh mengetahui kegagalan sistem kapitalisme dan sosialisme dalam mewujudkan kesejahteraan, lantas sistem apa yang harus kita terapkan untuk mencapai kesejahteraan? Ekonomi Islam adalah solusinya. Rasullah telah membuktikan keberhasilan system ekonomi islam pada masa pemerintahannya. Lantas kita sebagai Negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim malah tidak menerapkan apa yang diterapkan oleh Rasullah dan parahnya kita tetap bertahan dengan sistem  yang penuh dengan kebobrokan ini. Ironis memang, karena pada saat ini tidak satupun negara muslim atau yang mayoritas penduduknya muslim benar-benar menerapkan syariat Islam termasuk sistem ekonominya. Sistem ekonomi Islam tidak berlaku di manapun di dunia muslim. Ideologi yang dominan di negara-negara muslim bukanlah Islam, melainkan sekulerisme yang dicampur dengan feodalisme, kapitalisme, dan sosialisme. 
      Islam adalah agama universal yang mengatur seluruh dimensi kehidupan umatnya baik dunia maupun akhirat. Islam sudah mengatur masalah ekonomi semenjak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Karena rujukan utama pemikiran ekonomi Islam adalah al-Qur’an dan al-Hadits. Termasuk di dalamnya adalah masalah pasar. Pasar mendapat kedudukan yang penting dalam ekonomi Islam. Rasulullah SAW menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang setara. Beliau menolak adanya price intervention seandainya perubahan harga terjadi karena mekanisme pasar yang wajar. Tetapi pasar disini mengharuskan adanya moralitas, antara lain: persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (honesty), keterbukaan (transparancy), dan keadilan (justice). Jika nilai- nilai ini telah ditegakkan tidak ada alasan untuk menolak harga pasar. Implementasi nilai-nilai moralitas dalam pasar merupakan tugas personal bagi setiap pelaku pasar. Bagi seorang muslim ia merupakan refleksi keimanan kepada Allah SWT. Penghargaan ajaran Islam terhadap mekanisme pasar dari ketentuan Allah bahwa perniagaan harus dilakukan secara baik dengan rasa suka sama suka (antaradin minkum/mutual goodwill). Dalam surat an-Nisa’ ayat 29 Allah berfirman yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu…”
      Pada umumnya kegiatan ekonomi diperbolehkan, kecuali apa yang secara tegas dilarang oleh syariah. Dalam pandangan Islam, pasar merupakan wahana transaksi ekonomi yang ideal, tetapi memiliki berbagai kelemahan, yang tidak cukup memadai pencapaian tujuan ekonomi yang Islami. Secara teoritik maupun praktikal, pasar memiliki beberapa kelemahan. Oleh karenanya, perlu menempatkan pasar secara propersional dalam perekonomian dan kemudian memperbaiki dan melengkapi kekurangan-kekurangannya.
      Berbicara mengenai pasar, ajaran Islam berusaha untuk menciptakan suatu keadaan pasar yang dibingkai oleh nilai-nilai syariah, meskipun tetap dalam suasana yang bersaing. Dengan kata lain, konsep Islam tentang pasar yang ideal adalah perfect competition market plus, yaitu plus nilai-nilai syariah Islam.
Secara garis besar, pandangan Islam tentang pasar adalah sebagai berikut :
1. Pasar memiliki kelebihan sekaligus kekurangannya. Dengan kata lain, mekanisme pasar tidak dianggap sebagai sesuatu yang telah sempurna atau baku sehingga tidak perlu ada intervensi dan rekayasa apapun (taken for granted). Intervensi yang tidak berlebihan diperlukan agar mekanisme pasar berjalan sesuai dengan kepentingan perekonomian yang Islami. Jadi pasar bebas yang Islami tidak berarti sebebas-bebasnya.
2. Pasar tidak ditempatkan sebagai satu-satunya mekanisme distribusi yang utama dalam perekonomian, tetapi hanya merupakan salah satu dari berbagai mekanisme yang diajarkan syariah Islam. Oleh karenanya, perekonomian yang Islami akan mengkombinasikan pendekatan pasar dengan non pasar.
      Para ulama terdahulu sudah banyak menulis buku tentang masalah ekonomi yang bisa kita jadikan sebagai acuan. Salah satunya adalah Ibnu Taimiyyah.
Pemikiran Ibnu Taimiyyah (661-728 H)
Ibn Taimiyah telah meletakkan konsep-konsep dasar ekonomi Islam yang akan dapat berperan dalam mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi. Diantaranya berkaitan dengan :
1.      Harga yang adil, Mekanisme Pasar dan Pengaturan Harga
a.      Harga Yang Adil.
      Konsep tentang harga yang adil pada dasarnya telah terdapat di dalam ajaran Islam. Sekalipun penggunaan istilah tersebut sudah ada sejak awal kehadiran Islam, Ibnu Taimiyah nampaknya merupakan orang pertama yang memberikan perhatian khusus terhadap masalah harga yang adil. Dalam membahas persoalan harga, ia sering menggunakan dua istilah, yaitu kompensasi yang setara (‘iwadh al-mitsl) dan harga yang setara (tsaman al-mitsl). Kompensasi yang setara (iwadh al-mitsl) digunakan ketika menelaah dari sisi legal etik sedangkan harga yang setara ketika meninjau dari aspek ekonomi. Menurutnya prinsip kompensasi yang setara terkandung dalam beberapa kasus berikut:

ü  Ketika seseorang harus bertanggungjawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta dan keuntungan.
ü  Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.
ü  Ketika seseorang diminta untuk menentukan aqad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.
Prinsip umum yang sama berlaku pada pembayaran iuran, kompensasi dan kewajiban financial lainnya. Misal:
ü  Hadiah yang diberikan oleh gubernur kepada anak yatim,wakaf dan orang-orang muslim.
ü  Kompensasi oleh agen bisnis yang menjadi wakil untuk melakukan pembayaran kompensasi.
ü  Pemberian upah oleh dan atau kepada rekanan bisnis
Sedangkan harga yang setara harga yang dibentuk oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas , yaitu pertemuan antara kekuatan permintaan dan penawaran. Jadi berbeda dengan konsep kompensasi yang setara, persoalan harga yang setara muncul ketika menghadapi harga yang sebenarnya, pembelian dan pertukaran barang.
      Dalam analisa ekonomi, permintaan suatu barang terutama dipengaruhi oleh tingkat harganya. Dalam hukum permintaan diuraikan sifat hubungan nyata permintaan barang dengan tingkat harganya. Hukum permintaan pada hakikatnya merupakan hipotesis yang menyatakan: "makin rendah harga suatu barang, maka makin banyak permintaan terhadap barang tersebut. Sebaliknya, makin tinggi harga suatu
barang, maka makin sedikit permintaan terhadap barang tersebut"
. Begitu
juga sebaliknya, hukum penawaran yang menjelaskan tentang hubungan antara harga suatu barang dan jumlah barang tersebut yang ditawarkan para penjual.
      Ibnu Taimiyah menyebutkan dua sumber penyediaan barang (supply) yaitu
produksi lokal dan impor yang diterima.
      Konsep harga yang adil menurut Ibnu Taimiyah hanya terjadi pada pasar kompetitif. Tidak ada pengaturan yang mengganggu keseimbangan harga kecuali jika terjadi suatu usaha-usaha yang mengganggu terjadinya keseimbangan, yaitu kondisi dimana semua faktor produksi digunakan secara optimal dan tidak ada idle.
Sebab harga pasar kompetitif merupakan kecenderungan yang wajar.
      Ibnu taimiyah mengungkapkan bahwa jika masyarakat menjual barang dagangannya dengan harga normal (kenaikan harga dipengaruhi oleh kurangnya persediaan barang karena menurunnya supply barang), maka hal seperti ini tidak mengharuskan adanya regulasi terhadap harga. Karena kenaikan harga tersebut merupakan kenaikan harga yang adil dan berada dalam persaingan sempurna, tanpa unsur spekulasi.
      Konsep Ibnu Taimiyah tentang harga yang setara/adil memiliki kesamaan dengan konsep harga adil yang disampaikan oleh pemikir skolastis bernama Aquinas. Akan tetapi, Ibnu Taimiyah memberi makna yang lebih luas. Ia menganjurkan dalam menetapkan harga yang adil itu dengan pertimbangan apabila suatu barang tersebut tidak ada di suatu tempat. Secara eksplisit, ia mengajukan
pertimbangan untuk mempertemukan antara nilai subjektif dari pembeli dengan
nilai objektif dari penjual.
      Tujuan utama dari harga yang adil adalah memelihara keadilan dalam mengadakan transaksi timbal balik dan hubungan-hubungan lain diantara anggota masyarakat. Pada konsep harga adil, pihak penjual dan pembeli sama-sama merasakan keadilan.
      Perbuatan monopoli terhadap kebutuhan-kebutuhan manusia menjadi hal yang ditentang oleh Ibnu Taimiyah. Jika ada sekelompok masyarakat melakukan monopili, maka wajib bagi pemerintah untuk melakukan pengaturan (regulasi) terhadap harga. Hal ini dilakukan untuk menerapkan harga yang adil. Monopoli merupakan hal yang tidak adil dan sangat merugikan orang lain. Perbuatan tersebut zalim, monopoli sama saja menzalimi orang-orang yang membutuhkan barang kebutuhan yang dimonopoli.
Regulasi Harga
      Regulasi harga adalah pengaturan terhadap harga barang-barang yang dilakukan oleh pemerintah. Regulasi ini bertujuan untuk memelihara kejujuran dan kemungkinan penduduk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Dalam sejarah Islam, kebebasan sudah dijamin dengan berbagai tradisi masyarakat dan dengan sistem hukumnya. Sebagian orang berpendapat bahwa negara dalam Islam tidak boleh mencampuri masalah ekonomi dengan mengharuskan nilai-nilai dan moralitas atau menjatuhkan sanksi kepada orang yang melanggarnya. Mereka mempunyai pandangan seperti ini berdasarkan pada hadits Nabi saw yang tidak bersedia menetapkan harga-harga walaupun pada saat itu harga melambung tinggi. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik ra:
"Dari Anas bin Malik ra beliau berkata: harga barang-barang pernah mahal pada masa Rasulullah saw, lalu orang-orang berkata: Ya Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah standar harga untuk kami, lalu Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya
mengharapkan agar saya berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorangpun
diantara kamu sekalian yang menuntut saya karena kezaliman dalam pertumpahan
darah (pembunuhan) dan harta".
(diriwayatkan oleh perawi yang lima kecuali
an Nasai )
      Ibnu Taimiyah menafsirkan hadits tentang penolakan regulasi harga, bahwa kasus tersebut merupakan kasus yang khusus dan bukan kasus umum. Menurutnya, harga naik karena kekuatan pasar, bukan karena ketidaksempurnaan pasar tersebut. Menurut Ibnu Taimiyah, hadits tersebut mengungkapkan betapa Nabi saw tidak mau ikut campur tangan dalam masalah regulasi harga-harga barang. Akan tetapi hal tersebut disebabkan oleh kenaikan harga yang dipicu kondisi objektif pasar Madinah, bukan karena kecurangan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat untuk mengejar keuntungan belaka. Pada saat itu, pasar Madinah kekurangan supply impor atau karena menurunnya produksi. Hal itu terjadi bukan karena ada pedagang yang sengaja menimbun barang di pasaran. Dengan demikian, Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa kenaikan harga barang-barang pada masa Nabi saw dikarenakan bekerjanya mekanisme harga.
Pada kondisi terjadinya ketidaksempurnaan pasar, Ibnu Taimiyah merekomendasikan penetapan harga oleh pemerintah. Misalnya dalam kasus dimana suatu komoditas kebutuhan pokok yang harganya naik akibat adanya manipulasi atau perubahan harga yang disebabkan oleh dorongan-dorongan monopoli. Maka dalam keadaan seperti inilah, pemerintah harus menetapkan harga yang adil bagi penjual dan pembeli.
      Otoritas pemerintah dalam melakukan pengawasan harga harus dirundingkan terlebih dahulu dengan penduduk yang berkepentingan. Tentang ini, Ibnu Taimiyah menjelaskan sebuah metode yang diajukan pendahulunya, Ibnu Habib, bahwa pemerintah harus menyelenggarakan musyawarah dengan para tokoh perwakilan dan pasar. Yang lain juga diterima hadir, karenanya mereka harus diperiksa keterangannya. Setelah melakukan perundingan dan penyelidikan tentang transaksi jual beli, pemerintah harus secara persuasif menawarkan ketetapan harga yang didukung oleh para peserta musyawarah, juga penduduk semuanya. Jadi keseluruhannya harus sepakat tentang hal itu.
      Dalam kitabnya, al Hisbah, penetapan harga harus diperlukan untuk mencegah manusia menjual makanan dan barang lainnya hanya kepada kelompok tertentu dengan harga yang ditetapkan sesuai keinginan mereka. Oleh karena itu, regulasi harga (fixed price policy) sangat mempermudah usaha mikro dalam menghadapi manipulasi pasar yang umumnya dilakukan oleh pengusaha besar. Kebijakan ini sering digunakan pemerintah untuk melindungi sektor usaha mikro dari kehancuran.

b.      Mekanisme Pasar
      Pernyataan ibn Taimiyah terlihat dalam pernyataannya berikut ini:
Naik dan turunnya harga tak selalu berkait dengan kezaliman yang dilakukan seseorang. Sesekali, alasannya adalah adanya kekurangan dalam produksi atau penurunan impor dari barang-barang yang diminta. Jadi jika membutuhkan peningkatan jumlah barang, sementara kemampuannya menurun, harga dengan sendirinya akan naik. Di sisi lain, jika kemampuan penyediaan barang meningkat dan permintaannya menurun, harga akan turun. Kelangkaan dan kelimpahan tak mesti diakibatkan oleh perbuatan seseorang. Bisa saja berkaitan dengan sebab yang tak melibatkan ketidakadilan. Atau sesekali bisa juga disebabkan ketidakadilan. Maha besar Allah yang menciptakan kemauan pada hati manusia.
      Pernyataan tersebut adalah gambaran apa yang terjadi di masa itu, dimana kenaikan harga terjadi akibat ketidakadilan dari para penjual. Yaitu terjadinya manipulasi oleh penjual yang mendorong terjadinya ketidaksempurnaan pasar. Dengan demikian menurut Ibn Taimiyah, alasan ekonomis dari naik dan turunnya harga serta peran kekuatan pasar, juga harus dipertimbangkan.
      Perubahan supply dalam kekuatan pasar, disamping karena permintaan, digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan ketersediaan barang-barang. Ia juga menyebut dua sumber supply yaitu produksi local dan impor. Apa yang diungkapkan Ibn taimiyah sebenarnya menunjukkan apa yang saat ini disebut fungsi penawaran dan permintaan, tanpa menyebut secara khusus.
      Ibn Taimiyah juga menyebutkan , harga bisa naik karena penurunan jumlah barang yang tersedia, atau peningkatan jumlah penduduk. Penurunan barang sama dengan menurunnya supply, sedangkan meningkatnya jumlah penduduk akan mengakibatkan naiknya permintaan. Sehingga naiknya harga karena penurunan supply dan peningkatan jumlah penduduk adalah mekanisme alamiah karena Allah.
      Ibn Taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan dan juga harga:
ü  Keinginan penduduk yang berbeda dan berubah-ubah atas jenis barang
ü  Jumlah para peminta
ü  Tingkat kebutuhan akan barang
ü  Pihak yang melakukan pertukaran
ü  Bentuk alat pembayaran yang digunakan dalam jual beli

c.       Pengaturan Harga
      Terdapat perbedaan akan kenaikan harga karena kekuatan pasar dan ketidakadilan atau kezaliman seperti penimbunan. Sehingga Ibnu Taimiyah meletakkan dasar regulasi pada wewenang pemerintah.

2.      Kepemilikan Harta
3.      Uang dan Kebijakan Moneter
ü  Sumber penerimaan public
ü  Pembelanjaan publik
4.      Peran Negara dalam Ekonomi
Transaksi yang Dilarang dalam Islam
Para ulama menyimpulkan satu konsep yang menegaskan pelarangan bagi para pelaku pasar untuk mempraktikkan sejumlah transaksi berikut:
ü  Transaksi riba,gharar dan maysir. Untuk hal ini, sistem bagi hasil dikedepankan dalam merumuskan hubungan kerja antara tenaga kerja dan modal investasi. Transaksi gharar adalah kurangnya informasi atau pengetahuan sehingga tidak memiliki skill.
ü  Rekayasa Supply dan Demand
1.      Ba’i Najasy; produsen menyuruh pihak lain memuji produk-nya atau menawar dengan harga tinggi, sehingga orang akan terpengaruh.
2.      Ikhtikar; mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menahan barang untuk tidak beredar di pasar supaya harga-nya naik.
ü  Tadlis (Penipuan)
·         Tadlis kuantitas
·         Tadlis kualitas,
·         Tadlis harga
ü  Ghaban faa-hisy         : menjual diatas harga pasar.
ü  Talaqqi rukban           : pedagang membeli barang penjual sebelum mereka masuk ke kota.
·         Tadlis waktu penyerahan
ü  Taghrir (Ketidakpastian);
a.      Taghrir kuantitas,
b.      Taghrir kualitas,
c.       Tahgrir harga,
d.      Taghrir waktu penyerahan
ü  Predatory pricing       : yaitu menjual dengan harga dibawah harga pasar.
ü  Transaksi Al-Ma’dun yaitu jenis penjualan barang dan jasa yang belum atau tidak dimiliki langsung oleh si penjual.
KEBIJAKAN FISKAL DALAM EKONOMI MAKRO ISLAM
A. Pengertian
Kebijakan Fiskal merupakan sebuah kebijakan ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelola perekonomian kekondisi yang lebih baik dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan fiskal dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja Negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalanya perekonomian. Menurut Islam, sistem ekonomi Islam pada dasarnya dibagi kedalam tiga sector yang utama, yaitu sektor public, sektor swasta dan juga sektor keadilan sosial. Fungsi daripada sektor fiskal menurut Islam:
1. Memelihara terhadap hukum, keadilan dan juga pertahanan
2. Perumusan dan pelaksanaan terhadap kebijakan eonomi
3. Manajemen kekayaan pemerintah yang ada di dalam BUMN
4. Intervensi ekonomi oleh pemerintah jika diperlukan

Fungsi fiskal menurut konvensional adalah sebuah fungsi dalam tataran perekonomian yang sangat identik kemampuan yang ada pada pemerintah dalam masalah menghasilkan pendapatan untuk menutupi kebutuhanya dan lalu mengalokasikan anggarannya yang ada, atau bisa disebut dengan anggaran belanja Negara dan juga mendistribusikanya agar tercapai apa yan dinamakan dengan efisiensi anggaran. Sedangkan instrument fiskal yang bisa digunakan adalah pajak dan anggaran. Dalam pandangan ekonomi islam pendapatan dan anggaran merupakan alat yang efektif dalam rangka untuk mencapai tujuan ekonomi. [1]

Adapun tujuan dari kebijakan pemerintah menurut Sukirno, yaitu dilihat berdasarkan dua tujuan yakni tujuan yang berifat ekonomi dan tujuan yang bersifat sosial dan politik.
1. Tujuan yang bersifat ekonomi, Ada tiga faktor yang menjadi pertimbangan utama, yakni:
a. Menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat
b. Meningkatkan taraf kemakmuran masyarakat
c. Memperbaiki distribusi pendpatan masyarakat serta mengurangi ketimpangan dalam masyarakat.

2. Tujuan yang bersifat sosial politik
a. Meningkatkan kemakmuran keluarga dan kestabilan keluarga
b. Menghindari masalah-masalah sosial, keamanan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat
c. Mewujudkan kesetabilan politik

Sementara menurut Siddiq (1988), mengklasifikasikan fungsi Negara islami dalam tiga kategori, yaitu:
1. Fungsi yang dinamakan syariah secara permanen, meliputi :
a. Pertahanan
b. Hukum dan ketertiban
c. Keadilan
d. Pemenuhan Kebutuhan
e. Dakwah
f. Amar ma’ruf nahi mungkar
g. Administrasi sipil
h. Pemenuhan kewajiban-kewajiban sosial jika sektor swasta gagal memenuhinya.

2. Fungsi turunan syariah yang berbasis ijtihad sesuai kondisi sosial dan ekonomi pada waktu tertentu, meliputi:
a. Perlindungan lingkungan
b. Penyediaan sarana kepentingan umum
c. Penelitian ilmiah
d. Pengumpulan modal dan pembangunan ekonomi
e. Menyediakan subsidi pada kegiatan swasta tertentu
f. Pembelanjaan yang diperukan untuk stabilisasi kebijakan.

3. Fungsi yang diamanahkan secara kontekstual berdasarkan proses musyawarah, meliputi semua kegiatan yang dipercayakan masyarakat kepada sebuah proses musyawarah. Inilah yang menurut Siddiqi terbuka dan berbeda kepada setiap Negara tergantung situasi dan kondisi Negara masing-masing.

Pandangan berbeda tentang fungsi dan tanggungjawab Negara disampaikan oleh Khaf (1989). Negara tidak bebas menentukan prioritas pilitik dan ekonomi, ataupun memaksakan pola pembelanjaan Negara, politik dan ekonomi yang membatasi kebebasan dan hak individu yang diberikan Allah SWT. Sasaran utama Negara Islami melindungi agama dan supermasi kalimatullah. Negara harus membantu kaum muslimin melaksanakan kewajiban agamanya. Selanjutnya Negara islam harus bertanggungjawab menyampaikan kalimatullah ke kalangan non muslim melalui kegiatan dakwah.

B. Bentuk Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal dapat dibedakan dalam dua golongan, yaitu:
1. Penstabil Otomatik
Pensetabil otomatik adalah bentuk-bentuk sistem fiskal sedang berlaku yang secara otomatik cenderung untuk menimbulkan kestabilan dalam kegiatan ekonomi.

a. Sistem perpajakan yang progresif dan proporsional
Sitem pajak progresif adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase lebih tinggi seiring dengan semakin tinggi jumlah pendapatan, sistem pajak ini biasanya digunakan dalam memungut pajak pendapatan individu dan dipraktekan hampir di semua Negara. Sementara pajak proporsional adalah suatu sistem perpajakan yang mengenakan persentase yang sama terhadap seluruh tingkat pendapatan. Di beberapa Negara, sitem pajak porposional biasanya digunakan untuk memungut pajak atas keuntungan perusahaan korporat, yaitu pajak yang harus dibayar adalah porposional dengan keuntungan yang diperoleh, misalkan 30% dari keuntungan adalah pajak yang harus dibayarkan.

b. Kebijakan Harga Minimum
Kebijakan harga minimum merupakan suatu sistem pengendalian harga yang bertujuan menstabilkan pendapatan para petani dan pada waktu yang sama menjaga agar mendapatkanya cukup tinggi. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menstabilkan harga dan pendapatan serta membantu mengurangi fluktuasi kegiatan seluruh ekonomi.

c. Sistem Asuransi Pengangguran
Sistem ini adalah suatu bentuk jaminan sosial yang diberikan kepada penganggur. Sistem ini pada dasarnya menghruskan (I) tenaga kerja yang sedang bekerja untuk membayar asuransi pendapatan. (II) menerima jumlah pendapatan yang ditentukan pada saat menganggur.


2. Kebijakan Fiskal Diskresioner
Kebijakan fiskal diskresioner merupakan langkah-langkah dalam bidang pengeluaran pemerintah dan perpajakan yang secara khusus membuat perubahan ke atas sistem yang ada, yang bertujuan untuk mengatasi masalah ekonomi yang dihadapi. Karena ternyata penstabil otomatik belum dapat mengatasai masalah pengangguran atau inflasi dalam perekonomian.

Secara umum kebijakan diskresioner digolongkan menjadi dua bentuk, yaitu:
a. Kebijakan Fiskal Ekspansif (expansionary Fiscal Policy)
Maksudnya adalah pola kondisi perekonomian yang rendah ketika menghadapi masalah pengangguran. Bentuk kebijakan ini adalah dengan menambah pengeluaran pemerintah, yang biasanya digunakan untuk perbaikan infrastruktur dan kegiatan ekonomi. Dan juga mengurangi tingkat persentase pengenaan pajak.

b. Kebijakan FIskal Kontraksi (contractionary fiscal Policy)
Kebijakan yang kedua ini dilakukan ketika maslah inflasi yang dihadapi atau perekonomian telah mencapai kesempatan kerja penuh dan tingkat pengangguran sangat rendah. Tujuanya adalah agar inflasi kembali normal dengan tetap menjamin agar kesempatan kerja penuh tercapai.

Namun kebijakan yang mengurangi pengeluaran pemerintah merupakan kebijakan fiskal diskresioner yang paling efektif dalam menekan tingkat inflasi.

Kebijakan Fiskal memiliki beberapa kelemahan, yaitu:
1. Adanya jed waktu (time lag)
a. Recognition lag, yaitu periode di antara bermulanya masalah yang dihadapi dengan masanya disadari bahwa kebijakan perlu dijalankan untuk mengatasi masalah tersebut.

b. Dicision lag atau inside lag, yaitu perbedaan waktu di antara menyadari maslah yang dihadapi dengan waktu dimana kebijakan-kebijakan ekonomi mulai dilaksanakan atau berfungsi.

c. Action lag atau outside lag, yaitu perbedaan waktu di antara pelaksanaan kebijakan dan pengaruh sepenuhnya yang dirasakan dalam ekonomi.

2. Persaingan untuk memperoleh dana di antara pemerintah dan sektor swasta. Persaingan ini akan menimbulkan crowding out dan menyebabkan kenaikan suku bunga dan menurunkan investasi.

3. Kebutuhan untuk membayar bunga dan mencicil pembayaran kembali pinjaman di masa yang akan datang. Bukan saja pinjaman pemerintah tersebut akan meninggalkan beban kepada generasi yang akan datang tetapi juga menyebabkan pengurangan dana pembangunan.

C. Kebijakan Fiskal Masa Rasulullah
Pada tahun ke dua setelah Hijriyah, sedekah dan fitrsh diwajibkan, dimana dibayarkan setiap bulan ramadhn. Zakat mulai diwajibkan pembayaranya pada tahun ke Sembilan hijriyah. Hampir seluruh pekerjaan pada masa Rasulullah tidak mendapatkan upah, tetapi mereka diperbolehakan mendapatkan bagian dari rampasan perang. Dengan adanya perintah wajib ini mulai ditentukan para pengelolanya, dimana mereka tidak digaji secara resmi, tetapi mendapatkan bagian tertentu dari zakat yang dikelola yaitu maksimal 12,5% dari dana zakat yang ada.

Sumber penerimaan pada masa Rasulullah digolongkan menjadi 3 golongan besar, diantaranya:
1. Dari kaum muslim sumber penerimaan Negara, yaitu
a. Kharaj (pajak tanah)
b. Zakat
c. Ushr (bea impor)
d. Zakat Fitrah
e. Wakaf
f. Infak dan Shadaqah
g. Amwal Fadhla (harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
h. Nawaih (pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan pada kaum muslimin dalam rangka menutupi pengeluaran Negara selama masa darurat.
i. Khumus atau rikaz (harta karun temuan pada periode sebelum islam.

2. Sementara pendapatan kaum non muslim yakni :
a. Jizyah
b. Kharaj
c. Ushr

3. Sedangkan dari sumber penerimaan yang lain yakni :
a. Ghanimah ( harta rampasan perang)
b. Fay (harta dari daerah taklukan)
c. Uang tebusan untuk para tawanan perang
d. Kaffarah atau denda
e. Hadiah
f. Pinjaman dari kaum muslimin dan non muslim [2]

D. Kebijakan Fiskal dan Instrumen Fiskal Pemerintahan Islam
1. Sangat jarang terjadi anggaran Defisit
2. Sistem pajak proporsional
3. Besarnya Rate kharaj ditentukan berdasarkan produktivitas lahan, bukan berdasarkan zona
4. Berlakunya Regressive rate untuk zakat peternakan
5. Perhitungan zakat perdagangan berdasarkan besarnya keuntungan, bukan atas harga jual
6. Porsi besar untuk pembangunan Infrastruktur
7. Manajemen yang baik untuk hasil yang baik
8. Jaringan kerja antara Baitul maal pusat dengan daerah

a. Peningkatan pendapatan nasional dan partisipasi kerja
1) Mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshor
2) Mendorong terjalin kerja sama antara kaum muhajirin dan anshor
3) Membagikan tanah dan membangun perumahan untuk kaum muhajirin
4) Membagikan 80% harta rampasan perang

b. Pemunutan pajak

c. Pengaturan anggaran

d. Penerapan kebijakan fiskal khusus
1) Meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela atas permintaan Rasulullah
2) Meminjam peralatan dari kaum non muslim dengan jaminan penembalian dan ganti rugi apabila alat itu rusak
3) Meminjam uang kepada orang tertentu dan memberikanya kepada orang yang baru masuk Islam (mualaf)
4) Menerapkan kebijakan pemberian Intensif

F. Efektifitas kebijakan Fiskal
Dalam menetukan kebijakan yang akan diterapkan, harus terlebih dahulu efektifitas kebijakan dengan mengunakan kurva IS-LM. Dalam teori Keynesian, kurva IS-LM adalah alat analisis yang digunakan untuk menunjukan kombinasi aggregat out put dan tingkat suku bunga





KEBIJAKAN MONETER DALAM EKNOMI ISLAM
Uang dalam Perspektif Islam
Dalam konsep ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat (money is goods public). Barang siapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif berarti mengurangi jumlah uang beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Jika seseorang sengaja menumpuk uangnya tidak dibelanjakan, sama artinya dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli. Implikasinya proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Disamping itu penumpukan uang/harta juga dapat mendorong manusia cenderung pada sifat-sifat tidak baik seperti tamak, rakus dan malas beramal (zakat, infak dan sadaqah). Sifat-sifat tidak baik ini juga mempunyai imbas yang tidak baik terhadap kelangsungan perekonomian. Oleh karenanya Islam melarang penumpukan / penimbunan harta, memonopoli kekayaan, “al kanzu” sebagaimana telah disebutkan dalam QS:At Taubah 34-35 berikut:
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
Disamping itu uang yang disimpan dan tidak dimanfatkan disektor produktif (idle asset) maka jumlahnya akan semakin berkurang karena adanya kewajiban zakat bagi umat Islam. Oleh karena itu uang harus berputar (Money as flow consept). Islam sangat menganjurkan bisnis/perdagangan, investasi disektor riil.. Uang yang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat.Teori konvensional meyakini bahwa uang saat ini lebih bernilai dibanding uang di masa depan (Economic value of time vs time value of money). Teori ini berangkat dari pemahaman bahwa uang adalah sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan memegang uang orang dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang akibat inflasi. Sedangkan jika menyimpan uang dalam bentuk surat berharga ,maka pemilik uang akan mendapatkan bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi .
Teori time value of money tampak tidak akurat, karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan mendapat hasil positif, negatif bahkan tidak mendapat
apa-apa. Dalam teori keuangan hal ini dikenal dengan istilah risk-return relation. Disamping itu kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi masalah inflasi. Keberadaan deflasi yang seharusnya menjadi alasan munculnya negative time value of money diabaikan oleh teory ekonomi konvensional
Ekonomi Islam memandang waktulah yang memiliki nilai ekonomis (penting).Pentingnya waktu disebutkan Allah dalam QS.Al Ashr :1-3 “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran”
2.2  Kebijakan Moneter dalam Islam
Seperti yang telah disebutkan dalam bab pendahuluan diatas bahwa Kebijakan Moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian.Sasaran yang ingin dicapai adalah memelihara kestabilan nilai uang baik terhadap factor internal maupun eksternal. Stabilitas nilai uang mencerminkan stabilitas harga yang pada akhirnya akan mempengaruhi realisasi pencapaian tujuan pembangunan suatu Negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi,perluasan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi riil yang optimum dan stabilitas ekonomi.
Secara prinsip, tujuan kebijakan moneter islam tidak berbeda dengan tujuan kebijakan moneter konvensional yaitu menjaga stabilitas dari mata uang (baik secara internal maupun eksternal) sehingga pertumbuhan ekonomi yang merata yang diharapkan dapat tercapai. Stabilitas dalam nilai uang tidak terlepas dari tujuan ketulusan dan keterbukaan dalam berhubungan dengan manusia. Hal ini disebutkan AL Qur’an dalam QS.Al.An’am:152
…………وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ…….
“……. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. …”
Mengenai stabilitas  nilai uang  juga ditegaskan oleh  M. Umar Chapra (Al Quran Menuju Sistem Moneter  yang Adil), kerangka kebijakan moneter dalam perekonomian Islam adalah  stok uang, sasarannya haruslah  menjamin bahwa pengembangan moneter yang tidak berlebihan melainkan cukup untuk sepenuhnya dapat mengeksploitasi kapasitas perekonomian untuk menawarkan barang dan jasa bagi kesejahteraan Sosial Umum.Pelaksanaan kebijakan moneter (operasi moneter) yang dilakukan otoritas moneter sebagai pemegang kendali money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrumen apa target tersebut akan dicapai.
2.3  Instrument Kebijakan Moneter
Setiap kebijakan pastinya memerlukan instrument dalam mencapai tujuan-tujuanya,adapun instrument tersebut adalah :
A .    Instrument Kebijakan Moneter Konvensional
Instrumen-instrumen pokok dari kebijakan moneter dalam teori konvensional antara lain adalah:
1.      Kebijakan Pasar Terbuka. (Open Market Operation). Kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi di pasar terbuka. Jika bank sentral ingin menambah suplai uang maka bank sentral akan membeli obligasi, dan sebaliknya bila akan menurunkan jumlah uang beredar maka bank sentral akan menjual obligasi.
2.      Penentuan Cadangan Wajib Minimum. (Reserve Requirement). Bank sentral umumnya menentukan angka rasio minimum antara uang tunai (reserve) dengan kewajiban giral bank (demand deposits), yang biasa disebut minimum legal reserve ratio. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut maka dengan uang tunai yang sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak daripada sebelumnya.
3.      Penentuan Discount Rate. Bank sentral merupakan sumber dana bagi bank-bank umum atau komersial dan sebagai sumber dana yang terakhir (the last lender resort). Bank komersial dapat meminjam dari bank sentral dengan tingkat suku bunga sedikit di bawah tingkat suku bunga kredit jangka pendek yang berlaku di pasar bebas. Discount rate yang bank sentral kenakan terhadap pinjaman ke bank komersial mempengaruhi tingkat keuntungan bank komersial tersebut dan keinginan meminjam dari bank sentral. Ketika discount rate relatif rendah terhadap tingkat bunga pinjaman, maka bank komersial akan mempunyai kecendrungan untuk meminjam dari bank sentral.
4.      Moral Suasion Kebijakan Bank Sentral yang bersifat persuasif berupa himbauan/bujukan moral kepada bank.
Instrumen-instrumen konvensional yang mengandung unsur bunga (bank rates, discount rate, open market operation dengan sekuritas bunga yang ditetapkan didepan) tidak dapat digunakan pada pelaksanaan kebijakan moneter berbasis Islam.
B.  Instrument Kebijaka Moneter Islam
Instrument yang di perlukan dalam kebijakan moneter Islam diharapkan tidak hanya akan membantu mengatur penawaran uang seirama terhadap permintaan rill terhadap uang, tetapi juga memenuhi kebutuhan untuk membiyayai deficit pemerintah yang benar-benar rill dan mencapai sasaran sosioekonomi masyarakat Islam lainnya. Terdapat sejumlah elemen untuk mengatur hal ini. Diantaranya (chapra, 2000):
  1. Target pertumbuhan dalam M dan MO
  2. Saham public terhadap deposito unjuk (uang giral)
  3. Cadangan wajib resmi
  4. Pembatas kredit
  5. Alokasi kredit (pembiyayaan ) yang berorientasi kepada nilai
6.      Instrumen factory (anjak piutang) yang baru populer tahun 1980-an telah dikenal dengan nama al-hiwalah, hanya bedanya al-hiwalah tidak menggunakan instrumen bunga.
2.4  Posisi  Bank Sentral dalam Islam
Dalam ekonomi konvensional, bank sentral berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab  mengatur kelancaraan proses intermediasi, penyaluran mata uang dan yang tidak kalah pentingnya, bank sntral merupakan “ lender of the last resort”. Bank sentral mulai berfungsi sebagai pengelola kebijakan moneter di mulai ketika uang kertas mulai menggantikan uang emas dan uang yang di keluarkan oleh bank sentral tidak lagi di dukung dengan cadangan emas.
Konsep bank sentral dengan segala tanggung jawab dan fungsinya ini, sesungguhnya tidak di kenal dalam sejarah perekonomian Islam. Bahkan muhamad anwar (dalam tamanni,2002) melihat keberadaan bank sentral sebagai sesuatu yang tidak Islami, alasannya pengeluaran vi’at money telah secara langsung menciptakan seignorage kepada pemerintah dan proses ini sekaligus mentransfer property rill dari masyarakat kepada pihak berkuasa jelas ini sangat bertentangan dengan apa yang di perintahkan oleh syariah, sebagaimana firman Allah SWT:
“    dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui”.
(Qa, Al-Baqoroh ayat 188)
Tidak islaminya bank sentral ini terkait dengan kegiatan pengedaran uang yang di lakukannya di mana bank sentral sebagai tangan pemerinta, memperoleh pendapatan yang tidak adil dari uang yang beredar, atau seignorage. Seignorage adalah pendapatan yang di terima dari mencetak uang di mana nilai nominal uang yang di cetak jauh lebih besar dari pada nilai kertas dan biaya pencetakannya.
Fungsi bank sentral dan meninjaunya dengan perspektif sejarah perekonomian islam. Pertama fungsi mencetak uang atau currency . kedua, sebagai pengawas lembaga-lembaga keuangan yang ada dan juga mengelola sistem keuangan Negara agar senantiasa setabil dan terarah.
Dilihat dari kacamata pertama maka aspek pengawasan dan resulasi sector keuangan perbankan ini akan jatuh ke dalam kewenangan para muhtasib, atau pengawas pasar keuangan.Muhtasib dan lembaganya, hisbah mempunyai tugas yang relative sempit dan terbatas. Di antaranya menurut Essid (1995, halaman 188) dalam tamanni (2002) adalah mengawasi pasar, mengontrol timbangan dan sukatan, menjaga dari tindakan penipuan, mengaturharga, arbitrasi konflik antara penjual dan pembeli dan bahkan termasuk juga mengawasi jalan-jalan di perkotaan (urban roods).
2.5 Implementasi dari Instrument Kebijakan Moneter Islam
Berikut ini adalah contoh aplikasi dari instrument kebijakan moneter islam di   beberapa Negara termasuk Indonesia :
  1. a.      Sudan (BOS) atau Bank Sentral Sudan
Berikut ini adalah instrument-instrumen moneter yang di gunakan BOS dalam oprasionalnya :
Ø  Reserve Requirement, setiap bank harus menyadangkan pada simpanan BOS sedikitnya 20% (100% untuk simpanan mata uang asing) dari total dana simpanan masyarakat (dengan mengecualikan simpanan investasi) yang di refleksikan pada neraca akhir bulan bank tersebut.
Ø  Bank-bank konvensional harus mencapai dan memelihara rasio liquiditas sebesar 10% dari dana tabungan dalam bentuk mata uang lokal.
Ø  Pelafon kredit untuk sector-sektor prioritas tertentu seperti:
  • Pertanian
  • Ekspor
  • Perindustrian
  • Pertambangan dan energy
  • Transportasi dan pergudangan
  • Professional, pengrajin, dan bisnis keluarga ukuran kecil
  • Perumahan rakyat
  • Investasi pada pasar saham resmi khartoun
Di mana minimum 90% dari dana kredit bank harus di alokasikan pada sector non-prioritas, termasuk perdagangan demostik dan jasa yang tidak berhubungan dengan sector prioritas.
Ø  Foreign exchange operation sebagai alat BOS untuk menjaga stabilitas nilai tukar uang (bukan untuk fungsi control likuiditas).
Ø  OMO dengan menggunakan instrument
Ø   Central Bank Mushraka Certificate (CMC) dimana fungsi sekuiritas bank sentral konvensional sebagai pengendali likuiditas uang terpenuhi dengan keberadaan sekuritas yang berdasarkan sistem bagi hasil. CMC mempunyai karakteristik sebagai berikut:
§  Tidak mempunyai tinggal jatuh tempo
§  Berbasiskan akuitas (equity-based) dalam jumlah tertentu dari investasi BOS dan pemerintah di bank –bank konvensional.
Ø  Government Musharaka Certificate (GMC) Secara garis besar, kegunaan GMC adalah:
§  Pembiyayaan anggaran
§  Instrument OMO bagi BOS
§  Mobilisasi tabungan nasional
§  Mendorong investasi
§  Sebagai alat pengembangan pasar uang yang sesuai dengan syariah islam
§  Ijaroh certificate (sukuk)
§  Dll.
b. Di Negara Iran
Ø  Reserve require ment ratio antara 10%-30%
Ø  Adjusted open market operation pada dasarnya omo tidak dapat efektif di gunakan pada negara yang pasar keuangannya /finansialnya belum berkembang
Ø  Discount rate karena adanya pelarangan terhadap riba, maka instrument jenis ini tidak di gunakan seluas seperti pada sistem perbankan konvensional
Ø  Credit ceiling untuk mengendalikan penciptaan uang, pertumbuhan likuiditas oleh otoritas moneter.
c. Di Negara Indonesia
Ø  GWM (Giro Wajib Minimum ) dalam pelaksanaannya GWM ini besarnya adalah 5% dari dana pihak ke tiga yang berbentuk IDR (rupiah) dan 3% dari dana pihak ketiga yang berbentuk mata uang asing. Sedangkan dana pihak ketiga yang di maksud disini adalah dalam bentuk :
§  Giro wadia’ah
§  Tabungan mudorobah
§  Deposito investasi mudhorobah
§  Kewajiban lainnya
Ø  Sertifikat Investasi Mudharobah antar bank syariah (IMA) Sertifikat Wadilah Bank Indonesia (SWBI) adalah instrument BI yang sesuai dengan syariah islam yang di gunakan dalam omo. Dan juga dapat di gunakan oleh bank-bank syariah yang mempunyai kelebihan likuiditas sebagai sarana penitipan dana jangka pendek. Instrumen Bank Indonesia yang sesuai dengan syariah Islam yang digunakan dalam operasi pasar terbuka. Instrumen ini digunakan untuk mengendalikan uang beredar dengan jalan menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat melalui bank syariah. Instrumen ini juga dijadikan sebagai sarana penitipan dana jangka pendek khususnya bagi bank yang mengalami kelebihan likuiditas. Operasionalnya, SWBI memiliki nilai nominal minimum Rp 500 jt dengan jangka waktu yang dinyatakan dalam hari (misalnya: 7 hari; 14 hari; 30 hari). Pembayaran dan pelunasan SWBI melalui debit/kredit rekening giro bank yang ada di Bank Indonesia. Jika jatuh tempo dana akan dikembalikan beserta bonus yang ditentukan berdasarkan parameter sertifikat IMA.
Ø  Dan masih banyak bentuk aplikasi kebijakan moneter yang lainnya.
2.6  Manajemen Moneter Islam
Dasar pemikiran ini adalah terciptanya stabilitas permintaan uang dan mengarahkan pemerintahan uang tersebut kepada tujuan yang penting dan produktif sehingga, setiap instrument yang akan mengarahkan kepada instabilitas dan pengalokasian sumber dana yang tidak produktif akan di tinggalkan.Sesuai dengan ajaran Islam, manajemen moneter yang efisien dan adil tidak berdasarkan pada mekanisme bunga, melainkan dengan menggunakan instrumen utama yaitu:
1.      Value Judgement yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan alokasi dan distribusi sumber yang sesuai dengan ajaran Islam. Pada dasarnya sumber daya merupakan amanah dari Allah yang pemanfaatannya dilakukan secara efisien dan efektif. Berdasarkan nilai-nilai Islam, permintaan uang harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan investasi yang produktif bukan untuk konsumsi yang berlebihan, pengeluaran-pengeluaran non produktif dan spekulatif.
2.      Kelembagaan yang berkaitan dengan kegiatan social ekonomi dan politik yang salah satunya dapat menciptakan mekanisme harga yang dapat meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan sumber.
3.      Mekanisme lembaga perantara keuangan yang beroperasi berdasarkan system bagi hasil (profit dan loss sharing). Dalam system ini permintaan uang akan dialokasikan dengan syarat hanya untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan hanya kepada debitur yang mampu mengelola proyek secara efisien. Dengan persyaratan tersebut diharapkan dapat meminimalisasikan permintaan uang untuk pemanfaatan tidak berguna, non produktif dan spekulatif. Selain itu dapat menciptakan masyarakat yang memiliki jiwa kewirausahaan sekalipun dari golongan miskin. Karena wirausahawan dapat menghasilkan output, perluasan kesempatan kerja dan pemenuhan kebutuhan dasar.
Untuk menciptakan keseimbangan antara money demand dan money supply banyak pendekatan praktis yang dapat digunakan untuk memperkirakan permintaan uang yang konsisten dengan realisasi pencapaian tujuan sosio ekonomi dengan kerangka stabilitas harga dan kemudian memantapkan rentangan target pertumbuhan penawaran uang yang akan membantu tercapainya kecukupan permintaan ini secara memungkinkan. Pentargetan moneter sebanding dengan perputaran uang yang dapat diprediksikan secara nalar pada periode yang tepat.
KEBIJAKAN EKONOMI PADA MASA ROSULULLAH
A.      Awal Pemerintahan Islam

Pada saat pertama kali didirikannya Pemerintahan Islam dapat dikatakan bahwa kondisi masyarakat Madinah masih sangat tidak menentu dan memprihatinkan yang mengindikasikan bahwa negara tidak  dapat dimobilisasikan dalam waktu dekat. Oleh karena itu, Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini, strategi yang dilakukan.

1. Membangun Masjid Utama Sebagai Tempat Untuk Mengadakan Forum Bagi Para Pengikutnya
Setibanya di kota Madinah, tugas pertama yang dilakukan oleh Rasulullah adalah mendirikan masjid yang merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentrukan masyarakat muslim. Tanah yang digunakan untuk membangun masjid diperoleh dari sumbangan Abu Bakar r.a. yang membeli tanah milik dua anak yatim piatu seharga sepuluh dinar. Selain sebagai tempat ibadah, masjid yang kemudian hari dikenal sebagai masjid Nabawi ini juga berfungsi sebagai Islamic Centre.

Seluruh aktifitas kaum Muslimin dipusatkan di tempat ini, mulai dari pertemuan para anggota Parlemen, Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Markas Besar Tentara, pusat pendidikan, dan pelatihan para juru dakwah, hingga  Baitul Mal. Yang juga tidak kalah menarik adalah, untuk memperkuat basis perubahan sosial yang telah berjalan, Rasulullah saw melakukan proses transformasi ekonomi dengan menjadikan masjid dan pasar sebagai sentral pembangunan negara. Rasul menyadari bahwa kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan.

2. Merehabilitasi Muhajirin Mekkah di Madinah
Tugas kedua Rasulullah adalah memecahkan permasalahan Muhajirin (pengungsi dari Mekkah) yang hanya  membawa sedikit persediaan baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan. Mata pencaharian mereka yang bergantung pada bidang pertanian dan tidak ada bantuan keuangan, namun Rasulullah dapat menyelesaikannya dengan cara baru. Beliau menanamkan tali persaudaraan antara individu-individu dari kelompok Anshar dari Madinah dengan Muhajirin. Persaudaraan yang ditegakkan oleh Rasulullah saw diantara para sahabatnya tersebut bukan sekedar syiar yang diucapkan tetapi merupakan kenyataan yang terlihat dalam realitas kehidupan dan menyangkut segala bentuk hubungan yang berlangsung antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.

3. Membuat Konstitusi Negara
Tugas berikutnya yang dilakukan Rasulullah saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang Kedaulatan Madinah ini, pemerintah menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan berbagai aktifitas yang dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam. Rasul saw menekankan perlunya toleransi terhadap penganut agama lain, kebebasan untuk beribadah, perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah dan perlakuan yang sama di depan hukum. Pada tingkatan ini, yang dilakukan oleh Rasul adalah bagaimana membangun sebuah sistem di Madinah, sebagai upaya perlembagaan masyarakat dalam sebuah institusi yang lebih formal, yaitu negara.

4. Menciptakan Kedamaian dalam Negara
Untuk kedamaian dalam negeri, Madinah dinyatakan sebagai tempat anti pelanggaran, “di antara kedua Harrahs-nya (daerah pegunungan berapi di sekitar Madinah), padang rumput tidak boleh dipotong, pepohonannya tidak boleh ditebang, dan tidak diperbolehkan membawa masuk senjata untuk perkelahian, kekerasan, ataupun peperangan.

5. Mengeluarkan Hak dan Kewajiban Bagi Warga Negaranya
Rasulullah mengeluarkan piagam (Charter) yang berarti Madinah telah memuliki kedaulatan penuh sebagai suatu negara. Semua warga negaranya penduduk lokal, imigran, yahudi dan lain-lain mendapat perlindungan. Sementara itu hak-kak, kewajiban dan tanggung jawab mereka sebagai warga negara telah ditentukan secara jelas.

6. Menyusun Sistem Pertahanan Madinah
Tugas penting lainnya adalah menjaga keamanan Madinah terhadap musuh dari luar. Rasulullah saw juga melarang setiap individu membawa masuk senjata untuk tujuan kekerasan atau peperangan di sekitar kota Madinah.

7.  Meletakkan Dasar-dasar Sistem Keuangan Negara
Setelah melakukan berbagai upayastabilisasi dibidang sosial, politik serta pertahanan dan keamanan negara, Rasulullah saw meletakkan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an. Seluruh paradigma berpikir dibidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dihapus dan digantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qur’ani, yakni persaudaraan, persamaan, kebebasan, dan keadilan.

B.  Pemikiran Ekonomi Rasulullah Saw Pada Masa Awal Pemerintahan Islam

Misi mulia Rasulullah saw di muka bumi adalah membangun masyarakat yang beradab. Rasulullah menganjurkan agar manusia saling menghormati dan menyayangi dalam penyelenggaraan hidup sesuai dengan al-Qur’an dan al-hadist. Ajaran Rasulullah saw di antaranya adalah menjadikan sebagai pribadi bebas dalam mengoptimalkan potensi dirinya.

Dalam hal perekonomian Rasulullah telah mengajarkan transaksi-transaksi perdagangan secara jujur, adil dan tidak pernah membuat pelanggannya mengeluh dan kecewa. Ia selalu memperhatikan rasa tanggungjawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan. Selain itu ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah saw untuk menjaga agar seseorang dapat berbuat adil dan jujur, yaitu:

1)  Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktik dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya menawar barang dengan harga yang tinggi calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli.

2)  Larangan Bay’ Ba’dh ‘Ala Ba’dh
Praktik bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah melarang praktik semacam ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan.

3)  Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktik ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba dipasar. Rasulullah melarang praktik semacam ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga.

4)  Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinas adalah praktik penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam Islam.

Dari langkah-langkah yang dilakukan Rasulullah SAW sehingga terjadilah aktivitas mempersaudarakan kaum ansar dan kaum muhajirin dengan menerapkan muzara’ah, sehingga tumbuh mata pencaharian baru bagi kaum muhajirin. Sampai akhirnya madinah dinyatakan tempat anti peanggaran antara dua harrashnya ( daerah pegunungan berapi disekitar madinah ), padang rumputnya tidak boleh dipotong, pepohonanya tidak boleh ditebang dan tidak boleh membawa senjata untuk perkelahian, kekerasan ataupun peperangan ( M.A. sabzzhwari )

C.  Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah SAW

Perkembangan ekonomi islam menjadi suatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah islam. Pemikiran islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah saw mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan, selain masalah hukum, politik, dan juga masalah perniagaan atau ekonomi . masalah-masalah ekonomi umat menjadi perhatian utama Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.

Adapun perkembangan pemikiran pada masa-masa tersebut adalah sebagai berikut :

1. Kebijakan fiskal pada Masa Rasulullah SAW

Pada zaman Rasulullah saw pemikiran dan mekanisme kehidupan politik dinegara islam bersumber dan berpijak pada nilai-nilai aqidah.
Lahirnya kebijakan fiskal di dalam dunia islam dipengaruhi oleh banyak factor, salah satunya karena fiskal merupakan bagaian dari instrument ekonomi public. Untuk itu factor-faktor seperti social, budaya dan politik termasuk di dalamnya. Tantangan Rasulullah saw sangat besar dimana beliau dihadapkan pada kehidupan yang tidak menentu baik dari kelompok internal maupun eksternal, dalam kelompok internal Rasulullah saw harus menyelesaikan masalah bagaimana menyatukan antara kaum ansar dan kaum muhajirin paska hijrah dari mekkah ke madinah. Sementara tantangan dari kelompo eksternal yaitu bagaimana Rasul bisa mengimbangi ronrongan dari kaum kafir quraisy. Akan tetapi Rasulullah saw dapat mengatasi semua permasalahanya berkat pertolongan Allah swt.
Di dalam sejarah islam keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan warga Negara islam oleh Rasulullah saw paska hijrah.

2. Unsur-unsur kebijakan fiskal pada masa pemerintahan Rasulullah SAW.

Melihat kondisi yang tidak menentu seperti ini, maka Rasulullah saw malakukan upya-upaya yang dikenal dengan kebijakan fiskal . baliau sebagai pemimpin di madinah yaitu dengan melakukan unsure-unsur ekonomi. Diantaranya adalah sebagai berikut :

a. Sistem ekonomi
System ekonomi yang diterapkan Rasulullah saw berakar dari prinsip-prinsip qur’ani. Prinsip islam yang paling mendasar yaitu kekuasaan tertinggi hanya milik Allah semata dan setiap manusia diciptakan sebagai khalifahnya di muka bumi.

Dan disini ada beberapa prinsip-prinsip yang pokok tentang kebijakan ekonomi islam yang dijelaskan Al-qur’an sebagai berikut :

1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah swt.
2. Manusia hanyalah khlifah Allah swt dimuka bumi.
3. Semua yang dimiliki  dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah swt, oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mampunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudaranya.
4. Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
5. Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba harus dihilangkan.
6. Menetapkan system warisan sebagai media redistribusi kekayaan yang dapat melegimitasi berbagai konflik individu.
7. Menghilagkan jurang pemisah antara golongan miskin dan kaya.

b. Keuangan dan pajak
Pada tahun awal sejak dideklarasi sebagai Negara, madinah hampir tidak memiiki sumber pendapatan ataupun pengeluaran Negara. Seluruh tugas Negara dilkukan secara gotong royong dan sukarela. Rasulullah saw sendiri adalah seorang kepala Negara yang juga merangkap sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar, panglima perang tertinggi, serta penanggung jawab administrasi Negara. Ia tidak memproleh gaji dari Negara maupun masyarakat, kecuali hadiah-hadiah kecil pada umumnya berupa bahan makanan. Dan pada masa itu juga belum ada tentara dalam bentuk formal maupun tetap. Setiap muslim yang memiliki fisik yang kuat dan mampu berperang bisa menjadi tentara. Mereka tidak memperoleh gaji tetap tapi diperbolehkan mendapat harta dari hasil rampasan perang, seperti senjata, kuda, unta, dan barang-barang bergerak lainya.

3. Sumber-sumber pendapatan Negara.

a. Berdasarkan jenisnya

Pendapatan primer :
1. Ghanimah : pendapatan dari hasil perang.
2. Fa’i : harta peninggalan suku bani nadhir.
3. Kharaj : pajak atas tanah yang dipungut kepada non-muslim ketika khaibar dilakukan pada tahun ke-7 hijriyah, jumlah kharaj dari tanah tetap, yaitu setengah dari hasil produksi.
4. Waqf
5. Ushr : zakat dari hasil pertanian termasuk buah-buahan
6. Jizyah : pajak perkepala yang dipungut oleh pemerintah islam dari orang-orang yang bukan islam sebagai imbalan bagi keamanan diri mereka.

Pendapatan sekunder :
1. Uang tebusan.
2. Pinjaman.
3. Amwal fadhla.
4. Nawaib.
5. Shodaqoh lain seperti qurban dan kaffarat.
6. Hadiah.

b. Berdasarkan sumbernya
·  Muslim : zakat, ushr, zakat fitrah, waqf, amwal fadhl, nawaib, shodaqoh lain, dan khums.
·  Non-muslim : jizyah, kharaj, ushr ( 5% )
·  Umum : ghanimah, fa’i, uang tebusan, pinjaman dari muslim atau non-muslim, dan hadiah dari pemimpin atau pemerintah.

4. Pengeluaran Negara di masa Rasulullah SAW

Primer :
- pembiayaan pertahanan, seperti persenjataan, unta, kuda, dan persediaan.
- Pembiayaan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat Negara lainya.
- Pembayaran upah kepada para sukarelawan.
- Pembayaran utang Negara.

Sekunder :
- Bantuan untuk orang belajar agama di madinah.
- Hiburan untuk delegasi keagamaan.
- Hiburan untuk para utusan suku dan Negara serta biaya perjalanan mereka.
- Pembayaran utang untuk orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
- Pembayaran tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah saw.

5.  Baitul Maal


Baitul mal adalah lembaga ekonomi atau keuangan Syariah non perbankan yang sifatnya informal. Disebu informal karena lembaga ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya. Rasulullah mulai melirik permasalahan ekonomi dan keuangan negara setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di madinah pada masa awal hijriah.

Pertama kalinya berdirinyya baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah setelah turunnya firman Allah SWT di Badar seusai perang dan saat itu sahabat berselisih tentang ghonimah: ”Mereka ( para sahabat) akan bertaanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik Allah dan Rasul, maka bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu dan taatlah kepada Allah dan RasulNya jika kalian benar-benar beriman”. (QS. AL-ANFAL : 1).

Pada masa Rasulullah Saw Baitul mal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu digunakakan sebagai kantor pusat negara serta tempat tinggal Rasulullah. Binatang-binatang yang merupakan harta perbendaharaan negara tidak disimpan di baitul mal akan tetapi binatang- binatang tersebut ditempatkan di padang terbuka.
Pada zaman Nabi baitul mal belum merupakan suatu tempat yang khusus, hal ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak dan selalu habis dibagikan kepada kaum muslim, serta dibelanjankan untuk pemeliharaan urusan negara. Baitul mal belum memiliki bagian- bagian tertentu dan ruang untuk penyimpanan arsip serta ruang bagi penulis.

Adapun penulis yang telah diangkat nabi untuk mencatat harta antara lain:
1. Maiqip Bin Abi Fatimah Ad-Duasyi sebagai penulis harta ghonimah.
2. Az-Zubair Bin Al- Awwam sebagai penulis harta zakat.
3. Hudzaifah Bin Al- Yaman sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijas.
4. Abdullah Bin Rowwahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah khaibar.
5. Al-Mughoirah su’bah sebagai penulis hutang- piutang dan iktivitaas muamalah yang dilakukan oleh negara.
6. Abdullah Bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat kabila- kabilah termasuk kondisi pengairannya.

Namun semua pendapatan dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Keaadaan ini karena berbagai alasan:

1. Jumlah orang Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit.
2. Sebagian besarr bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana.
3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5. Pada banyak kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Khulafaurrasyidin

Rujukan utama pemikiran islami adalah Alquran dan Hadits maka pemikiran ekonomi ini munculnya juga bersamaan dengan ditunkannya Alquran dan masa kehidupan Rasulullah Saw. , pada abad akhir 6 M hingga awal abad 7 M. Setelah masa tersebut banyak sarjama muslim yang memeberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang kuat serta -kebanyakan- didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Banyak di antaranya juga sangat futuristik di mana pemikir-pemikir Barat baru mengkajinya ratusan abad kemudian. Pemikiran ekonomi di kalangan pemikir muslim banyak mengisi khasanah pemikiran ekonomi dunia pada masa dimana Barat masih dalam kegelapan ( dark age ). Pada masa tersebut dunia Islam justru mengalami puncak kejayaan dalan berbagai bidang. Kegiatan ekonomi merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Kegiatan yang berupa produksi, distribusi dan konsumsi ini dilakukan dalam rangka memenuhi seluruh kebutuhan hidup manusia. Setiap tindakan manusia didasarkan pada keinginanannya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aktivitas ekonomi inipun dimulai dari zaman nabi Adam hingga detik ini, meskipun dari zaman ke zaman mengalami perkembangan. Setiap masa manusia mencari cara untuk mengembangkan proses ekonomi ini sesuai dengan tuntuan kebutuhannya. Tidak terlepas dari itu, Islam yang awal kejayaannya di masa Rasulullah juga memiliki konsep system ekonomi yang patut dijadikan bahan acuan untuk mengatasai permasalahan ekonomi yang ada saat ini. Oleh karena itu salah satu hal yang mendasari dilakukannya penulisan ini adalah untuk mengetahui kegiatan ekonomi yang tersistematik yang pernah dilakukan pada zaman khalifaurrasidin.
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Masa Khulafaurrasyidin
Setelah rasulullah wafat tampuk kepemimpinan pemerintah, negara dan keagamaan diserahkan kepada empat sahabat pilihan, yaitu:
1.      Masa Kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a (11-13 H/631-635 M)
 Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus dengan harta baitul maal, dua setenagh dirham tiap hari ditambah daging domba dan pakaian biasa. Karena kurang mencukupi kemudian dinaikkan menjadi 2000 atau 2500 dirham, pada riwayat lain 6000 dirham per tahun. Namun demikian beberapa saat menjelang ajalnya, negara kesulitan dalam mengumpulkan pendapatan kemudian beliau memerintahkan untuk memberikan tunjangan sebesar 8000 dirham dan menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya untuk negara. Beliau sangat akurat dalam penghitungan dan pengumpulan zakat kemudian ditampung di baitul maal dan didistribusikan dalam jangka waktu yang tidak lama sampai habis tidak tersisa. Pembagiannya sama rata antara sahabat yang masuk Islam terlebih dahulu maupun yang belakangan, pria maupun wanita. Beliau juga membagikan sebagian tanah taklukan, dan sebagian yang lain tetap menjadi milik negara. Dan juga mengambil alih tanah orang-orang yang murtad untuk kepentingan umat Islam. Ketika beliau wafat hanya ditemukan 1 dirham dalam perbendaharaan negara karena memang harta yang sudah dikumpulkan langsung dibagikan, sehingga tidak ada penumpukan harta di baitul maal.

Langkah-langkah yang dilakukan abu bakar dalam menyempurnakan islam adalah;
a.       melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang tidak mau membayar zakat.
b.      Abu Bakar terkenal dengan keakuratan dan ketelitian dalam mengola dan menghitung zakat.
c.       Mengembangkan baitul maal dan mengangkat penanggung jawab baitul maal.
d.      Menerapkan konsep balance budget policy pada baitul maal.
e.        Secara individu abu bakar adalah seorang prakrisi akad-akad perdagangan.

2.      Masa Kekhalifahan ‘Umar Ibn Khaththab r.a (13-23 H/634-644 M)
Umar bin Khatab r.a memerintah hanya selama sepuluh tahun, akan tetapi dalam periode yang singkat itu banyak kemajuan yang dialami umat islam, kalau boleh dikatakan pemerintahan umar bin khatab r.a merupakan masa keemasan dalam sejarah islam. Dalam aspek ekonomi, system ekonomi yang dikembangkan berdasrkan keadilan dan kebersamaan, system tersebut didasarkan pada prinsip pengembalian sebagian kekayaan orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin.
Adapun hal dan prestasi yang berhasil dilakukan selama beliau memimpin adalah:
1)      Kebijakan Ekonomi
Strategi yang dipakai adalah dengan cara penanganan urusan kekayaan negara, di samping urusan pemerintahan. Beliau memimpin dengan menggunakan 3 dasar, yaitu
a.       Negara islam mengambil kekayaan umum dengan benar.
b.      Negara memberikan hak atas kekayaan umum dan tidak ada pengeluaran kecuali dengan haknya.
c.       Negara tidak menerima harta kekayaan dari hasil yang kotor.

2)      Unsur-Unsur Kebujakan Fiskal
a.       Baitul maal
b.       Kepemilikan tanah
c.        Zakat
d.      Ushr: zakat dari pertanian termasuk buah-buahan
e.        Sadaqah untuk non muslim
f.        Koin
g.       Klasifikasi pendapatan negara
h.       Pengeluaran

3.      Masa Kekhalifahan ‘Utsman Ibn ‘Affan r.a (23-35 H/644-656 M)
Tidak ada perubahan yang signifikan pada situasi ekonomi secara keseluruhan selama kekhalifahan beliau, Dalam sejarah, pada awal pemerintahanya hanya melanjutkan dan mengembangkan kebijakan yang sudah diterapkan oleh khalifah Umar bin khatab r.a. tetapi, ketika menemukan kesulitan, dia mulai menyimpang dari kebijakan yang telah diterapkan oleh pendahulunya yang terbukti lebih fatal darinya dan juga bagi islam.
Permasalahan Ekonomi dimasa khalifah Usman bin Affan r.a semakin rumit, sejalan dengan semakin luasnya wilayah Negara islam. Pemasukan Negara dari zakat, jizyah, dan juga rampasan perang semakin besar. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni Kerman, dan Sistan ditaklukan. Untuk menata pendataan baru, kebijakan Umar bin khatab diikuti. Tidak lama kemudian, islam mengakui empat kontrak dagang setelah Negara-negara tersebut ditaklukan, lalu tindakan efektif diterapkan dalam rangka pengembangan sumber daya alam. hal-hal yang dilakukan beliau, diantaranya
a.       Pembangunan pengairan
b.       Pembentukan organisasi kepolisian untuk menjaga keamanan perdagangan.
c.        Kebijakan pembagian lahan luas milik raja persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan pada masa umar.
d.      Pembangunan gedung pengadilan, guna penegakan hukum.

4.      Masa Kekhalifahan ‘Ali Ibn Thalib r.a (35-40 H/656-661 M)
Setelah menjadi khalifah, Ali bin Abi thalib menempatkan kembali kondisi baitul maal di tempat pada posisi sebelumnya. Antara lain : memecat beberapa pajabat yang diangkat Usman bin affan r.a, mambagikan tanah yang dibagikan Usman kepada keluarganya tanpa alasan yang benar, memberikan tunjangan kepada muslimin berupa tunjangan yang diambil baitul maal , mangatur kembali tata laksana pemerintahan untuk mengembalikan kepentingan umat serta memindah pusat pemerintahan ke kuffah dari madinah.
Menurut sebuah riwayat, beliau secara sukarela manarik dirinya dari daftar penerima dana baitul maal, bahkan menurut yang lainya beliau memberikan 5.000 dirham setiap tahunya. Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi thalib dengan Muawiyahbin Abi Sufyan, orang-orang yang dekat disekitar Ali agar mengambil dana dari baitul maal sebagai hadiah dari orang-orang yang membantunya. Tujuanya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin.
Khlifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahanya, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan denganya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harith. Surat itu antara lain mendeskripsikan tugas kuwajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan despensasi dalam keadilan, control atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jasa, hakim, abdi hukum, pengiraian pegawai administrasi dan pengadaan bendahara.
Jadi, pada khalifah ali bin abi thalib berkaitan dengan kebijakan yang dilakukanya selama enam tahun kepemimpinannya adalah :
a)      Pendistribusian seluruh pedapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan umar yang menyisihkan untuk cadangan.
b)       Pengeluaran angkatan laut dihilangkan.
c)        Adanya kebijakan pengetatan anggaran.
d)      Dan hal yang sangat monumental adalah pencetakan mata uang sendiri atas nama pemerintahan islam, dimana sebelumnya kekhalifahan islam menggunakan mata uang dinar dari Romawi dan dirham dari Persia.
Pemerintahan Ali bin Abi thalib berakhir dengan terbunuhnya beliau di tangan Ibnu Muljam daei kelompok khawarij.

PEMIKIRAN EKONOMI PARA ULAMA
A.      PEMIKIRAN EKONOMI ABU YUSUF ( 113-182 H/731-798 M )
1.         Riwayat Hidup
Sejak kecil abu yusuf mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini tampak dipengaruhi oleh suasana kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat peradaban islam, tempat para cendikawan Muslim dari seluruh penjuru dunia islam datang silih-berganti untuk saling bertukar pikiran tentang berbagai bidang keilmuan. Abu yusuf menimba ilmu kepada banyak ulama besar, seperti Abu Muhammad Atho bin as-Saib AL-Kufi, dan masih banyak yang lainnya
Pemikiran ekonomi Islam sebenarnya sudah diawali sejak Muhammad SAW dipilih menjadi seorang Rasul. Rasulullah SAW mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan hidup bermasyarakat, yang kemudian dilanjutkan oleh penggantinya, Khulafaur Rasyidin serta khalifah selanjutnya dalam.menata,ekonominegara.Sistem ekonomi Islam telah terbentuk secara berkala sebagai sebuah subyek interdisipliner sesuai dengan paradigma Islam. Di dalam tulisan-tulisan para pengamat, Al-Qur’an, ahli hukum/syariah, sejarawan, serta filosof, sosial, politik, serta moral. Sejumlah cendekiawan Islam telah memberikan kontribusi yang sangat berharga sejak berabad-abad yang lampau. Walaupun, pada kenyataannya para cendekiawan tersebut tidak memfokuskan pemikirannya dalam kajian ilmu ekonomi. Keadaan ini mengantarkan Islam pada masa kejayaannya dimana telah banyak memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap,peradaban,dunia.Salah satu pemikir ekonomi Islam pada masa klasik adalah Abu Yusuf.
                Berkat bimbingan para gurunya serta ditunjang oleh ketentuan dan kecerdasannya, abu hanifah tumbuh sebagai alim yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan, baik ulama, pengusaha maupun masyarakat umum.[1][1]
1.      Keahlian Bidang
Secara umum, Abu Yusuf mendalami ilmu fikih. Karena kertertarikan beliau dalam bidang fikih, beliaupun belajar pada Imam Abu Hanifah. Ketekunan dalam belajar membuat Abu Yusuf menyusun buku-buku yang merupakan buku pertama tentang kajian fikih yang beredar pada masa itu. Dalam lingkungan peradilan dan mahkamah-mahkamah resmi, banyak dipengaruhi dan diwarnai oleh Mazhab Hanafi, sehingga membuat Abu Yusuf terkenal ke berbagai penjuru negeri seiring dengan perkembangan yang di pimpin oleh Mazhab Hanafi.
Beliaupun banyak mempelajari hadist dan meriwayatkan hadist. Banyak diantara para ahli hadist yang memuji dan menyebut -nama dalam kemampuan nya dalam periwayatan hadist. Beberapa karyatlisnya yang terpenting adalah al-Jawami’, ar-Radd’ala Siyar al-Auza’i, al-Atsar, Ihktilaf Abi Hanifah wa Ibn Abi Laila, Adab al-Qadhi, dan al-Kharaj
2.      Kitab al-Kharaj
Salah satu karya abu yusuf yang sangat monumental adalah kitab al-Kharaj ( buku Tentang perpajakan ). Kitab yang ditulis ini sebenar nya bukan kitab pertama yang membahas masalah al-Kharaj ini. Para sejarahwan Muslim sepakat bahwa orang pertama yang menulis buku ini adalah Muawiyah bin Ubaidillah bin yasar. Namun sayanganya, karaya pertama dibidang perpajakan dalam islam tersebut hilang ditelan jaman. Walau pun kitab ini menerangkan tentang perpajakan tapi isinnya bukan hanya satu saja tentang perpajakan tetapi isinya melainkan tentang ganimah,fai, Kharaj, ushr, jiyah, dan sodakoh. Dengan dilengkapi dengan cara-cara bagai mana mengumpulkan serta mendistribusikan sesuai dengan syariah islam berdasarkan dalil-dalil naqliah ( Alquran dan hadis )dan aqliah ( rasional ).[2][2]
Dalam Kitab al-Kharaj pemikiran Abu Yusuf mencakup berbagai bidang, antara lain :

            1. Tentang pemerintahan, dimana Abu Yusuf mengemukakan bahwa seorang penguasa bukanlah seorang raja yang dapat berbuat secara diktator. Seorang khalifah adalah wakil Allah yang ditugaskan dibumi untuk melaksanakan perintah Allah. Oleh karena itu, harus bertindak atas nama Allah SWT. Dalam hubungan hak dan tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat, Abu Yusuf menyusun sebuah kaidah fikih yang sangat popular, yaitu tasarruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bi al-maslahah (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka).
            2. Tentang keuangan, Abu Yusuf menyatakan bahwa uang negara bukan milik khalifah, tetapi amanat Allah SWT dan rakyatnya yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.
           3. Tentang pertanahan, Abu Yusuf berpendapat bahwa tanah yang diperoleh dari pemberian dapat ditarik kembali jika tidak digarap selama tiga tahun dan diberikan kepada yang,lain.
           4. Tentang perpajakan, Abu Yusuf berpendapat bahwa pajak hanya ditetapkan pada harta yang melebihi kebutuhan rakyat dan ditetapkan berdasarkan kerelaan mereka.
           5. Tentang peradilan, Abu Yusuf mengatakan bahwa suatu peradilan adalah keadilan yang murni, menetapkan hukum tidak dibenarkan berdasarkan hal yang subhat (sesuatu yang tidak pasti). Kesalahan dalam mengampuni lebih baik daripada kesalahan dalam menghukum.
Pemikiran Abu Yusuf dalam konsep-konsep ekonomi menitikberatkan pada bidang perpajakan dan tanggung jawab negara dalam bidang ekonomi. Sumbangan pemikirannya terletak pada pembuktian keunggulan pajak berimbang terhadap sistem pemungutan tetap atas tanah, keduanya ditinjau dari segi pandangan dan keadilan. Terkait dengan keadilan, kepada khalifah Harun ar-Rasyid, Abu Yusuf mengatakan bahwasannya :
Mengantarkan keadilan kepada mereka yang disakiti dan menghapuskan kezaliman akan meningkatkan penghasilan, mempercepat pembangunan negara, dan membawa keberkahan, disamping itu mendapatkan pahala  di akhirat yang akan kita peroleh.
          Dalam teori yang lain, Abu Yusuf juga menunjukkan sejumlah aturan-aturan yang mengatur perpajakan, seperti kemampuan untuk membayar, kebijakan dalam penentuan waktu pemungutan serta pemusatan pengambilan keputusan dalam pengadministrasian pajak.
Abu Yusuf menganjurkan model pajak yang proporsional atas hasil produksi tanah yang dianggapnya sebagai metode yang jujur dan seimbang bagi kedua belah pihak dalam keadaan hasil panen yang baik maupun yang buruk. Seperti dalam kasus kharaj, apabila nilai pajak tetap sementara terjadi penurunan produksi, maka ada kemungkinan membebani si wajib pajak yang akan mengakibatkan negara kehilangan penghasilan potensial yang sangat baik. Karena pada saat itu si wajib pajak tadi akan membayar sejumlah uang yang sangat tinggi, itu akan merugikan kepentingannya. Begitupun sebaliknya, apabila terjadi peningkatan produksi, nilai pajak yang tetap itu akan menjadi rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan negara dalam,melaksanakan,administrasinya.Dalam hal pemungutan dan pengadministrasian pajak, ada sejumlah departemen yang bertanggungjawab dalam menangani berbagai pungutan pajak dan keuangan. Dan Baitul Mal sebagai pusat atau koordinator dari departemen tersebut, yang merupakan kantor perbendaharaan dan keuangan negara, yang dikenal sejak awal Islam.
Dalam pandangannya tentang masalah tanah dan pertanian, Abu Yusuf mengemukakan dalam,Kitab’al-Kharaj:Menggarap tanah tak produktif sangat dihargai oleh Rasulullah SAW dan menyia-nyiakannya sangat tidak disukai. Itu mengikuti hadist Rasulullah SAW: “Pemilik asli tanah itu adalah Allah SWT dan Rasulullah SAW dan kalian sesudah itu. Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (tak digarap) merupakan perbuatan yang amat mulia.

           Untuk mendapatkan hasil produksi yang lebih besar dengan cara penyediaan fasilitas dalam perluasan lahan pertanian, Abu Yusuf lebih cenderung menyetujui negara mengambil bagian dari hasil produksi pertanian para penggarap daripada penarikan sewa dari lahan pertanian.Abu Yusuf juga memberikan pandangannya terhadap mekanisme pasar. Abu Yusuf menyatakan,dalam,Kitab’al-Kharaj:Tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsipnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal tidak disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal merupakan ketentuan Allah. Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah.

          Dari pernyataan tersebut, Abu Yusuf tampaknya menyangkal pendapat umum mengenai hubungan timbal balik antara penawaran dan harga. Pendapat umum yang berkembang saat ini menyatakan apabila barang yang tersedia sedikit maka kemungkinan harganya pun akan mahal begitupun sebaliknya, apabila jumlah barang yang tersedia banyak, maka harganya akan murah. Namun, pada kenyatannya terbentuknya harga dalam pasar tidak hanya bergantung pada segi penawaran saja, tetapi juga bergantung pada kekuatan permintaan. Poin kontroversial dalam analisis ekonomi Abu Yusuf adalah pada masalah pengendalian harga (tas’ir). Beliau menentang penguasa yang menetapkan harga. Seperti dikemukakan beliau dalam Kitab al-Kharaj bahwa hasil panen pertanian yang berlimpah bukan alasan untuk menurunkan harga panen dan sebaliknya kelangkaan tidak mengakibatkan,harganya’melambung. Muh. Nejatullah Siddiqi, seorang pakar ekonomi Islam, berpendapat bahwa penjelasan Abu Yusuf tentang hubungan antara penyediaan barang dan harga tidak dibahas secara mendalam dan nasihatnya terhadap aturan yang menentang pengawasan harga yang tidak diimbangi dengan penjelasan secara menyeluruh mengenai permasalahan,tersebut.Muh. Nejatullah Siddiqi, berkesimpulan bahwa pandangan Abu Yusuf terletak pada penekanan atas pekerjaaan umum, seperti dalam bidang penyediaan sarana irigasi dan jalan raya. Dia juga menyarankan sejumlah aturan dalam hal pengukuran jaminan pembangunanuntukmemajukan dalam sektor pertanian dilingkungannya agar mendapatkan nya.
2.         Pokok-pokok Pemikiran dalam Bidang Ekonomi
Dengan latar belakang sebagai seseorang fuqaha beraliran di ar-ra’yu, Abu Yusuf cenderung memaparkan sebagai pemikiran ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap Alqur’an, hadis nabi ,atsar shahabi, serta perktik para penguasa yang saleh. Landasan pemikirannya, seperti yang telah disinggung, adalah mewujudkan al-mushlahahal-‘ammah ( kemaslahatan umum ). Pendekatan ini membuat berbagai gagasannya lebih relavan dan mantap.
Kekuatan utama abu yusuf adalah dalam masalah keungana publik. Dengan daya observasi dan analisisnya yang tinggi, Abu Yusuf menguraikan masalah keuangan dan menunjukan beberapa kebijakan yang harus diadopsi bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Terlepas dari berbagai perinsip perpajakan dan pertanggung jawaban negara terhadap kesejahteraan masyarakat rakyat, ia memberikan beberapa saran tentang cara-cara memperoleh sumber perbelanjaan untuk pembangunan jangka panjang, seperti pembanguna jembatan dan bendungan serta menggali saluran-saluran besar dan kecil.
Suatu studi komperatif tentang pemikiran abu yusuf dalam kitab ini menunjukan bahwa beradab-adab sebelum adanya kajian yang sistematis mengenai keuangan publik dibarat, abu yusuf telah berbicara tentang kemampuan dan kemudahan para pembayar pajak dalam pemungutan pajak. Ia menolak tegas pajak pertanian dan menekan kan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap para pemungut pajak untuk menghindari korupsi dan penindasan. Abu yusuf mengangap penghapusan penindasan dan jaminan kesejahteraan rakyat sebagai tugas utama penguasa. Ia juga menekankan pentingnya pengenmbangan infrastruktur dan menyarankan berbagai proyek kesejahteraan.
Negara dan Aktivitas Ekonomi
   Dalam pandangan Abu Yusuf, tugas utama penguasa adalam mewujudkan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi kepada kesejahteraan umum. Dengan mengutip pernyataan Umar Ibn Al-Khatab, ia mengungkapkan bahwa sebaik-baik penguasa adalah mereka yang memerintah demi kemakmuran rakyatnya dan seburuk-buruk penguasa adalah mereka yang memerintah tetapi rakyatnya malah menemui kesulitan.
Ketika bicara tentang pengadaan fasilitas infrastuktur, Abu Yusuf menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk memenuhinya agar dapat meningkatkan produktivitas tanah, kemakmuran rakyat serta pertumbuhan ekonomi. Ia berpendapat bahwa semua biaya yang dibutuhkan bagi pengadaan proyek publik, seperti pembanguna tembok dan bendungan, harus ditanggung oleh negara. Lebih jauh ia menyatakan,
“jika proyek seperti itu menghasilkan perkembangan dan peningkatan daloam kharaj, anda harus memerintahkan penggalian kanal-kanal ini. Semua nbiaya harus ditanggung oleh keuangan negara. Jangan menarik biaya itu dari rakyat diwilayah tersebut karena mereka yang seharusnya ditingkatkan, bukan dihancurkan. Setiap permintaan  masyarakat pembayar kharaj untuk perbaikan dan sebagainya, termasuk peningkatan dan perbaikan tanah dan kanal mereka, harus dipenuhi selama hal itu tidak merusak yang lain”
“pemeliharaan atas kepentingan mereka kmerupakan kewajiban penguasa karena masalah-masalah ini terkait dengan  kaum muslimin secara keseluruhan”[3][3] Teori perpajakan
Dalam hal perpajakan, Abu Yusuf telah meletakkan prinsip-prinsip yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi sebagai canons of takation. Kesanggupan membayar dan sentralisasi pembuatan keputusan dalam administrasi pajak dalam beberapa prinsip yang ditekankannya.
Abu Yusuf meriwayatkan bahwa setelah panaklukan tanga Sawad,Khalifah Umar ibn Al-Khattab dua orang sahabat nabi, Usman dan Hudzaifah, untuk mengeksplorasi kemungkinan dan cakupan tanah yang akan dikenakan pajak. Khalifah Umar khawatir terjadi pembebanan pajak yang melebihi dari yang seharusnya dikeluarkan. Kedua orang sahabat itu pun menjawab bahwa mereka menetapkan pajak berdasarkan kemampuan tanah dalam membayar pajak. [4][4]
Mekanisme harga
Abu Yusuf tercatat sebagai ulama terawal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia misalnya memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga.
Fenomena yang terjadi pada masa Abu Yusuf adalah, ketika terjadi kelangkaan barang sedangkan pada saat barang tersebut melimpah, maka harga cenderung untuk turun atau lebih rendah.dengan kata lain pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memerhatikan kurva demand. Fenomena umum inilah  yang kemudian dikritisi oleh Abu Yusuf. [5][5]

B.            PEMIKIRAN EKONOMI ABU UBAID (150-224 H)
1.        Riwayat hidup
Abu ubaid bernama lengkap al-qasim bin sallam bin miskin bin zaid al-khawari al azadi al-baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di kota harrah,sebelah lat Af-ghanistan. Ayah nya keturunan Byzantium yang menjadi maulana suku Azad. Setelah memperoleh ilmu yang memandai ia di kota kelahiran nya,pada usia 20 tahun, Abu ubaid pergi berkenala untuk menunt ilmu ke berbagai  kota, seperti kufah, basrah cakup ilmu tata bahasa arab,qira’at ,tafsir, hadis dan fiqih. Pada tahun 192 H,Tsabit ibn nasr ibn malik,gubernur thugur di masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rashid,mengangkat abu baid sebagai qadi (hakim) di tersus hingga tahun 210 H .setelah itu, penulis kitab  al-Amwal ini tinggal di baghdad selama 10 tahun. Pada tahun 219 H,setelah berhaji, ia menetap di makkah sampai wafatnya ia meninggal pada tahun 224 H.

2.        Latar belakang Kehidupan Dan Corak Pemikiran ekonomi
Abu ubaid merupakan seorang ahli hadis (muhaddists)dan ahli fikih (fuqaha) terkemuka ia masa hidup nya dengan sangat baik .ahli bahasa yang di lakkan nya terhadap kata-kata dari bahasa persia ke bahasa arab jga menunjukan bahwa abu ubaid sedikit banyak menguasai bahasa tersebut
Karan sering terjadi pengutipan kata-kata amr dalam kitab al-amwal, tampak nya, pemikiran-pemikiran ab ubaid dipengaruhi oleh abu amr abdurhman ibn amr al awza’i, serta ulama-ulama syuria lain nya semasa ia menjadi qiadi di tarsus. Kemngkinan ini, antara lain dapt ditelusuri dari pengamatan yang dilkukan abu ubaid terhadap permasalah militer politik dan fiskal yang dihadapi pemerintah tarsus
                Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid.
1.       Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
Jika isi buku al amwal Abu Ubaid dievaluasi dari sisi filsafat hukum maka akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya, tujuan dari prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya ia memiliki pendekatan yang berimbang kepada hak-hak individual, publik dan negara, jika kepentingan individual berbenturan dengan kepentingan publik maka ia akan berpihak pada kepentingan publik.
Tulisan-tulisan Abu Ubaid lahir pada masa kuatnya Dinasti Abbasiyah. Khalifah diberikan kebebasan memilih diantara alternatif pandangannya asalkan dalam tindakannya itu berdasarkan pada ajaran Islam dan diarahkan pada kemanfaatan kaum Muslim, yang tidak berdasarkan pada kepentingan pribadi. Sebagai contoh, Abu Ubaid berpendapat bahwa zakat dari tabungan dapat diberikan pada negara ataupun penerimanya sendiri, sedangkan zakat komoditas harus diberikan kepada pemerintah, jika tidak maka kewajiban agama diasumsikan tidak ditunaikan.
Abu Ubaid dalam pembahasannya secara tegas menekankan bahwa pembendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya. Perbendaharaan negara harus digunakan untuk kepentingan atau kemanfaatan umum.
Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai "capacity to pay" (kemampuan membayar) dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim. Pasukan Muslim atau karayan Muslim yang lewat di atas tanah subjek non Muslim dilarang untuk ditarik uang atau biaya yang melebihi apa yang diperbolehkan oleh perjanjian perdamaia
n
la membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Lebih jauh Abu Ubaid mengatakan jika permohonan pembebasan hutang disaksikan oleh saksi muslim, maka komoditas komersial subyek muslim setara dengan jumlah hutangnya itu akan dibebaskan dari cukai ia juga menjelaskan beberapa bab untuk menekankan, di satu sisi bahwa pengumpul kharaj, jizyah, zakat tidak boleh menyiksa subyeknya dan di sisi lain bahwa para subyek harus memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan pantas (wajar).
Dengan perkataan lain, Abu Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya penghindaran terhadap pajak. Namun, betapapun hasil ijtihad tersebut terjadi hanya sah apabila aturan atau hukum tersebut diputuskan melalui suatu ijtihad yang didasarkan pada nash.
   Dikotomi Badui (masyarakat desa) ke masyarakat kota.
Pembahasan mengenai dikotomi badui ke masyarakat kota dilakukan Abu Ubaid, menegaskan bahwa bertentangan dengan kaum badui, kaum urban atau perkotaan. Demikianlah adalah apa –apa yang dilakukan oleh kaum urban:
·         `Ikut terhadap keberlangsungan Negara dengan berbagi kewajiban administrasi dari semua muslim.
·         memelihara dan memperkuat pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
·         menggalakkan pendidikan dan pengajaran melalui pembelajaran dan pengajaran al-Qur’an dan sunnah dengan penyebaran) keunggulan kualitas isinya.
·         melakukan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerimaan hudud (prescribed finalties).
·         memberikan contoh universalisme Islam dengan shalat berjamaah pada waktu Jum'at dan Id.
Singkatnya disamping keadilan Abu Ubaid mengembangkan suatu negara Islam yang berdasarkan administrasi pertahanan, pendidikan, hukum dan cinta. Karakteristik tersebut hanya diberikan oleh Allah kepada kaum Urban, kaum Badui biasanya tidak meyumbang pada kewajiban publik sebagaimana kewajiban kaum urban, mereka tidak berhak menerima tunjangan dan provisi dari negara, mereka memiliki hak klaim sementara terhadap penerimaan. Namun hanya pada saat terjadi tiga kondisi krisis seperti saat invasi atau penyerangan rnusuh, kekeringan yang dahsyat, dan kerusuhan sipil.
Abu Ubaid memperluas pada masyarakat pegunungan dan pedesaan, sementara ia memberikan kepada anak-anak perkotaan hak yang sama dengan orang dewasa terhadap tunjangan walaupun kecil yang berasal dari pendapatan tersebut, yang mungkin karena menganggap mereka (anak-anak) sebagai penyumbang potensial terhadap kewajiban publik yang terkait. Lebih lanjut Abu Ubaid mengakui adanya hak dari para budak perkotaan terhadap jatah yang bukan tunjangan
Dari semua ini Abu Ubaid membedakan antara kehidupan para badui dengan kultur menetap perkotaan dan mengembangkan komunitas muslim atas dasar perhargaan martabat perkotaan. Solidaritas serta kerjasama merasakan hubunngan sosial berorientasi urban dan komitmen vertikal dan horizontal sebagai unsur yang mendasar dari stabilitas sosio politik dan makroekonomi. Namun, mekanisme yang disebut di atas meminjam banyak dari universalisme Islam membuat kebudayaan perkotaan unggul dan dominan dibanding kehidupan berpindah-pindah. Dari apa yang dibahas sejauh ini dapat terbukti bahwa Abu Ubaid selalu memelihara keseimbangan antara hak-hak dengan kewajiban-kewajiban warganegara.

2.        Kepemilikan dalam Pandangan Kebijakan Perbaikan Pertanian.
Abu Ubaid rnengakui adanya kepemilikan pribadi dan publik karena pendekatan terhadap kepemilikan tersebut sudah sangat dikenal dan dibahas secara luas oleh banyak ulama. Sesuatu yang baru dalam hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan perbaikan pertanian ditemukan oleh Abu Ubaid. Menurutnya, kebijakan pemerintahan seperti itu terhadap tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual dari tanah tandus atau tanah yang sedang diusahakan kesuburannya atau diperbaiki sebagai pendorong untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Jika dibiarkan sebagai pendorong untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, jika dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian akan dialihkan kepemilikannya oleh Imam. Bahkan tanah gurun yang termasuk dalam tanah pribadi, jika tidak ditanami dalam periode yang sama dapat ditempati oleh orang lain dengan proses yang sama. Pemulihan yang sebenarnya adalah pada saat tanah tersebut ditanami setelah diairi, manakala tandus, kering atau rawa-rawa.
Adalah tidak cukup dalam kepemilikan sepetak tanah mati dan yang terkandung di dalamnya hanya dengan menggali sebuah sumur lalu meninggalkannya begitu saja, menurut Abu Ubaid sumber dari publik seperti sumber air, pada rumput penggembalaan dan tambang minyak tidak boleh pernah dimonopoli seperti pada tanam pribadi. Semua ini hanya dapat dimasukkan ke dalam kepemilikan negara yang digunakan untuk pelayanan masyarakat.



3.       Pertimbangan Kebutuhan.
Setelah merujuk pada banyak pendapat tentang seberapa besar seseorang berhak menerima zakat. Abu Ubaid sangat kurang setuju dengan mereka yang berpendapat bahwa pembagian yang sama antara delapan kelompok dari penerima zakat dan cenderung untuk meletakkan suatu batas tertinggi terhadap penerimaan perorangan. Bagi Abu Ubaid yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan dasar seberapapun besarnya serta bagaimana menyelamatkan orang-orang dari kelaparan dan kekurangan, Abu Ubaid menganggap bahwa seseorang yang memiliki 200 dirham (jumlah minimum wajib zakat) sebagai orang kaya sehingga ada kewajiban zakat terhadap orang tersebut.
Karenanya pendekatan ini mengindikasikan adanya tiga tingkatan  ekonomi pengelompokan yang terkait dengan status zakat yaitu kalangan kaya yang terkena wajib zakat, kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat tetapi juga tidak berhak menerima zakat, kalangan penerima zakat (mustahik). Berkaitan dengan itu ia mengemukakan pentingnya distribusi kekayaan melalui zakat. Secara umum Abu Ubaid mengadopsi prinsip bagi setiap orang adalah menurut kebutuhannya masing-masing dan ia secara mendasar lebih condong pada prinsip "bagi setiap orang adalah menurut haknya”, pada saat ia membahas jumlah zakat (pajak) yang dibagi kepada pengumpulnyaatau  pengelola atas kebijakan Imam.

4.      Fungsi Uang.
Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang yang tidak mempunyai nilai intrinsik sebagai standar dari nilai pertukaran (standard of exchange value) dan sebagai media pertukaran (medium of exchange). Tampak jelas bahwa pendekatan ini menunjukkan dukungan Abu Ubaid terhadap teori ekonomi mengenai yang logam, ia merujuk pada kegunaan umum dan relatif konstannya nilai emas dan perak dibanding dengan komoditas yang lain. Jika kedua benda tersebut digunakan sebagian komoditas maka nilainya akan dapat berubah-ubah pula karena dalam hal tersebut keduanya akan memainkan peran yang berbeda sebagai barang yang harus dinilai atau sebagai standar penilaian dari barang lainnya. Walaupun Abu Ubaid tidak menyebutkan fungsi penyimpanan nilai (store of 'value) dari emas dan perak, ia secara terkandung didalamnya mengakui adanya fungsi tersebut ketika membahas tentang jumlah tabungan minimum tahunan yang wajib terkena zakat dan jumlah zakatnya.
Abu Ubaid mengungkap sebuah bab terpisah untuk penimbangan dan pengukuran yang digunakan di dalam menghitung beberapa kewajiban finansial dalam kaitannya memenuhi kewajiban agama atau benda, yang juga merupakan ciri khusus dari Kitab al Amwal di antara buku-buku lain sejenis ini. Dalam bab lain diceritakan usaha khalifah Abdul Malik bin Marwan dalam melakukan standarisasi dari berbagai mata uang yang ada dalam sirkulasi
Kondisi pemerintahan Dinasti Abbasiyah telah memberikan warna dalam pemikiran Abu Ubaid. Dalam hubungan antara penguasa dengan rakyat Abu Ubaid lebih menempatkan pada otoritas dan kebijakan penguasa. Ia rupanya begitu percaya dan yakin terhadap khalifah akan membuat keputusan yang adil dan senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat. Hal ini sangat wajar karena para khalifah pada masanya secara integritas dan kapabilitas dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya, pengimplementasian dari prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya ia memiliki pendekatan yang berimbang kepada hak-hak individual, publik, dan negara. jika kepentingan individual berbenturan dengan kepentingan publik maka ia akan berpihak pada kepentingan publik. Inti dari pemikiran Abu Ubaid adalah memberikan panduan etik dan moral dalam hal distribusi keuangan publik (public .finance) secara adil.
Metode Abu Ubaid adalah kerangka kerja doktrinal, wawasan analitis dan rekomendasi kebijakan dalam kaitan terhadap tujuan-tujuan syari'ah serta kontes sosial dan sejarahnya. Ia mampu mengartikulasikan ajaran hukum yang langsung bersumber dari nash yaitu al-Qur'an dan hadis dan tradisi masa awal Islam itu dapat diaplikasikan sesuai dengan kepentingan masanya.
Abu Ubaid hidup pada suasana Baghdad yang menganggap dunia atau negara sebagai tanah airnya dan heterogen dimana persoalan masyarakat juga lebih kompleks dibandingkan wilayah lainnya. Suasana yang kondusif dan tradisi ilmiah membuat para ulama yang hidup di wilayah itu cenderung menggunakan Ra'yu, hal ini terlihat misalnya pada pemikiran Imam Abu Hanifah. Berbeda dengan lmam Malik yang hidup di Wilayah Hijaz, penduduk di wilayah ini dekat dengan pusat kekuasaan Nabi dan Khulafa Rasyidin dimana penyebaran hadis lebih banyak dan lebih lengkap daripada wilayah lainnya. Bagi Abu Ubaid, meskipun cukup lama tinggal di Baghdad tetapi ia sangat handal dan menguasai hadis. Karenanya dalam pemikirannya senantiasa mengikuti sunnah Nabi, akan tetapi ia juga memanfaatkan logika dan memakai rasio, meski sangat hati-hati. Abu Ubaid berpendapat bahwa aturan umum dari sumah dapat dispesifikasi dengan sunnah itu sendiri, tidak dengan menggunakan ra’yu (rasio). Sunnah dapat dibatalkan dengan sunnah yang lainnnya atau dengan ayat al-Qur'an. Sumber ketiga yang digunakan Abu Ubaid adalah ijma al-Ummah (kesepakatan). Tampak bahwa Abu Ubaid sangat membatasi penggunaan analogi dimana ia hanya menggunakannya jika tidak terdapat landasan yang jelas dari al-Qur"an dan sunnah. Hukum untuk kasus-kasus yang mempunyai sifat berbeda tidak boleh dianalogikan satu sama lainnya, sehingga hanya analogi kategoristik dan struktural yang dapat ditemukan dalam metode hukum. Juga setiap hukum dari sunnah dibatasi untuk hal yang ditentukan (oleh sunnah itu sendiri) dan tidak dapat dianalogikan dengan yang lain.
Abu Ubaid tidak memberikan pandangannya pada suatu kasus jika ia tidak menemukan landasannya di dalam al-Qur'an dan hadis. Sehubungan dengan ini, manfaat bagi publik (al-maslahah al-Ummah) merupakan penentu akhir dalam memilih alternatif dari ijtihad.
Pemikiran Abu Ubaid merupakan rujukan dalam pengembangan ekonomi modern, bahkan berdasarkan analisa para pemikir ekonomi muslim kontemporer, Adam Smith dengan karyanya "The Wealth of Nation" sangat dipengaruhi oleh pemikiran Abu Ubaid dalam Kitab al-Amwal ini, padahal jarak antara keduanya cukup jauh. Tugas peneliti dan pemikir selanjutnya adalah menggali kembali khazanah fikih klasik yang lain sehingga dapat dimaknai nilainya dan diaplikasikan ke dalam konteks kehidupan saat ini.

5.      Isi Format Dan metodologi Kitab al-amwal
Kitab al-amwal dibagi kedalam beberapa bagian dan ban yang tidak prorsianal isinya. pada bab pengendahluan, abu ubaid secara singkat membahas hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyat nya serta hak dan kewajiban rakyat dan terhadap pemerintahanya, serta study khusus mengenai kebutuhan terhadap suatu pemerintahan yang adil. Pada bab selanjutnya bab pelengkap nya kitab ini mengraikan tentang beberapa jenis pemasukan negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta berbagai landasan hukumnya dalam al-qur’an dan sunah ab ubaid memberikan prioritas pada pendapatan negara yang menjadi hak rosllah seperti pai bagian khums dann safi, seta pengalokasianya, baik dimasa rosullalh. Maupun setelahnya oleh karna itu, pada bagianberikutnya, ketiga hal tersebut menjadi keranfka dasar pemikiran dalam kitab ini ketika membahas tiga sumber utama penerimaan negara, yakni fai humz danshadaqh termasuk jakat yang merupakan kewajiban pemerinatah untuk mengurus dan mendistibusikanya  terhadap masyarakat.[6][6]

C.      Pemikiran Ekonomi Imam Hanafi / Abu Hanifah  (  699 M 767 M )

1.         Riwayat Hidup
Nama lengkap Abu Hanifah adalah Abu Hanifah al –Nu’man bin Tsabit Ibn Zutha al –Taimiy, tapi ia lebih dikenal dengan sebutan Abu Hanifah. Ayahnya adalah keturunan bangsa Persia ( Kabul / Afganistan ) yang sudah menetap di Kufah, sehingga beliaupun dilahirkan di kota Kufah pada tahun 80 H /699 M dan wafat di Bagdad pada tahun 150 H /767 M, yakni di masa akhir dinasti Umayyah di bawah kepemimpinan Abdul Malik bin Marwan raja bani Umayyah ke-5 dan masa,awal,dinasti,Abbasiyah.Beliau diberi gelar Abu Hanifah karena diantara putranya ada yang bernama Hanifah. Menurut kebiasaan, nama anak menjadi nama panggilan bagi ayahnya dengan memakai kata Abu ( bapak / ayah ), sehingga ia dikenal dengan sebutan Abu Hanifah.  Ada lagi satu riwayat yang mengatakan, beliau bergelar Abu Hanifah karena begitu taatnya beribadah kepada Allah, yaitu berasal dari bahasa Arab Haniif yang berarti condong atau cenderung pada yang benar. Akan tetapi, menurut Yusuf Musa, ia disebut Abu Hanifah karena ia selalu berteman dengan “tinta” (dawat ), dan kata haniif menurut bahasa Arab berarti “tinta”. Abu Hanifah senantiasa membawa tinta guna menulis dan mencatat ilmu pengetahuan yang diperoleh dari teman-teman,dan,gurunya.Pada mulanya Abu Hanifah gemar mempelajari ilmu qira’at, hadits, nahwu dan ilmu agama lainnya yang berkembang pada masa itu, bahkan iapun mempelajari teologi ( ilmu kalam ), sehingga ia menjadi salah seorang terpandang dalam ilmu tersebut. Karena ketajaman pemikirannya ia sanggup untuk menangkis serangan golongan khawarij yang doktrin oleh ajarannya sangat ekstrim dan kejam pada waktu itu.
         Pada waktu itu kota Kufah merupakan pusat pertemuan ulama ilmu fiqh yang cenderung rasional, sehingga iapun menekuninya. Di kota ini terdapat madrasah Kufah yang dirintis oleh Abdullah Ibn Mas’ud ( wafat 63 H / 682 M ). Kemudian berlanjut di bawah kepemimpinan Ibrahim al –Nakha’i lalu Hammad bin Sulaiman al –Asy’ari ( wafat 120 ).Dan dari Imam Hammad inilah Abu Hanifah belajar fiqh dan hadits. Imam Hammad sering mewakilkan kepada beliau dalam mengajarkan agama dan memberi fatwa. Kepercayaan ini diberikan karena keluasan wawasan dan pandangan beliau dalam mengupas masalah fiqh.
           Dari sekian banyak riwayat yang menerangkan tentang kealiman, kebesaran dan kemuliannya tersebut, maka dapatlah disimpulkan bahwa beliau adalah orang yang sangat berjasa bagi islam dan umatnya. Beliau juga seorang pilihan yang telah lulus dalam menempuh berbagai ujian berat, menderita dan sakit di dalam penjara sampai akhirnya beliau wafat tahun 150 H (576 M ) pada usia 70 tahun dan dimakamkan di pekuburan khizra, dan pada saat itu lahirlah ImamSyafi’i. Sepeninggal beliau, pada tahun 450 H / 1066 M didirikanlah sebuah sekolah yang diberi nama jami’ Abu Hanifah. Ajaran dan ilmunya tetap tersebar melalui murid-muridnya yang cukup banyak. Diantara meridnya yang terkenal adalah Abu Yusuf, Abdullah bin Mubarak, waki’ bin jarah Ibn Hasan al- Syaibah  dan lain-lain
2.      Karya-karya Imam Abu Hanifah 
 Sepanjang hidupnya, Imam Abu Hanifah banyak mengajarkan berbagai ilmu kepada murid-muridnya, baik ilmu fiqh, ilmu kalam ataupun yang lainnya. Ini dikarenakan beliau adalah seorang yang mempunyai kepandaian dan kecerdasan yang luar biasa pada zamannya. Diantara para ulama terkenal yang memnjadi sahabat beliau dan berjasa dalam pengkodifikasian fatwa-fatwa beliau,adalah :
a.Abu Yusuf Ya’kub ibn Ibrahinal-Anshary (113-182h)
b.Muhammad ibn Hasanal-Syaibany (132-189H)
c.ZufaribnHuzailibnal-Kufy(110-158H)
d.al-HasanibnZiyadal-Lu’lu’iy(133-204H).              
         Pada saat beliau masih hidup,fatwa-fatwa dan hasil ijtihad beliau belum dikodifikasikan, setelah beliau meninggal, barulah buah pikirannya itu dikodifikasikan oleh murid-murid dan para sahabatnya sehinggah menjadi mazhab ahli ra’yi yang hidup dan berkembang. Sebagian dari para muridnya , pada masalah hukum keagamaan ada yang menyalahi, ada yang berlawanan dan ada pula yang berbeda pendapat atas buah fikiran beliau,  tetapi sebagian besar mereka itu telah menyepakati dan sesuai dengan jalan yang ditempuh oleh beliau Dalam melakukan pengkodifikasian perkataan-perkataan dan buah fikiran Imam Abu Hanifah tentang masalah-masalah hukum keagamaan, para sahabat beliau mencampurnya dengan perkataan-perkataan atau pendapat mereka masing-masing dengan pendapat Imam Hanafi. Karena aliran beliau itulah yang asli, sehinggah hal-hal yang menyalahi dengan pendapat atau berlawanan dengan perkataan beliau adalah sedikit sekali.
            Dari keempat sahabat dan murid beliau yang banyak menyusun buah fikiran Abu Hanifah adalah Muhammad al- Syaibany yang terkenal dengan ” al-Kutub al- Sittah ”( enam kitab).yaitu: 
1. Kitabal- Mabsuth.
 2. Kitabal–Ziyadat.
3. Kitabal–Jami’al–Shaghir.
4. Kitab al – Jami’ al – Kabir.
5. Kitab al – Sair  al – shaghir. 
6. Kitab al – Sair  al – Kabir.
Kitab al – Mabsuth adalah kitab terpanjang yang dihimpun dan disusun oleh Imam Muhammad ibn Hasan, yang di dalamnya berisi beribu-ribu masalah keagamaan yang selau dipegang atau ditetapkan oleh Imam Hanafi. Di dalamnya juga berisikan tentang perselisihan pendapat antara Imam Hanafi Imam ibnu Abi Laila.
            Kitab al- Jami’ al – Shaghir, kitab ini berisi beberapa masalah yang diriwayatkan  dari Imam Isa ibn Abban dan Imam Muhammad ibn Sima’ah, keduanya adalah murid Imam Muhammad ibn Hasan. Kitab ini berisi 40 fasal dari fasal-fasal fiqh yang permulaannya adalah fasal ”Ash- Shalah”. Tetapi dalam kitab ini tidak diberi bab-bab fasalnya, Oleh karena itu, dikemudian hari disusun dan diatur perbab oleh al- Qadhi Abuth-Thahir,Muhammad ibn Muhammad ad- Dabbas untuk memudahkan bagi yang hendak mempelajarinya. 
Kitab al- Jami’ al- Kabir berisikan sebagaiman kitab yang kedua, hanya saja lebih panjang uraiannya. Kitab al- Sair al- Shagir yang berisikan masalah – masalah jihad semata. Sedang al- Sair al-Kabir berisikan masalah-masalah fiqh juga.
            Sepanjang riwayat bahwa Imam Abu Hanifah adalah seorang yang mula-mula merencanakan ilmu fiqh, mengatur dan menyusunnya dengan dibab-bab – sefasal demi sefasal – untuk memudahkan orang yang mempelajarinya. Beliau mengkhawatirkan akan hilangnya ilmu pengetahuan itu, sehingga beliau merencanaka, mengatur dan menyusun menjadi beberapa kitab dan bab. Sehingga tidaklah mengherankan jika Imam Syafi’I menyatakan ” bahwa para ahli fiqh    itu menjadi anak asuh dari Imam Abu Hanifah”.


3.      Metode istimbat yang digunakan mazhab Hanafi  
Imam Abu Hanifah adalah ulama yang terkenal menggunakan rasio dalam ijtihad-ijtihadnya, sehinggah ia dikenal dengan ahl al- Ra’yu. Ia hidup selama 52 tahun pada masa dinasti umayyah dan 18 tahun pada masa dinasti Abbasiyah. Pada masa hidupnya, ia sempat menyaksikan tragedi – tragedi besar di Kufah. Di satu sisi Kufah memberikan makna dalam kehidupannya sehingga menjadi seorang ulama besar al –Imam al –A’zam. Tapi disisi lain, beliau merasakan kota Kufah sebagai kota yang diwarnai dengan pertentangan politik. Kota Kufah dan Bashra di Irak memang melahirkan banyak ilmuan dalam berbagai bidang seperti ilmu sastra, teologi, tafsir, hadits dan tasawuf,Intelektualitas Abu Hanifah diwarnai oleh kedua kota bersejarah tersebut. Di tengah berlangsungnya proses transformasi sosio-kultural, politik dan pertarungan tradisional antara suku Arab utara, Arab selatan serta Persi. Oleh karena itu, pola pikir  Imam Abu Hanifah dalam menetapka hukum sudah tentu sangat dipengaruhi latar belakang kehidupan serta pendidikannya, juga tidak terlepas dari sumber hukum yang ada.
 Imam Abu Hanifah dikenal sebagai ulama ahl al –Ra’yu ( ahli rasional )dalam menetapkan hukum islam, baik yang dinisbathkan dari al –Qur’an ataupun al –Hadts. Beliau banyak menggunakan nalar, mengutamakan ra’yu dari pada khabar ahad. Apabila terdapat hadits yang bertentangan, dengan beliau menetapkan hukum dengan qiyas dan istihsan.Beliau mengajak kepada kebebasan berfikir dalam memecahkan masalah-msalah baru yang belum terdapat dalam al- Qur’an dan sunnah, dan menganjurkan pembahasan persoalan dengan bebas merdeka. Ia banyak mengandalkan qiyas( analogi ), istihsan dan istishab dalam menetapkan hukum.Cara ini menjadi cirri  umum mazhabnya, sehingga ia sering disebut sebagai “ ahl al- Ra’yu”. Salah satu alasan mengapa Abu Hanifah banyak menggunakan akal dalam menentukan hukum adalah kurangnya hadits yang tersebar di Irak kala itu, keadaan yang menuntut beliau untuk banyak berfikir dalam menentukan hukum.Tentang cara beliau menetapkan hukum dari suatu permasalahn diungkapkannya sendiri sebagai berikut :
                “ Saya mengambil hukum dari al- Qur’an, jika saya tidak mendapatkannya dari al- Qur’an, maka saya bersandar kepada sabda –sabda rosul yang shohih dan yang terdapat dikalangan orang-orang yang bisa dipercaya. Bila dalam al-Qur’an dan Hadits tidak saya temukan sesuatupun, maka saya beralih kepada keterangan para sahabat. Saya mengambil mana yang saya kehendaki dan meninggalkan mana yang saya kehendaki. Setelah berpijak pada pendapat para sahabat, saya menengok pada pendapat orang-orang lain. Jika telah sampai pada pendapat Ibrahim al-Syuba’i, Hasan Basri, Ibnu Sirin, Sa’ad bin Musayyab – sambil beliau mengemukakan beberapa nama ulama besar dari para mujtahid, maka akupun berhak melakukan ijtihad sebagaimana yang mereka lakukan.
Sahal bin Muzahim pernah menyatakan “ pendapat Abu Hanifah berpegang kepada apa yang dipercaya, menjauhkan dari keburukun, suka memperhatikan adat istiadat dan hal ikhwal orang banyak, apa yang dianggap baik dan buruk oleh mereka. Imam Hanafi memecahkan berbagai problematika dengan jalan qiyas, apabila jalan itu terasa kurang tepat, maka beliau menempuh jalan istihsan selama jalan ini dapat ditempuh. Jika metode inipun tidak dapat ditempuh, maka beliau mengembalikan urusan itu kepada apa yang dilakukan oleh kaum muslimin.
Secara hierarkis pokok-pokok pikiran mazhab Hanafi adalah
1.    Al- Kitab (al-Qur’anul Karim), adalah pilar utama syari’at, semua hukum kembali kepadanya dan Ia sumber dari segala sumber hukum.
 2.    Al- sunnah Rasullah SAW dan atsar-atsar yang shahih serta telah masyhur ( tersiar )diantara para ulama yang ahli, dan merupakan penjelasan dari al- Qur’an dan perinci dari yang mujmal ( global ).Siapa yang tidak mau berpegang pada al Sunnah tersebut, berarti ia tidak mengakui kebenaran risalah Allah yang disampaikan melalui RosulNya.
3.    Al- Aqwal al-Sahabah ( fatwa-fatwa dari para sahabat ), pendapat atau ucapan-ucapan dari para sahabat di mana mereka menyaksikan masa turunnya al- Qur’an serta mengetahui keserasian antara ayat-ayat al-Qur’an dan hadits serta pewaris ilmu dari Nabi SAW untuk generasi berikutnya.
4.    Al- Qiyas, apabila ternyata dalam suatu permasalahan tidak ditemukan dasar hukumnya, baik itu dalam al- Qur’an, al- Sunnah maupun perkataan sahabat, maka beliau menggunakan al-Qiyas, yaitu menghubungkan sesuatu yang belum ada hukumnya kepada kepada nash yang ada setelah memperhatikan illat yang sama diantara keduanyan.
 5.    Al- Istihsan, keluar atau menyimpang dari keharusan logika analogi ( qiyas ) yang tanpa nyata menuju kepada hukum lain yang menyalahinya. Sebenarnya al-Istihsan merupakan pengembangan dari al- Qiyas, dan penggunaan al- Ra’yu lebih menonjol lagi. Menurut bahasa al-Istihsan berarti ” menganggap baik ” atau ” mencari yang baik ”. Sedang menurut istilah Ulama Ushul fiqh adalah meninggalkan  ketentuan qiyas yang samar illatnya, atau meninggalakan hukum yang bersifat umum dan berpegang pada hukum yang bersifat pengecualian karena ada dalil yang memperkuatnya.
             6.    ‘Urf ( adat istiadat) masyarakat muslim yang berlaku dalam suatu masa tertentu yang tidak terdapat dalan nash al-Qur’an, sunnah atau belum ada praktek sahabat. Pendirian beliau adalah mengambil yang sudah diyakini dan dipercaya dan lari dari keburukan serta memperhatikan mu’amalah-mu’amalah manusia dan apa yang mendatangkan maslahat bagi mereka. Beliau melakukan segala urusan ( bila tidak ditenukan dalam al- Qur’an, al- Sunnah al- Ijma’ atau al- Qiyas, dan apabila tidak baik dilakukan dengan cara al- Qiyas ), beliau melakukan dengan al- Istihsan. Apabila tidak dapat dilakukan al- Istihsan, beliau kembali pada ‘urf manusia.Dari keterangan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dasar-dasar mazhab Hanafi dalam mengistimbatkan hukum adalah:
            1.  Al-Qur’an  .
            2.  Sunah Rosullah SAW  .
            3.   Aqwal al-Sahabah.
            4.   Qiyas.
            5.   Istihsan.
            6.   ‘Urf.[7]
[7]
Pemikiran Politik Sayyid Quthb
A. Mengenal Sayid Quthb
Sayid Qutb adalah salah seorang tokoh pemikir islam yang sangat berpengaruh. Sayyid Qutb dilahirkan di provinsi Asyut, selatan Mesir pada tahun 1906. Pendidikannya sampai usia 27 tahun cukup keras. Orang tuanya sebagai ulama terkenal pada waktu itu mendidik dengan keras. Sayyid Qutb bersekolah di Masdrasah Ibtidaiyah sampai tahun 1918, dan pada umur 10 tahun sudah hapal Alquran. Setelah itu, Sayyid Qutb karena ingin menjadi guru melanjutkan pendidikannya di sekolah guru yang diselesaikannya pada tahun 1928. Kemudian belajar kembali di Darul Ulum, sebuah universitas model barat (yang hasan albana juga sekolah disana), dan selesai pada tahun 1933. Setelah itu Sayyid Qutb kemudian menjadi guru yang berada dibawah naungan menteri pendidikan Mesir.
Kementerian pendidikan Mesir mengirimnya ke Amerika Serikat untuk melakukan penelitian tentang metode pengajaran di Barat. Di Amerika dia menghabiskan waktu selama 2 tahun dari 1948 sampai 1950 sampai ia berhasil meraih gelar MA dari University of Northern Colorado. Pengalaman di Amerika sangat membekas, sampai dia menulis buku yang berjudul “Amerika yang Pernah Aku Lihat”. Kemarahan dan perasaan Islam sebagai Agama yang bisa menyelesaikan segala persoalan menariknya untuk bergabung dalam gerakan Ikhwanul Muslimin pada tahun 1951, di usianya yang ke-45.
Inilah saat ia merasa dirinya baru dilahirkan, setelah 25 tahun umurnya dihabiskan dengan al-Aqaad, sebuah kelompok seni dan syair. Qutb merasakan ketidakbenaran dalam langkah yang dia ambil. Akhirnya sekitar tahun 1945, setelah Sayyid Qutb menyaksikan Hasan al-Bana, pendiri al-Ikhwan dibunuh, Qutb merasa simpati dan kemudian mengkaji sosok Hasan al-Bana.
Pada waktu itu, dia merasa tidak mempunyai nilai dan harga apa-apa dibandingkan Hassan Albana. Albana, pendiri ikhwanul muslimin, dihukum mati karena bertentangan dengan pemerintah sekuler pada waktu itu dalam membangun bangsa. IM sangat menentang dominasi barat di Mesir, dan menurut mereka, cara menyelesaikan persoalan adalah dengan kembali kepada Islam, termasuk dalam mengatur pemerintahan. Hanya saja, Naserlah yang berhasil menumbangkan pemerintahan monarky tersebut dan menggantinya dengan system republic, dalam upaya mewujudkan Pan-Arabism pada tahun 1952. Beberapa orang sebenarnya mendukung sayid qutb untuk bergabung dengan naser supaya dapat merubah system pendidikan Mesir, hanya saja Naser terlanjur mengelompokkan Qutb ke dalam kelompok Islamis. Sayyid Qutb kemudian dipenjara selama sepuluh tahun dari 1954, masa ketika ia berhasil menyelesaikan tafsir fi dzilalil quran.
Tafsir ini sangat terpengaruh dengan pengalamannya di IM. Banyak pemikiran Sayyid Qutb terutama tentang cara berhukum terhadap hukum Allah yang dibahas. Kekuasaan semata-mata hanya milik Allah, bukan pemerintahan yang dholim. Mereka justru perlu diperangi. Hal inilah yang menyebabkan qutb pada tahun 1965 dihukum gantung oleh Naser.
Dalam al-Ikhwan, sekalipun tidak pernah menjabat sebagai pemimpin, Qutb telah dinobatkan sebagai pemikir nomor dua setelah Hasan al-Bana. Pemikiran Sayyid Qutb banyak berpengaruh terhadap gerakan Islam diberbagai negara, seperti di Syiria, Libanon, Tunisia dan Sudan, tidak hanya dikalangan sunni tetapi juga di kalangan Syiah.
B. Pemikiran politik Sayyid Quthb
Sayyid Quthub, barangkali, saat ini merupakan seorang ilmuwan Muslim yang banyak mendapat sorotan. Namanya, banyak dikaitkan dengan kebangkitan radikalisme di dunia Islam. Tak jarang yang kemudian bersikap alergi terhadap pemikirannya. Tapi, secara ilmiah, sikap apriori semacam itu tentu saja keliru. Banyak karya besar telah dilahirkannya. Salah satunya, Tafsir Fi Dzilalil Quran. Diantara pemikiran menarik dari Sayyid Quthub adalah teori tentang “keadilan sosial”.
Akan tetapi dalam makalah ini kami hanya menjelaskan beberapa dari pemikiran yang pernah dilahirkan oleh sayyid Quthb. Kami lebih konsen pada pemikirannya dalam bidang pemerintahan dan politik. Fokus pembahasan kami yaitu pada konsep pemerintahan supra nasional, persamaan hak antara para pemeluk berbagai agama, tiga asas politik pemerintahan islam, bentuk keadilan dalam islam, dan terakhir politik pemerintahan dalam islam.
1. Konsep Pemerintahan Supra Nasional
Sayyid quthb memiliki suatu konsep tentang pemerintahan yang ideal dalam islam. Menurutnya, pemerintahan yang paling bagus adalah pemerintahan supra nasional. Dalam sistem ini, wilayah negara meliputi seluruh dunia islam dengan sentralisasi kekuasaan pada pemerintah pusat. Yang dikelola atas prinsip persamaan penuh antara semua umat islam yang terdapat diseluruh penjuru dunia islam, tanpa adanya fanatisme ras dan kedaerahan. Tentang pemanfaatan potensi pendapatan yang dimiliki oleh daerah, diutamakan dipakai untuk kepentingan daerah itu sendiri, dan apabila masih ada lebihnya, maka akan disetorkan ke bait al-mal atau perbendaharaan pemerintah pusat sebagai milik bersama kaum muslimin yang akan dipergunakan untuk kepentingan bersama saat dibutuhkan.
2. Persamaan hak antara para pemeluk berbagai agama
Dalam hal ini negara islam akan menjamin secara penuh hak-hak orang dzimmi dan kaum musrikin yang terikat perjanjian damai dengan kaum muslimin, hak-hak mereka akan betul-betul ditegakkan atas dasar kemanusiaan, tanpa membedakan pemeluk agama yang satu dengan pemeuk agama yang lain apabila sampai pada persoalan kebutuhan manusia pada umumnya. Dan negara iskam juga memberikan jaminan persamaan yang mutlak dan sempurna kepada masyarakat, dan bertujuan merealisasi kesatuan kemanusiaan dalam bidang peribadatan dan sistem kemasyarakatan .
3. Tiga Asas Politik Pemerintahan Islam
Politik pemerintahan dalam islam dibangun atas asas :
a. Keadilan Penguasa
Keadilan yang mutlak harus diterapkan dalam pemerintahan islam. Seorang penguasa harus berlaku adil, landasan hukumnya adalah
“sesungguhnya Allah memerintah kamu untuk berlaku adil...” (Q.S. 16:90)
“sesungguhnya orang yang paling dicintai dan dekat kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat nanti adalah pemimpin yang adil,....” (Q.S. 5:8)
Seorang penguasa dalam mengeluarkan keputusan dan kebijakannya tidak terpengaruh oleh kepentingan atau keuntungan bagi kalangan tertentu. Suatu keadilan tidak terpengaruh oleh sebab apapun juga. Setiap individu berhak menikmati keadilan yang sama, tidak ada diskriminasi antara menreka yang muncul karena nasab dan kekayaan, karena uang dan pangkat sebagaimana yang ada pada umat di luar Islam, walaupun antara kaum muslimin dan non islam itu terdapat permusuhan dan kebencian. Sungguh ini merupakan nilai keadilan yang belum pernah dicapai oleh Hukum Internasional manapun dan juga oleh hukum local manapun sampai detik ini.
Yang paling penting untuk diketahui tentang keadilan Islam ini adalah bahwa ia bukan semata-mata sekedar teori- teori mati, tetapi telah terbukti dalam kenyataan hidup sehari-hari.
b. Ketaatan Rakyat
“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasulnya, dan orang-orang yang memegang kekuasaan di antara kamu...” (Q.S. 4:59).
Ketaatan kepada pemegang kekuasaan (pemerintah) merupakan kelanjutan dari ketaatan terhadap Allah swt dan Rasul-Nya, sebab menaati waliul amri dalam islam bukanlah karena jabatan mereka, melainkan karena mereka melaksanakan syari’at Allah dan Rosu-Nya. Jadi, jika seorang penguasa menjalankan pemerintahan tidak sesuai dengan tuntunan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip islam, maka hilanglah kewajiban kita untuk tunduk dan taat pada penguasa tersebut. Seperti sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
”setiap muslim, suka atau tidak, wajib patuh dan taat pada ketentuan yang telah ditetapkan (oleh penguasa), kecuali jika ia diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan.”
Dengan demikian keteaatan rakyat kepada penguasa hanyalah terbats dan terikat pada pelaksanaan syariat islam semata, tanpa persyaratan lain yang tidak adil dalam pemerintahan dan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
c. Musyawarah antara Penguasa dan Rakyat
Musyawarah merupakan salah satu prinsip pemerintahan Islam, sedangkan teknis pelaksanaanya secara khusus tidak ditertapkan. Dengan demikian bentuknya tergantung pada kebutuhan saja. Musyawarah juga merupakan sistem dan lembaga tertinggi yang telah ditetapkan oleh islam. Tujuannya adalah agar penguasa mengetahui apakah keputusan dan kebijakan yang telah diambilnya benar-benar sesuai dengan kondisi dan dapat diterima oleh masyarakat secara keseluruhan. Sehingga bukan hanya bagi kepetingan tertentu saja. Dalilnya adalah qur’an surat As-Syuura ayat 38:
”...dan urusan mereka diputuskan dengan jalan musyawarah antar mereka...’
Namun, dalam konsep ini, masih belum dijelaskan oleh Quthb secara spesifik tentang ”rakyat”. Rakyat yang manakah yang akan ikut berpartisipasi dalam musyawarah tersebut? Apakah seluruh masyarakat?atau golonga tertentu saja yang memilki kapasitas dan kemampuan yang dipilih oleh pemerintah sesuai dengan bidang-bidang mereka masing-masing. Atau melalui wakil-wakil tertentu yang dipilih oleh rakyat seperti yang ada dalam sistem demokrasi yang menjadi acuan banyak negara.
4. Bentuk Keadilan Sosial Dalam Islam
Dalam bukunya Al-‘Adalah al-Ijtima‘iyyah fi al-Islam (Keadilan Sosial dalam Islam) Qutb tidak menafsirkan Islam sebagai sistem moralitas yang usang. Tetapi, ia adalah kekuatan sosial dan politik konkret di seluruh dunia Muslim. Di sini Qutb melawan Ali Abd al-Raziq dan Taha Hussein yang menyatakan bahwa Islam dan politik itu tidak bersesuaian. Qutb menyatakan tidak adanya alasan untuk memisahkan Islam dengan perwujudan-perwujudan yang berbeda dari masyarakat dan politik.
Sangat susah bagi kita untuk memahami apa itu keadailan sosial sebelum kita kita bisa memahami konsep ”keseluruhan” islam tentang alam, kehidupan, dan manusia. Islam tidak memisah-misahkan segala elemen yang ada dalam dunia ini, dan tidak juga menghadapi maslah-masalah yang terpisah satu sama lainnya. Semua persoalan yang saling terkait satu sama lainnya. Hal ini dikarenakan islam memiliki konse yang menyeluruh tentang alam, kehidupan, dan manusia.
Islam memilki bentuk hubungan antara Tuhan dengan Makhluk-nya, hubungan antar sesama makhluk (baik antara manusia dengan alam, maupun antara manusia dengan manusia lainnya), antara individu dengan masyarakat, antara individu dengan negara, dan bahkan antara generasi yang satu dengan generasi yang lainnya. Bentuk hubungan inilah yang selanjutnya disebut oleh Quthb sebagai Filsafat atau Konsep Islam.
Islam adalah agama kesatuan antara ibadah dan muamalah, antara akidah dan perbuatan, material dan spritual, nilai-nilai ekonomi dan nilai-nilai moral, dunia dan akhirat, serta bumi dan langit. Dari kesatuan besar ini, lahirlah ketentuan dan ketetapan, serta arah dan batasan-batasannya.
Dalam pandangan islam, kehidupan adalah saling tolond menolong dan salin membantu, tidak ada pertentangan dan permusuhan, semuanya itu merupakan realisasi kepentingan individu dan masyarakat. Segala sesuatu yang tidak haram, berarti boleh dilakukan. OLeh karena itulah, menurut islam keadalian tidak harus sama tanpa ada perbedaan. Keadilan yang mutlak pasti membutuhkan perbedaan, tetapi memberi kesempatan yang merata dan luas kepada mayarakat untuk menjalani kehidupan. Tetapi tidak keluar dari prinsip-prinsip keagamaan (islam).
Islam tidak menginginkan semua orang memilki jumlah kekayaan yang sama dalam hal ekonomi. Karena hal itu sangat tidak mungkin terjadi. Tetapi islam tidak menghalakan segala kemewahan yang hanya mendorong manusia hanya tertuju pada khidupan materi (dunia), tunduk pada nafsu syahwatnya, dan menciptakan kelas-kelas yang berbeda dalam masyarakat.
Menurut Qutb, keadilan sosial dalam Islam mempunyai karakter khusus, yaitu kesatuan yang harmoni. Islam memandang manusia sebagai kesatuan harmoni dan sebagai bagian dari harmoni yang lebih luas dari alam raya di bawah arahan Penciptanya. Keadilan Islam menyeimbangkan kapasitas dan keterbatasan manusia, individu dan kelompok, masalah ekonomi dan spiritual dan variasi-variasi dalam kemampuan individu. Ia berpihak pada kesamaan kesempatan dan mendorong kompetisi. Ia menjamin kehidupan minimum bagi setiap orang dan menentang kemewahan, tetapi tidak mengharapkan kesamaan kekayaan.
5. Politik pemerintahan dalam islam.
Sayyid Qutb juga konsen terhadap kesengsaraan yang menimpa rakyat dengan penguasa yang dinilai lalim. Ia menuntut dan melakukan berbagai penentangan terutama melalui tulisannya dalam menciptakan suasana keadilan. Menurutnya pemerintah pada hakikatnya adalah pemegang amanat rakyat untuk menjalankan syariah. Pemimpin dipilih oleh rakyat yang paham Islam dengan cara voting. Meskipun seperti demokrasi Sayyid Qutb tidak setuju dengan demokrasi sepenuhnya. Demokrasi harus tertetap berada dibawah tuntunan syariat.
Dalam hal zakat misalnya, supaya terbangun keadilan yang sesungguhnya, maka pemerintah wajib memaksa rakyat untuk membayar zakat. Jika pemerintah tidak malakukan syariat seperti ini berarti pemerintah tersebut lalim.
Sistem politik islam dibangun atas dua konsep, yaitu konsep kesatuan manusia dalam jenis, watak, dan pertumbuhan; dan konsep bahwa islam adalah sistem universal yang abadi bagi masa depan kehidupan manusian.
Politik pemerinthan dalam islam dibangun diatas asas yang bersumber dari hati nurani, lebih dari sekedar dibangun diatas asas syariat. Politik pemerintahan islam dibangun atas asas bahwa Allah swt itu selalu hadir dalam setiap saat disisi para penguasa, dan rakyat mengawasi segala sesuatunya. Pemimpin dan kepemimpinan, kedua-duanya membutuhkan bimbingan Allah dalam semua segi pelaksanaannya dan takut kepada Allah merupakan jaminan terakhir bagi terealisasinya keadilan.
Namun, tidak boleh pula dipahami bahwa sistem sosial politik islam hanya dibangun atas asas yang bersumber dari hati nurani saja. Akan tetapi yang mesti kita pahami adalah bahwa dalam islam ada jaminan lain selain yang ditetapkan melalui syariat. Inilah yang membuatnya berbeda dengan sistem-sistem yang lain yang semata-mata didasarkan pada asas undang-undang semata.

6. Pujian dan Kritik terhadap Pemikiran Sayyid Quthb
Hamid Algar, dalam pengantarnya untuk buku Social Justice in Islam, menyatakan, bahwa Sayyid Qutb dapat dilihat sebagai orang yang pertama di dunia Islam yang mengartikulasikan masalah keadilan sosial pada zaman modern. Teori keadilan sosialnya begitu sentral dalam pemikirannya. Teori ini dipertahankannya sehingga akhir hayatnya. Barangkali karena topik inilah yang memberikan sambungan antara teologi dan realitas sosial, suatu sambungan yang menjadi inti dari pemikirannya, yaitu Islam sebagai kekuatan sosial dan politik yang konkret.
Menurut Shepard (1996), walaupun topik yang diambil itu agak sekular yaitu keadilan sosial, Qutb mengakhirinya dengan teosentrisme penuh dengan titik tekan pada pelaksanaan Syari’ah sebagai jembatan untuk merealisasikan keadilan sosial. Demikian itu karena, bagi Qutb, hanya Allah lah yang mengetahui cara merealisasikan keadilan sosial yang benar. Maka apa yang Allah gambarkan dalam al-Qur’an dan yang dilaksanakan oleh Nabi-Nya itulah yang perlu diikuti. Dan warisan itu adalah pelaksanaan Syari’ah.

SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI DI INDONESIA
SEJARAH PERKEMBANGAN
• 1950-1959 : Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
• 1959-1966 : Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
• 1966-1998 : Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
• 1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam prakteknya cenderung liberal

Dalam suatu negara, proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu internal (domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas SDA, SDM yang dimiliki, dan kondisi awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal meliputi perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta keamanan global.
Sudah hampir 66 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi perekonomian Indonesia tidak juga membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi, tingkat kemiskinan dan pengangguran masih tinggi, serta pendapatan per kapita yang masih rendah. Untuk dapat memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, kita perlu mempelajari sejarah tentang perekonomian Indonesia dari masa orde lama hingga masa reformasi. Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat mengetahui kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah dan bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat memberikan kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada. Sistem perekonomian Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru, dan reformasi.
Sejak berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.       Free fight liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.       Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.       Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah  adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, yang mewarnai sistem perekonomian Indonesia pada tahun 1960an sampai dengan masa orde baru
Walaupun demikian, semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan adalah:
Ø  Program-program tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan di bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung mentitikberatkan pada masalah politik, bukan masalah ekonomi.
Ø  Kelanjutan dari akibat di atas, dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru di alokasikan untuk kegiatan politik & perang
Ø  Faktor berikutnya adalah terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk (setiap parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet yang berganti pada saat itu. Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
Ø  Disamping itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Selain itu, putusan individu dan partai lebih di dominankan daripada kepentingan pemerintah dan negara. Cenderung terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965) Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.

Pada 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Presiden Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.

MENGENAL PEREKONOMIAN KONVENSIONAL
Makro ekonomi adalah ilmu ekonomi yang mengkhususkan membahas mekanisme perekonomian secara keseluruhan atau global, terutama mengenai pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, berbagai kebijakan perekonomian yang berhubungan, serta dampak atas beragam tindakan pemerintah (misalnya perubahan tingkat pajak) terhadap hal-hal tersebut.
            Poersoalan-persoalan pokok dalam ekonomi makro yang selalu dihadapi Negara, yaitu seperti pertumbuhan ekonomi, pendapatan nasional potensial dan sebenarnya, masalah pengangguran, dan masalah inflasi.
            Ekonomi makro konvensional (kapitalisme) menjadikan sekulerisme yang menghalangi agama terlibat dalam kebijakan ekonomi (azaz manfaat). Sedangkan ekonomi makro Islam membahas permasalahan kebijakan ekonomi berupa pengelolaan dan pengadilan sesuai dengan ajaran Islam,
            Yang membedakan ekonomi makro konvensional dengan ekonomi makro Islam, yang paling mendasar adalah ketika ekonomi makro konvensional hanya membahas masalah demi masalah secara global tanpa melihat kembali manfaat dan tujuan untuk kemaslahatan/kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan dalam makro ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia dan di akhirat. Sumber utama ekonomi Islam adalah Al-Qur’an dan As-sunnah , berbeda dengan ekonomi konvensional yang hanya berdasarkan pada hal-hal yang bersifat positivistic. Ekonomi itu jihad dan ibadah. Oleh karena itu, tidak boleh keluar dari konsep dan syarat-syarat ibadah. Islam lebih menekankan pada konsep need daripada want dalam menuju mashlahah, karena need lebih bisa diukur daripada want. Tujuan ekonomi Islam adalah untuk mencapai falah di dunia dan akhirat. (Qs. 25: 63).
Disini kita akan berbagi tentang segala hal yang berkaitan dengan ekonomi islam. Pengertian ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari tentang perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan di dasari dengan tauhid sebagaimana di rangkum dalam rukun iman dan rukun islam.
Kata “Islam” setelah kata “ekonomi” dalam ungkapan ekonomi islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau definisi dari ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebgai landasan nilai.
Sedangkan, ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantaranya manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang kolektif.

Pengertian Ekonomi Islam Menurut Para Ahli

Perbedaan pandangan dari para tokoh ekonomi islam menyangkut pengertian ekonomi islam atau pengertian ekonomi syariah pada dasarnya berakar pada tiga masalah utama, yakni: pertama, metologi yang dipakai dalam membangun ekonomi islam dan sistem ekonomi islam. Kedua, perbedaan dalam penafsiran konsep ekonomi seprti, penafsiran makna khilafah dan implikasi kepemilikan. Dan ketiga, perbedaan tafsiran bangunan sistem ekonomi.
Untuk melengkapi tentang pemahaman ekonomi islam, berikut ini beberapa pakr ekonomi islam mengidentifikasi pengertian ekonomi islam atau pegnertian ekonomi syariah menurut para ahli, yaitu sebagai berikut:
  • Yusuf Qardhawi, pengertian ekonomi islam adalah ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi dari sistem ekonomi ini yaitu bertitik tolak dari Allah, tujuan akhirnya kepada Allah dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
  • Nejatullah ash-Shiddiqi, pengertian ekonomi islam adalah tanggapan atau respon para pemikir muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada mamsa tertentu. Dalam hal ini mereka dituntun oleh Al-qur’an dan sunnah serta akal (pengalaman dan ijtihad).
  • M. metwally, pegnertian ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku Qur’an, hadis, ijma dan Qiyas.
  • Umer Chapra, pengertian ekonomi islam, adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannnya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syari’ah (al-‘Iqtisad al-Syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makro ekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
  • Syauqi Al-Faujani, pengertian ekonomi islam adalah segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang di dasarkan kepada pokok-pokok ajaran agama islam tentang ekonomi.
  • Ziauddin ahmad seorang ekonom yagn berasal dari pakistan, merumuskan bahwa pengertian ekonomi islam adalah upaya pengalokasian sumber-sumber daya untuk memproduksi barang dan jasa sesuai petunjuk Allah SWT untuk memperoleh Ridha-Nya.
  • Khursid Ahmad, pengertian ekonomi islam adalah suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang islam.
  • Abdul Mannan, pengertian ekonomi islam adalah suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai islam.
  • M. hasanuzzaman, pengertian ekonomi islam adlaah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pegenluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakt.
  • Akram khan, pegnertian ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari kesejahterraan manusia (falah) yang di capai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.
  • Louis Cartori, pengertian ekonomi islam adalah upaya dalam merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.
  • Veithzal dan Andi Buchari, pengertian ekonomi islam adalah sebagai suatu ilmu multidimensi atau interdisiplen, komprehensif dan saling terintegrasi, mencakup ilmu islam yang bersumber dari Al-qur’an dan sunnah serta ilmu-ilmu rasional. Dengan ilmu tersebut manusia dapat mengatasai keterbatasan sumber daya untuk mencapai kebahagiaan.

Prinsip Ekonomi Islam

Secara garis besar ekonomi islam mempunyai beberapa prinsip dasar, yaitu antara lain:
  • Berbagai sumber daya di pandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah SWT kepada manusia.
  • Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  • Kekuatan penggerak utama ekonomi islam adalah kerja sama.
  • Ekonomi islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  • Ekonomi islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak.
  • Sorang muslim harus takut kepada Allah SWT dan hari penentuan di akhirat nanti.
  • Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
  • Islam melarang riba dalam segala bentuk.

Ciri Ekonomi Islam

Tidak banyak yang di kemukakan di dalam Al-qur’an hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al-qur’an dan sunah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum kaum muslim berperilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi.
Ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi islam menekankan pada 4 sifat, yaitu antara lain:
  • Kesatuan (Unity).
  • Keseimbangan (equilibrium).
  • Kebebasan (free will).
  • Tanggungjawab (responsibility).

Perbedaan Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Konvensional

Pada krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah dari sistem ekonomi konvensional. Karena ekonomi konvensional selalu mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Hal ini jauh berbeda dengan yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya yaitu dengan cara bagi hasil.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis, ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah dari ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individu, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.