AKREDITASI SEBAGAI
PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)
OLEH : YUSUP,S.Pd.MM
PENGAWAS TK/SD UPT
DIKDAS KEC.CIPONDOH KOTA TANGERANG
Akreditasi
adalah Sarana atau Perangkat yang
digunakan
untuk menilai kelayakan suatu
sekolah/madrasah berdasarkan kriteria minimal yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan
peringkat kelayakan. Sedangkan Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pemenuhan standar didasarkan pada hasil pemetaan di satuan pendidikan.
Pemenuhan standar dilakukan pada kondisi standar atau salah satu atau beberapa
indikator pada standar yang belum sesuai dengan standar nasional pendidikan
(SNP). Oleh karenanya kita memerlukan alat yang digunakan untuk memenuhi
Standar Nasional Pendidikan maka alat
yang tepat adalah “ AKREDITASI “ mengapa
akreditasi alat yang tepat sebagai pemenuhan Standar Nasioal Pendidikan (SNP) ?
karena instrument akreditasi adalah
intrumen 8 Standar Nasional
Pendidikan
Akreditasi merupakan SALAH SATU UPAYA untuk
meningkatkan mutu dan layanan pendidikan di sekolah.Sekolah secara bertahap
diharapkan dapat berkembang menuju kepada pencapaian mutu delapan STANDAR
NASIONAL PENDIDIKAN, atau melampauinya
Sekolah perlu mencermati dan melakukan
analisa terhadap hasil akreditasi dan saran-sarannya. hasil akreditasi A (Amat Baik), B (Baik), C (cukup) atau D perlu dicermati komponen-komponen yang belum
optimal hasilnya, sekolah perlu mengkaji apa penyebabnya dan bagaimana strategi
untuk mengoptimalkannya. kemudian
dikembangkan menjadi salah satu program pada RKAS berikutnya.Indikator yang harus
dicapai oleh satuan pendidikan dalam upaya pemenuhan SNP. Dielaborasikan dari
setiap SNP (setiap SNP dijabarkan ke dalam beberapa indikator) SNP dapat
dikatakan tercapai/terpenuhi bila semua indikator terkait sudah dicapai. Informasi yang perlu dipahami oleh satuan pendidikan tentang pentingnya
melaksanakan langkah-langkah pemenuhan dalam upaya mencapai indikator
terkait.Dengan memahami alasan ini, satuan pendidikan dapat lebih termotivasi
untuk melaksanakan berbagai program peningkatan mutu sesuai dengan
langkah-langkah pemenuhan SNP. Upaya yang perlu
dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam mencapai indikator terkait.Rangkaian
kegiatan yang secara keseluruhan merupakan prasyarat pemenuhan SNP Tanpa
melaksanakan langkah-langkah pemenuhan
seperti yang tercantum dalam pedoman ini ,sangat sulit bagi satuan
pendidikan untuk dapat dikatakan sudah mencapai standar.
Pihak-pihak
minimal yang harus terlibat dalam upaya melaksanakan langkah-langkah pemenuhan yaitu
Semua personalia dipastikan terlibat dan mereka juga harus memahami dan
menguasai kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam langkah pemenuhan tersebut
disamping itu untuk pemenuhan SNP perlu dilakukan pemetaan terhadap (Alokasi) waktu kapan dan berapa lama yang
dibutuhkan untuk melaksanakan langkah-langkah pemenuhan dalam mencapai semua
indikator dari setiap SNP.
Produk yang harus tersedia di
satuan pendidikan yang dapat menunjukkan bahwa indikator terkait sudah
tercapai.dapat berupa dokumen, rencana kerja, atau laporan pelaksanaan
kegiatan Secara keseluruhan, kumpulan hasil akan merupakan bukti fisik yang
dapat menguatkan hasil penilaian bahwa SNP sudah tercapai.
Yang harus dipenuhi oleh satuan
pendidikan adalah tuntutan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi:
1.standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi
yang dituangkan dalam KTSP, kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi
bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
3. standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan
yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
5.standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan
dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat
beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan.
7.standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan
8.standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik.
Kesimpulannya adalah Untuk penjaminan dan
pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan maka
perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Dan Standar Nasional Pendidikan perlu diaplikasikan secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global. Jika satuan Pendidikan ingin maju dan
berkwaitas