Selasa, 17 Mei 2016

Akreditasi Sebagai Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP)



AKREDITASI SEBAGAI PEMENUHAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP)
OLEH : YUSUP,S.Pd.MM
PENGAWAS TK/SD UPT DIKDAS KEC.CIPONDOH KOTA TANGERANG

            Akreditasi adalah Sarana atau Perangkat yang  digunakan untuk menilai kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria minimal yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. Sedangkan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemenuhan standar didasarkan pada hasil pemetaan di satuan pendidikan. Pemenuhan standar dilakukan pada kondisi standar atau salah satu atau beberapa indikator pada standar yang belum sesuai dengan standar nasional pendidikan (SNP). Oleh karenanya kita memerlukan alat yang digunakan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan maka  alat yang  tepat adalah “ AKREDITASI “ mengapa akreditasi alat yang tepat sebagai pemenuhan Standar Nasioal Pendidikan (SNP) ? karena instrument akreditasi adalah  intrumen  8 Standar Nasional Pendidikan
              Akreditasi merupakan SALAH SATU UPAYA untuk meningkatkan mutu dan layanan pendidikan di sekolah.Sekolah secara bertahap diharapkan dapat berkembang menuju kepada pencapaian mutu delapan STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN, atau melampauinya
              Sekolah perlu mencermati dan melakukan analisa terhadap hasil akreditasi dan saran-sarannya. hasil akreditasi A (Amat Baik), B (Baik), C (cukup) atau D perlu dicermati komponen-komponen yang belum optimal hasilnya, sekolah perlu mengkaji apa penyebabnya dan bagaimana strategi untuk mengoptimalkannya. kemudian dikembangkan menjadi salah satu program pada RKAS berikutnya.Indikator yang harus dicapai oleh satuan pendidikan dalam upaya pemenuhan SNP. Dielaborasikan dari setiap SNP (setiap SNP dijabarkan ke dalam beberapa indikator) SNP dapat dikatakan tercapai/terpenuhi bila semua indikator terkait sudah dicapai. Informasi yang perlu dipahami oleh satuan pendidikan tentang pentingnya melaksanakan langkah-langkah pemenuhan dalam upaya mencapai indikator terkait.Dengan memahami alasan ini, satuan pendidikan dapat lebih termotivasi untuk melaksanakan berbagai program peningkatan mutu sesuai dengan langkah-langkah pemenuhan SNP. Upaya yang perlu dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam mencapai indikator terkait.Rangkaian kegiatan yang secara keseluruhan merupakan prasyarat pemenuhan SNP Tanpa melaksanakan langkah-langkah pemenuhan  seperti yang tercantum dalam pedoman ini ,sangat sulit bagi satuan pendidikan untuk dapat dikatakan sudah mencapai standar.
           Pihak-pihak minimal yang harus terlibat dalam upaya melaksanakan langkah-langkah pemenuhan yaitu Semua personalia dipastikan terlibat dan mereka juga harus memahami dan menguasai kegiatan-kegiatan yang tercantum dalam langkah pemenuhan tersebut disamping itu untuk pemenuhan SNP perlu dilakukan pemetaan terhadap (Alokasi) waktu kapan dan berapa lama yang dibutuhkan untuk melaksanakan langkah-langkah pemenuhan dalam mencapai semua indikator dari setiap SNP.
            Produk yang harus tersedia di satuan pendidikan yang dapat menunjukkan bahwa indikator terkait sudah tercapai.dapat berupa dokumen, rencana kerja, atau laporan pelaksanaan kegiatan Secara keseluruhan, kumpulan hasil akan merupakan bukti fisik yang dapat menguatkan hasil penilaian bahwa SNP sudah tercapai.
            Yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan adalah tuntutan Standar Nasional Pendidikan (SNP)  yang meliputi:
1.standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam KTSP, kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
3. standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
4.standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
5.standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
6.standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7.standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun; dan
8.standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Kesimpulannya adalah Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan maka perlu dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Dan Standar Nasional Pendidikan perlu diaplikasikan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Jika satuan Pendidikan ingin maju dan berkwaitas           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar