Senin, 14 Maret 2016

laporan Keuangan Bank Syariah



PELAPORAN BANK SYARIAH
 
NERACA
Aktiva

Unsur Aktiva di Perbankan Syari’ah:
1.      Kas;
Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun mata uang asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Perubahan-perubahan kas di Bank pada umumnya disebabkan oleh:
a. Penyetoran dan penarikan tunai oleh nasabah
b. Penyetoran dan penarikan dari rekening Bank yang bersangkutan di BI (Bank Indonesia)
c. Penggunaan transaksi intern bank
2.      Penempatan pada Bank Indonesia;
3.      Giro pada bank lain,
Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet.
4.      Penempatan pada bank lain;
Penempatan pada bank lain adalah penempatan dana bank pada bank lain baik dalam negeri maupun luar negeri baik bank syariah maupun bank konvensional sebagai secondary reserve dengan tujuan memperoleh penghasilan. Penempatan pada bank lain dapat berbentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA), call money, dll.
5.      Efek-efek;
Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
6.      Piutang:
piutang murabahah;
Tagihan yang timbul dari transaksi murabahah
Murabahah : Penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut. Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan menyediakan untuk dijual tanpa janji sebelumnya dari pelanggan untuk membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang pelanggan dari pihak ketiga lalu kemudian menjual barang ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasus terakhir, bank syariah membeli barang hanya setelah seorang pelanggan membuat janji untuk membayarnya kepada bank.

piutang salam;
Tagihan yang timbul dari transaksi Salam
Salam : jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, dengan syarat-syarat tertentu

piutang istishna;
Tagihan yang timbul dari transaksi Istishna
Istishna : Kontrak penjualan antara al-musatsni (penjual akhir) dan al-shani (pemasok) dimana al-shani – berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni – berusaha membuat sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni dengan harga sesuai dengan kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di muka melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu di masa yang akan datang. Ini merupakan syarat dari kontrak istishna sehingga al-shani harus menyediakan bahan baku atau tenaga kerja. Kesepakatan akad istishna mempunyai ciri-ciri yang sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan. Dia juga mempunyai ciri-ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar secara kredit; tetapi tidak seperti salam, harga pada istishna tidak dibayar ketika diselesaikan. Ciri ketiga akad istishna adalah sama dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.

piutang pendapatan ijarah;
Tagihan yang timbul dari transaksi Ijarah
Ijarah : Perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha. Ijarah ini mempunyai 3 (tiga) unsur:
  • bentuk yang mencakup penawaran atau persetujuan;
  • dua pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan;
  • obyek dari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa.

7.      Pembiayaan mudharabah;
Penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Mudharabah : Perjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dana dan bank syariah sebagai mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui antara kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang telah diterapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga diadakan antara bank syariah sebagai pemberi modal atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan, pengusaha, para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.

8.      Pembiayaan musyarakah;
Penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad musyarakah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Musyarakah : Bentuk kemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak menyumbangkan pada modal kemitraan dalam jumlah yang sama atau berbeda untuk menyelesaikan suatu proyek atau bagian pada proyek yang sudah ada. Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi, kerugian dibagi bersama sesuai dengan proprosi modal yang disumbangkan. Tidak diperbolehkan menyatakan sebaliknya.

9.      Persediaan (aktiva yang dibeli untuk dijual kembali kepada klien);

10.  Aktiva yang diperoleh untuk ijarah;
aktiva yang dibeli untuk kepentingan transaksi ijarah
11.  Aktiva istishna dalam penyelesaian (setelah dikurangi termin istishna);
aktiva yang dibeli untuk kepentingan transaksi istishna
12.  Penyertaan;
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah
13.  Investasi lain;
14.  Aktiva tetap dan akumulasi penyusutan; dan
15.  Aktiva lain.


Hutang

1.      Kewajiban segera;
Adalah kewajiban kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai perintah pemberi amanat.

2.      Bagi hasil yang belum dibagikan
Adalah kewajiban mudhorib (bank) kepada shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha bank yang telah disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah.

3.      Simpanan
Adalah Kewajiban bank syariah kepada pihak ketiga berupa giro dan tabungan yang mempergunakan prinsip wadiah.

Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila nasabah yang bersangkutan menghendaki.
Giro wadia adalah titipan pihak ke tiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM  atau dengan pemindahbukuan.

Tabungan wadiah adalah titipan pihak ke tiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM atau dengan cara pemindahbukuan.

4.      Simpanan dari bank lain:
Adalah Kewajiban bank syariah kepada bank lain, baik dalam negeri maupun luar negeri dalam bentuk giro wadiah maupun tabungan wadiah serta sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank.

5.      Hutang Salam
Adalah Modal usaha salam yang diterima oleh bank (sebagai penjual) dari pembeli.
6.      Hutang Istishna
Adalah hutang yang timbul dari tagihan sub kontraktor kepada bank.

7.      Kewajiban lain-lain
Adalah Kewajiban bank yang tidak masuk dalam kelompok hutang salam dan hutang istishna.

8.      Kewajiban dana investasi terikat
Kewajiban kepada shohibul maal yang membatasi pada tempat, cara dan obyek investasi serta bank ikut menanggung resiko hasil usaha dari proyek yang dibiayai.

9.      Hutang pajak
Adalah Pajak badan usaha yang harus disetorkan oleh bank ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10.  Pinjaman yang diterima
Adalah dana yang diterima dari bank lain, BI atau pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan persyaratan dalam akad.

11.  Pinjaman subordinasi.
Adalah Pinjaman yang berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya dalam hal terjadi likuidasi.

Modal (Ekuitas)

1.      Modal disetor;
Adalah Modal dasar  yang telah efektif diterima bank sebesar nilai nominal saham.

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham sesuai dengan anggaran dasar.
Jika jumlah dana yang disetorkan oleh pemilik melebihi modal dasar yang tercantum dalam AD, maka kelebihan tersebut dicatat sebagai tambahan modal disetor.

2.      Tambahan modal disetor
Adalah Unsur penambah modal berupa agio saham, tambahan perolehan modal dari perolehan saham.

3.      Saldo laba (rugi).
Adalah akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian deviden dan koreksi laba/rugi tahun lalu (cadangan umum dan cadangan tujuan).



LAPORAN LABA/RUGI

Laporan laba/rugi adalah laporan keuangan yang mencerminkan kinerja keuangan dari suatu bank syariah pada periode tertentu.

Unsur Laba/Rugi adalah sbb:
1.      Pendapatan
a.       Pendapatan operasional utama
-          Pendapatan dari jual beli
1)      Pendapatan margin murabahah
2)      Pendapatan bersih istishna
3)      Pendapatan bersih paralel
-          Pendapatan dari sewa
-          Pendapatan dari bagi hasil
b.      Pendapatan operasional lain
-          Pendapatan Fee wakalah
-          Pendapatan fee kafalah
-          Pendapatan fee hiwalah
-          Pendapatan administrasi
c.       Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat
Keuntungan atas penggunaan dana nasabah (tabungan atau deposito) untuk investasi tidak terikat
d.      Pendapatan Non Operasional
-          Keuntungan penjualan aktiva tetap
-          Keuntungan lain
2.      Biaya
a.       Biaya Operasional
-          Beban bagi hasil mudharabah
-          Beban bagi hasil musyarakah
-          Beban bonus simpanan wadiah
-          Rugi penurunan persediaan atas murabahah
-          Beban penyisihan kerugian aktiva produktif
-          Beban penyusutan aktiva tetap
-          Beban amortisasi
-          Beban kerugian selisih kurs
-          Beban sewa gedung
-          Beban promosi
-          Beban personalia
-          Beban Administrasi dan umum
b.      Biaya non operasional
-          Beban kerugian penjualan aktiva tetap
-          Beban lain


LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS


Laporan Perubahan Modal adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas bank yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau kekayaan selama periode pelaporan.

Komponen dalam penyusunan Laporan Perubahan Ekuitas adalah sbb:
1.      Modal Disetor yaitu modal saham yang ditempatkan dan yang disetor penuh
2.      Tambahan modal disetor adalah modal yang terdiri dari agio, modal sumbangan, selisih kurs akibat penjabaran laporan keuangan.

1/1/2013 BSM memberikan pembiayaan mudharabah kepada PT ABC 10.000 USD (Kurs 1 USD = Rp. 9.500)
1/11/2013 PT ABC melunasi piutang tersebut
USD (Kurs 1 USD = Rp. 12.000)
Jurnal:
1/1/2013
Piutang Mudharabah
Kas
(10.000 X 9500 = 95 juta)
1/11/2013
Kas            120 juta
Piutang Mudharabah         95 juta
Laba Selisih Kurs              25 juta
(10.000 X 12.000 = 120 juta)
Laba Selisih Kurs              25 juta akan menambah modal

3.      Selisih penilaian kembali aktiva tetap
1/1/2004 BSM membeli gedung dengan nilai Rp. 100 juta, disusutkan per tahun Rp 10 juta. Berapa selisih nilai revaluasinya jika nilai revaluasi dari Appraisal Rp. 80 juta?
Harga Perolehan    Rp. 100 juta
NB th ke-1 (2005)             100 juta – 10 juta        90 juta
NB th ke-2 (2006)             90 juta – 10 juta          80 juta
NB th ke-3 (2007)             80 juta – 10 juta          70 juta
NB th ke-4 (2008)             70 juta – 10 juta          60 juta
NB th ke-5 (2009)             60 juta – 10 juta          50 juta
NB th ke-6 (2010)             50 juta – 10 juta          40 juta
NB th ke-7 (2011)             40 juta – 10 juta          30 juta
NB th ke-8 (2012)             30 juta – 10 juta          20 juta
NB th ke-9 (2013)             20 juta – 10 juta          10 juta
Perhitungan selisih nilai revaluasi adalah sbb:

Nilai Revaluasi                  Rp. 80 juta
Nilai Buku                         Rp. 10 juta
Selisih nilai revaluasi         Rp. 70 juta
Nilai ini akan menambah modal bank


4.      Laba/rugi yang belum direalisasi atas perbahan nilai wajar dari surat berharga dalam kelompok yag tersedia untuk dijual.
1/1/2013 BSM melakukan investasi saham pada PT ABC sebanyak 1.000 lembar saham @ nilai nominal Rp. 10.000
Jurnal
1/1/2013
Investasi pada Saham PT ABC    Rp. 10 juta
Kas                                                            Rp. 10 juta

31/12/2013 harga saham per lembar Rp. 11.000
Atas kenaikan harga saham tersebut, maka BSM harus melakukan penyesuaian nilai sahamnya.
Caranya adalah membuat jurnal balik atas jurnal sebelumnya, selanjutnya membuat jurnal baru sbb:
Investasi pada Saham PT ABC    Rp. 11 juta
Kas                                                            Rp. 10 juta
Laba yang belum terrealisasi                     Rp. 1 juta

5.      Pendapatan komprehensif lain yaitu bagian efektif dari laba/rugi instrument derivative lindung nilai
Biasanya instrumennya adalah dengan menggunakan Hedging
Hedging dilakukan oleh bank syariah untuk meminimalisasi resiko atas kenaikan/penurunan kurs valuta asing.

6.      Saldo laba yang terdiri dari cadangan tujuan, cadangan umum dan saldo laba yang belum dicadangkan (laba/rugi tahun lalu dan laba/rugi tahun berjalan)
Cadangan umum yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan saldo laba atau EAT setelah mendapat persetujuan dari RUPS
Cadangan tujuan yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu seelah mendapat persetujuan dari RUPS
Saldo laba (laba ditahan) yaitu EAT yang menurut keputusan RUPS tidak akan dbagikan

Contoh Laporan Perubahan Modal (terlampir)
Untuk menghitung modal akhir suatu bank dalam laporan perubahan ekuitas dapat dilakukan dengan menjumlahkan ke enam komponen di atas.
Kecuali jika ada komponen rugi dan dis agio mengurangi jumlah modal bank.



Capital Adequacy Ratio (CAR)

CAR adalah rasio kecukupan modal.
CAR merupakan salah satu alat ukur yang digunakan untuk menilai tingkat kesehatan bank dilihat berdasarkan jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank.

Jika jumlah modal dianggap cukup, maka bank tersebut dikategorikan sehat, sedangkan bank yang memiliki modal yang kurang mencukupi batas minimal, maka bank tersebut dikategorikan seagai bank yang kurang sehat.

Minimal CAR menurut ketentuan Bank Indonesia adalah sebesar 8 % dari Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)

CAR = Modal bank / ATMR
Modal bank = modal inti dan modal pelengkap
ATMR = ATMR aktiva neraca + ATMR aktiva administratif

ATMR aktiva neraca = nilai nominal aktiva dalam neraca X bobot resiko
ATMR aktiva administratif = nilai nominal aktiva administratif X bobot resiko

Contoh:
Diketahui data dari Bank syariah Umaroh sbb:
ATMR aktiva neraca               Rp. 200 juta
ATMR aktiva administrasi      Rp. 125 juta
Modal inti                               Rp. 80 juta
Modal pelengkap                    Rp.   5 juta
Dilihat dari aspek permodalan, tentukan kesehatan bank tersebut.
Jawab:
Modal bank     = modal inti dan modal pelengkap
Modal bank     = Rp. 80 juta + 5 juta
                        = Rp. 85 juta
ATMR             = ATMR aktiva neraca + ATMR aktiva administratif
                        = Rp. 200 juta + 125 juta
                        = Rp. 325 juta
CAR                = Modal Bank / ATMR
                        = 85 juta / 325 juta
                        = 26,15 %
CAR minimal adalah 8 %
Jadi CAR bank tersebut diatas 8 %, sehingga dapat disimpulkan bank tersebut dalam keadaan sehat.

Komponen modal inti:
1.      Modal disetor yaitu modal yang telah disetor secara efektif pleh pemilik bank
2.      Agio saham yaitu selisih lebih setoran modal yang diterimaoleh bank sebagai akibat dari harga saham yang lebih tinggi dari nilai nominalnya
3.      Modal sumbangan yaitu modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham
4.      Cadangan umum yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan saldo laba atau EAT setelah mendapat persetujuan dari RUPS
5.      Cadangan tujuan yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu seelah mendapat persetujuan dari RUPS
6.      Saldo laba (laba ditahan) yaitu EAT yang menurut keputusan RUPS tidak akan dbagikan
7.      Laba tahun lalu yaitu seluruh laba bersih tahun sbelumnya setelah dikuragi pajak dan belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS
8.      Laba tahun berjalan yaitu laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran hutang pajak.
NOTE: yang boleh dijadikan sebagai modal inti, adalah sebesar 50 %
Komponen modal pelengkap:
1.      Cadangan revaluasi aktiva tetap yaitu cadangan yang dibentuk dari selisih evaluas yang telah disetujui oleh Dirhen Pajak
2.      Penyisihan kerugian aktiva produktif yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba/rugi tahun berjalan dengan maksud untuk meampung kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat tidak diterimanya aktiva produktif
NOTE: yang boleh dijadikan sebagai modal pelengkap, adalah maksimal sebesar 1,25 % dari ATMR
3.      Modal pinjaman yaitu hutang yang didukung oleh instrumenyang memiliki sifat seperti modal
4.      Pinjaman subordinasi yaitu Pinjaman yang pengembaliannya dilakukan setelah seluruh hutang bank tela dilunasi.
Komponen ATMR neraca adalah seluruh komponen aktiva dalam penyusunan neraca
Komponen ATMR administratif adalah Fasilitas kredit yang belum digunakan dan jaminan bank

LAPORAN ARUS KAS

Laporan arus kas adalah laporan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas pada bank selama periode tertentu yang dikelompokkan dalam aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

Aktivitas Operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan bank dan aktivitaslain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.

Aktivitas Investasi adalah aktivitas perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak setara kas.

Aktivitas Pendanaan adaah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman bank.

Kas dan setara kas terdiri dari:
  1. Kas
  2. Giro pada Bank Indonesia
  3. Giro pada Bank Lain
Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan bank. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba atau rugi bersih.
Berikut contoh aktivitas operasi
  1. Penerimaan kas dari penjuala barang dan jasa (Murabahah)
  2. Penerimaan dari pembiayaan yang diberikan (Mudharabah & Musyarakah)
  3. Penerimaan kas dari fee, administrasi dan pendapatan lain
  4. Pembayaran kas kepada nasabah atas pembiayaan yang diberikan
  5. Pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa
  6. Pembayaran kas kepda karyawan (gaji)
  7. Pembayaran PPh atau penerimaan restitusi PPh

Arus kas dari aktivitas investasi merupakan aktivitas yang mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas di masa depan.
Berikut contoh aktivitas investasi:
  1. Pembayaran kas untuk membeli aktiva tetap dan aktiva jangka panjang
  2. Penermaan kas dari penjualan tanah, bangunan dan peralatan
  3. Perolehan saham (pembelian)
  4. Uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain serta pelunasannya.
Arus kas dari aktivitas pendanaan merupakan aktivitas kas yang berguna untuk memprediksi klaim terhadap arus kas masa depan oleh para pemasok modal bank.
Berikut contoh aktivitas pendanaan:
  1. Penerimaan kas dari emisi saham
  2. Pembayaran kas kepada para pemegang saham
  3. Penerimaan kas dari emisi obligasi syariah
  4. Pinjaman Qardh
  5. Pelunasan pinjaman qardh

    LAPORAN PERUBAHAN DANA INVESTASI TERIKAT

    Laporan perubahan dana investasi terikat adalah Laporan dana investasi yang memisahkan dana investasi berdasarkan sumber danaya dan memisahkan investasi berdasarkan jenisnya

    Komponen penyusnan laporan perubahan daa investasi terikat:
    1. Saldo awal dana investasi terikat
    2. Jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada awal periode
    3. Dana invesasi yang diterima dan unit investasi yang diterbitkan bank syariah selama periode laporan
    4. Penarikan atau pembelian kembali unit investasi selama periode laporan
    5. Keuntungan atau kerugian dana investasi terikat
    6. Bagian bagi hasil milik bankdari keuntungan investasi tidak terikat jika bank syariah berperan sebagai pengelola dana atau imbalan bank jika bank syariah berperan sebagai agen investasi
    7. Beban administrasi dan beban tidak langsung lain yang dialokasikan oleh bank ke dana investasi terikat
    8. Saldo akhir dana terikat
    9. Jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada akhir periode

    Investasi terikat adalah investasi yang bersumberdari pemilik dana investasi terikat serta sejenisnya yang dikeloala oleh bank sebagai manaer investasi berdasarkan mudharabah muqayadah atau sebaai agen investasi.

    Investasi terikat karena bagi bank tidak mempunyai hak untuk menggunaka atau mengeluarkan investasi tersebut serta bak tidak memiliki kewajiban untuk mengembalika atau menanggung resiko investasi.

    Mudharabah muqayadah adalah akad mudharabah dimana bank sebagai mudharib diperintahkan oleh shahibul maal untuk :
    1. Tidak mencampurkan dana shahibul maal dengan dana lainnya
    2. Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan angsuran tanpa jaminan
    3. Mengharuskan mudharib untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
  1. LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA ZIS

    Laporan sumber dan penggunaan dana ZIS adalah  laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo ZIS pada tanggal tertentu.

    Zakat merupakan sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh muzaki untuk diserahkan kepada mustahiq sesuai dengan ketentuan syariah

    1.      Sumber dana ZIS terdiri atas:
    -          Zakat bank
    -          Dana zakat dari pihak diluar bank (termasuk zakat dari nasabah)
    -          Infaq
    -          Shadaqah
    2.      Dana zakat harusdisalurkan kepada yang berhak sesuai syariah
    3.      Laporan tersebut harus memperlihatkan nilai bersih dari sumber dan penggunaan dana
    Penyaluran dana ZIS:
    1. Fakir
    2. Miskin
    3. Amil
    4. Mu’allaf
    5. Hamba sahaya
    6. Ghorimin
    7. Fisabilillah
    8. Ibnu sabil
     
  2. LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN QARDUL HASAN

    Laporan sumber dan penggunaan dana qardh adalah laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana selama suatu jangka waktu tertentu serta saldo qardh pada tanggal tertentu.

    Sumber dana Qardh:
    1. Infaq
    2. Shadaqoh
    3. Denda
    4. Hibah
    5. Dana non halal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar