PELAPORAN
BANK SYARIAH
NERACA
Aktiva
Unsur Aktiva di Perbankan Syari’ah:
1.
Kas;
Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah
maupun mata uang asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Perubahan-perubahan kas di Bank pada umumnya disebabkan oleh:
a. Penyetoran dan penarikan tunai oleh nasabah
b. Penyetoran dan penarikan dari rekening Bank yang bersangkutan di BI (Bank Indonesia)
c. Penggunaan transaksi intern bank
a. Penyetoran dan penarikan tunai oleh nasabah
b. Penyetoran dan penarikan dari rekening Bank yang bersangkutan di BI (Bank Indonesia)
c. Penggunaan transaksi intern bank
2.
Penempatan pada Bank Indonesia;
3.
Giro pada bank lain,
Rekening Giro adalah rekening yang uangnya bisa
diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran
dengan cek dan giro bilyet.
4.
Penempatan pada bank lain;
Penempatan pada bank lain adalah penempatan dana
bank pada bank lain baik dalam negeri maupun luar negeri baik bank syariah
maupun bank konvensional sebagai secondary reserve dengan tujuan memperoleh
penghasilan. Penempatan pada bank lain dapat berbentuk giro dan atau tabungan
wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, sertifikat investasi mudharabah
antar bank (IMA), call money, dll.
5.
Efek-efek;
Surat berharga syariah yaitu surat bukti
berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang
dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana
syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
6.
Piutang:
piutang murabahah;
Tagihan yang timbul dari transaksi murabahah
Murabahah : Penjualan barang dengan margin
keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukan biaya perolehan dari
barang yang dijual tersebut. Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan
menyediakan untuk dijual tanpa janji sebelumnya dari pelanggan untuk
membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang
pelanggan dari pihak ketiga lalu kemudian menjual barang ini kepada pelanggan
yang sama. Pada kasus terakhir, bank syariah membeli barang hanya setelah
seorang pelanggan membuat janji untuk membayarnya kepada bank.
piutang salam;
Tagihan yang timbul dari transaksi Salam
Salam : jual beli barang dengan cara
pemesanan dan pembayaran dilakukan di muka, dengan syarat-syarat tertentu
piutang istishna;
Tagihan yang timbul dari transaksi Istishna
Istishna : Kontrak penjualan antara al-musatsni (penjual akhir) dan al-shani (pemasok) dimana al-shani – berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni – berusaha membuat sendiri atau
meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan
menjualnya kepada al-mustasni
dengan harga sesuai dengan kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di muka
melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu waktu di masa yang akan datang.
Ini merupakan syarat dari kontrak istishna sehingga al-shani harus menyediakan bahan baku atau tenaga kerja. Kesepakatan
akad istishna
mempunyai ciri-ciri yang sama dengan salam
karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan. Dia
juga mempunyai ciri-ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa
dibayar secara kredit; tetapi tidak seperti salam, harga pada istishna tidak dibayar ketika diselesaikan. Ciri ketiga akad istishna
adalah sama dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.
piutang pendapatan ijarah;
Tagihan yang timbul dari transaksi Ijarah
Ijarah : Perpindahan kepemilikan jasa
dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha. Ijarah ini mempunyai
3 (tiga) unsur:
- bentuk yang mencakup penawaran atau persetujuan;
- dua pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan;
- obyek dari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa.
7.
Pembiayaan mudharabah;
Penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Mudharabah : Perjanjian kerjasama untuk
mencari keuntungan antara pemilik modal dan pengusaha (pengelola dana).
Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dana dan bank
syariah sebagai mudharib.
Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk dana investasi dari sejumlah
nasabah, pembagian keuntungan disetujui antara kedua belah pihak sedangkan
kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau
pelanggaran syariah yang telah diterapkan, atau tidak terjadi kelalaian di
pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga diadakan antara bank syariah
sebagai pemberi modal atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan,
pengusaha, para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang
berunsur perjudian (gambling)
dalam pembelian dan transaksi penjualan.
8.
Pembiayaan musyarakah;
Penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad musyarakah
berdasarkan prinsip bagi hasil.
Musyarakah : Bentuk kemitraan bank syariah
dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak menyumbangkan pada modal kemitraan
dalam jumlah yang sama atau berbeda untuk menyelesaikan suatu proyek atau
bagian pada proyek yang sudah ada. Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal
dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana
mestinya. Akan tetapi, kerugian dibagi bersama sesuai dengan proprosi modal
yang disumbangkan. Tidak diperbolehkan menyatakan sebaliknya.
9.
Persediaan (aktiva yang dibeli untuk dijual kembali kepada
klien);
10. Aktiva yang
diperoleh untuk ijarah;
aktiva yang dibeli
untuk kepentingan transaksi ijarah
11. Aktiva istishna dalam penyelesaian (setelah
dikurangi termin istishna);
aktiva yang dibeli
untuk kepentingan transaksi istishna
12. Penyertaan;
Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah
dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah
termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible
bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi
tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau
akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah
13. Investasi
lain;
14. Aktiva tetap
dan akumulasi penyusutan; dan
15. Aktiva lain.
Hutang
1.
Kewajiban segera;
Adalah kewajiban
kepada pihak lain yang sifatnya wajib segera dibayarkan sesuai perintah pemberi
amanat.
2.
Bagi hasil yang belum dibagikan
Adalah kewajiban
mudhorib (bank) kepada shahibul maal atas bagian keuntungan hasil usaha bank
yang telah disisihkan dari pengelolaan dana mudharabah.
3.
Simpanan
Adalah Kewajiban bank
syariah kepada pihak ketiga berupa giro dan tabungan yang mempergunakan prinsip
wadiah.
Wadiah adalah titipan
nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat bila nasabah yang bersangkutan
menghendaki.
Giro wadia adalah titipan pihak ke tiga pada bank
syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,
bilyet giro, kartu ATM atau dengan
pemindahbukuan.
Tabungan wadiah adalah titipan pihak ke tiga pada bank syariah yang penarikannya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM
atau dengan cara pemindahbukuan.
4.
Simpanan
dari bank lain:
Adalah Kewajiban bank
syariah kepada bank lain, baik dalam negeri maupun luar negeri dalam bentuk
giro wadiah maupun tabungan wadiah serta sertifikat Investasi Mudharabah Antar
Bank.
5.
Hutang Salam
Adalah Modal usaha
salam yang diterima oleh bank (sebagai penjual) dari pembeli.
6.
Hutang Istishna
Adalah hutang yang
timbul dari tagihan sub kontraktor kepada bank.
7.
Kewajiban lain-lain
Adalah Kewajiban bank
yang tidak masuk dalam kelompok hutang salam dan hutang istishna.
8.
Kewajiban dana investasi terikat
Kewajiban kepada
shohibul maal yang membatasi pada tempat, cara dan obyek investasi serta bank
ikut menanggung resiko hasil usaha dari proyek yang dibiayai.
9.
Hutang pajak
Adalah Pajak badan
usaha yang harus disetorkan oleh bank ke kas negara sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
10. Pinjaman yang
diterima
Adalah dana yang
diterima dari bank lain, BI atau pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali
sesuai dengan persyaratan dalam akad.
11. Pinjaman
subordinasi.
Adalah Pinjaman yang
berdasarkan suatu perjanjian hanya dapat dilunasi apabila bank telah memenuhi
kewajiban-kewajiban lainnya dalam hal terjadi likuidasi.
Modal (Ekuitas)
1.
Modal disetor;
Adalah Modal
dasar yang telah efektif diterima bank
sebesar nilai nominal saham.
Modal dasar adalah
seluruh nilai nominal saham sesuai dengan anggaran dasar.
Jika jumlah dana yang
disetorkan oleh pemilik melebihi modal dasar yang tercantum dalam AD, maka
kelebihan tersebut dicatat sebagai tambahan modal disetor.
2.
Tambahan modal disetor
Adalah Unsur penambah
modal berupa agio saham, tambahan perolehan modal dari perolehan saham.
3.
Saldo laba (rugi).
Adalah akumulasi
hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian deviden dan koreksi
laba/rugi tahun lalu (cadangan umum dan cadangan tujuan).
LAPORAN LABA/RUGI
Laporan laba/rugi
adalah laporan keuangan yang mencerminkan kinerja keuangan dari suatu bank
syariah pada periode tertentu.
Unsur Laba/Rugi
adalah sbb:
1.
Pendapatan
a.
Pendapatan operasional utama
-
Pendapatan dari jual beli
1)
Pendapatan margin murabahah
2)
Pendapatan bersih istishna
3)
Pendapatan bersih paralel
-
Pendapatan dari sewa
-
Pendapatan dari bagi hasil
b.
Pendapatan operasional lain
-
Pendapatan Fee wakalah
-
Pendapatan fee kafalah
-
Pendapatan fee hiwalah
-
Pendapatan administrasi
c.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak
terikat
Keuntungan atas penggunaan dana
nasabah (tabungan atau deposito) untuk investasi tidak terikat
d.
Pendapatan Non Operasional
-
Keuntungan penjualan aktiva tetap
-
Keuntungan lain
2.
Biaya
a.
Biaya Operasional
-
Beban bagi hasil mudharabah
-
Beban bagi hasil musyarakah
-
Beban bonus simpanan wadiah
-
Rugi penurunan persediaan atas murabahah
-
Beban penyisihan
kerugian aktiva produktif
-
Beban penyusutan
aktiva tetap
-
Beban amortisasi
-
Beban kerugian selisih kurs
-
Beban sewa gedung
-
Beban promosi
-
Beban personalia
-
Beban Administrasi dan umum
b.
Biaya non operasional
-
Beban kerugian penjualan aktiva tetap
-
Beban lain
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
Laporan Perubahan Modal adalah laporan yang menunjukkan perubahan ekuitas
bank yang menggambarkan peningkatan atau penurunan aktiva bersih atau kekayaan
selama periode pelaporan.
Komponen dalam penyusunan
Laporan Perubahan Ekuitas adalah sbb:
1. Modal Disetor yaitu modal saham yang
ditempatkan dan yang disetor penuh
2. Tambahan modal disetor adalah modal yang
terdiri dari agio, modal sumbangan, selisih kurs akibat penjabaran laporan
keuangan.
1/1/2013 BSM memberikan pembiayaan mudharabah
kepada PT ABC 10.000 USD (Kurs 1 USD = Rp. 9.500)
1/11/2013 PT ABC melunasi piutang tersebut
USD (Kurs 1 USD = Rp. 12.000)
Jurnal:
1/1/2013
Piutang Mudharabah
Kas
(10.000 X 9500 = 95 juta)
1/11/2013
Kas 120
juta
Piutang Mudharabah 95
juta
Laba Selisih Kurs 25
juta
(10.000 X 12.000 = 120 juta)
Laba Selisih Kurs 25
juta akan menambah modal
3.
Selisih penilaian kembali aktiva tetap
1/1/2004 BSM
membeli gedung dengan nilai Rp. 100 juta, disusutkan per tahun Rp 10 juta.
Berapa selisih nilai revaluasinya jika nilai revaluasi dari Appraisal Rp. 80
juta?
Harga
Perolehan Rp. 100 juta
NB th ke-1
(2005) 100 juta – 10 juta 90 juta
NB th ke-2
(2006) 90 juta – 10 juta 80 juta
NB th ke-3
(2007) 80 juta – 10 juta 70 juta
NB th ke-4
(2008) 70 juta – 10 juta 60 juta
NB th ke-5
(2009) 60 juta – 10 juta 50 juta
NB th ke-6
(2010) 50 juta – 10 juta 40 juta
NB th ke-7
(2011) 40 juta – 10 juta 30 juta
NB th ke-8
(2012) 30 juta – 10 juta 20 juta
NB th ke-9
(2013) 20 juta – 10 juta 10 juta
Perhitungan
selisih nilai revaluasi adalah sbb:
Nilai
Revaluasi Rp. 80 juta
Nilai Buku Rp. 10 juta
Selisih nilai
revaluasi Rp. 70 juta
Nilai ini akan
menambah modal bank
4.
Laba/rugi yang belum direalisasi atas perbahan nilai wajar
dari surat berharga dalam kelompok yag tersedia untuk dijual.
1/1/2013 BSM
melakukan investasi saham pada PT ABC sebanyak 1.000 lembar saham @ nilai
nominal Rp. 10.000
Jurnal
1/1/2013
Investasi pada
Saham PT ABC Rp. 10 juta
Kas Rp.
10 juta
31/12/2013
harga saham per lembar Rp. 11.000
Atas kenaikan
harga saham tersebut, maka BSM harus melakukan penyesuaian nilai sahamnya.
Caranya adalah
membuat jurnal balik atas jurnal sebelumnya, selanjutnya membuat jurnal baru
sbb:
Investasi pada
Saham PT ABC Rp. 11 juta
Kas Rp.
10 juta
Laba yang
belum terrealisasi Rp.
1 juta
5.
Pendapatan komprehensif lain yaitu bagian efektif dari
laba/rugi instrument derivative lindung nilai
Biasanya
instrumennya adalah dengan menggunakan Hedging
Hedging
dilakukan oleh bank syariah untuk meminimalisasi resiko atas kenaikan/penurunan
kurs valuta asing.
6.
Saldo laba yang terdiri dari cadangan tujuan, cadangan
umum dan saldo laba yang belum dicadangkan (laba/rugi tahun lalu dan laba/rugi
tahun berjalan)
Cadangan umum
yaitu cadangan yang dibentuk dari penyisihan
saldo laba atau EAT setelah mendapat persetujuan dari RUPS
Cadangan
tujuan yaitu bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan
tertentu seelah mendapat persetujuan dari RUPS
Saldo laba
(laba ditahan) yaitu EAT yang menurut keputusan RUPS tidak akan dbagikan
Contoh Laporan Perubahan Modal (terlampir)
Untuk menghitung modal akhir suatu bank dalam laporan perubahan ekuitas
dapat dilakukan dengan menjumlahkan ke enam komponen di atas.
Kecuali jika ada komponen rugi dan dis agio mengurangi jumlah modal bank.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
CAR adalah rasio kecukupan modal.
CAR merupakan salah satu alat
ukur yang digunakan untuk menilai tingkat kesehatan bank dilihat berdasarkan
jumlah permodalan yang dimiliki oleh bank.
Jika jumlah modal dianggap cukup,
maka bank tersebut dikategorikan sehat, sedangkan bank yang memiliki modal yang
kurang mencukupi batas minimal, maka bank tersebut dikategorikan seagai bank
yang kurang sehat.
Minimal CAR menurut ketentuan
Bank Indonesia
adalah sebesar 8 % dari Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR)
CAR = Modal bank / ATMR
Modal bank = modal inti dan modal
pelengkap
ATMR = ATMR aktiva neraca + ATMR
aktiva administratif
ATMR aktiva neraca = nilai nominal
aktiva dalam neraca X
bobot resiko
ATMR aktiva administratif = nilai
nominal aktiva administratif X bobot resiko
Contoh:
Diketahui data dari Bank syariah
Umaroh sbb:
ATMR aktiva neraca Rp.
200 juta
ATMR aktiva administrasi Rp. 125
juta
Modal inti Rp.
80 juta
Modal pelengkap Rp. 5 juta
Dilihat dari aspek permodalan, tentukan kesehatan bank tersebut.
Jawab:
Modal bank = modal inti dan modal
pelengkap
Modal bank = Rp. 80 juta + 5 juta
= Rp. 85 juta
ATMR = ATMR aktiva neraca
+ ATMR aktiva administratif
= Rp. 200 juta
+ 125 juta
= Rp. 325 juta
CAR = Modal Bank / ATMR
= 85 juta /
325 juta
= 26,15 %
CAR minimal adalah 8 %
Jadi CAR bank tersebut diatas 8 %, sehingga dapat disimpulkan bank tersebut
dalam keadaan sehat.
Komponen modal inti:
1. Modal disetor yaitu modal yang telah
disetor secara efektif pleh pemilik bank
2. Agio saham yaitu selisih lebih setoran
modal yang diterimaoleh bank sebagai akibat dari harga saham yang lebih tinggi
dari nilai nominalnya
3. Modal sumbangan yaitu modal yang diperoleh
kembali dari sumbangan saham
4. Cadangan umum yaitu cadangan yang dibentuk
dari penyisihan saldo laba atau EAT
setelah mendapat persetujuan dari RUPS
5. Cadangan tujuan yaitu bagian laba setelah
dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu seelah mendapat
persetujuan dari RUPS
6. Saldo laba (laba ditahan) yaitu EAT yang
menurut keputusan RUPS tidak akan dbagikan
7. Laba tahun lalu yaitu seluruh laba bersih
tahun sbelumnya setelah dikuragi pajak dan belum ditetapkan penggunaannya oleh
RUPS
8. Laba tahun berjalan yaitu laba yang
diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran hutang pajak.
NOTE: yang boleh dijadikan sebagai modal inti,
adalah sebesar 50 %
Komponen modal pelengkap:
1. Cadangan revaluasi aktiva tetap yaitu
cadangan yang dibentuk dari selisih evaluas yang telah disetujui oleh Dirhen
Pajak
2. Penyisihan
kerugian aktiva produktif yaitu cadangan yang dibentuk dengan cara membebani
laba/rugi tahun berjalan dengan maksud untuk meampung kerugian yang mungkin
ditimbulkan akibat tidak diterimanya aktiva produktif
NOTE: yang boleh dijadikan sebagai modal
pelengkap, adalah maksimal sebesar 1,25 % dari ATMR
3. Modal pinjaman yaitu hutang yang didukung
oleh instrumenyang memiliki sifat
seperti modal
4. Pinjaman subordinasi yaitu Pinjaman yang
pengembaliannya dilakukan setelah seluruh hutang bank tela dilunasi.
Komponen ATMR neraca adalah seluruh komponen aktiva dalam penyusunan neraca
Komponen ATMR administratif adalah Fasilitas kredit yang belum digunakan
dan jaminan bank
LAPORAN ARUS KAS
Laporan arus kas adalah laporan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran
kas dan setara kas pada bank selama periode tertentu yang dikelompokkan dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.
Aktivitas Operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan bank dan aktivitaslain
yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
Aktivitas Investasi adalah aktivitas perolehan dan pelepasan aktiva jangka
panjang serta investasi lain yang tidak setara kas.
Aktivitas Pendanaan adaah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam
jumlah serta komposisi modal dan pinjaman bank.
Kas dan setara kas terdiri dari:
- Kas
- Giro pada Bank Indonesia
- Giro pada Bank Lain
Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil
utama pendapatan bank. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal
dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba atau rugi
bersih.
Berikut contoh aktivitas operasi
- Penerimaan kas dari penjuala barang dan jasa (Murabahah)
- Penerimaan dari pembiayaan yang diberikan (Mudharabah & Musyarakah)
- Penerimaan kas dari fee, administrasi dan pendapatan lain
- Pembayaran kas kepada nasabah atas pembiayaan yang diberikan
- Pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa
- Pembayaran kas kepda karyawan (gaji)
- Pembayaran PPh atau penerimaan restitusi PPh
Arus kas dari aktivitas investasi merupakan aktivitas yang mencerminkan
penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan
untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas di masa depan.
Berikut contoh aktivitas investasi:
- Pembayaran kas untuk membeli aktiva tetap dan aktiva jangka panjang
- Penermaan kas dari penjualan tanah, bangunan dan peralatan
- Perolehan saham (pembelian)
- Uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain serta pelunasannya.
Arus kas dari aktivitas pendanaan merupakan aktivitas kas yang berguna
untuk memprediksi klaim terhadap arus kas masa depan oleh para pemasok modal
bank.
Berikut contoh aktivitas pendanaan:
- Penerimaan kas dari emisi saham
- Pembayaran kas kepada para pemegang saham
- Penerimaan kas dari emisi obligasi syariah
- Pinjaman Qardh
- Pelunasan pinjaman qardh
- Saldo awal dana investasi terikat
- Jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada awal periode
- Dana invesasi yang diterima dan unit investasi yang diterbitkan bank syariah selama periode laporan
- Penarikan atau pembelian kembali unit investasi selama periode laporan
- Keuntungan atau kerugian dana investasi terikat
- Bagian bagi hasil milik bankdari keuntungan investasi tidak terikat jika bank syariah berperan sebagai pengelola dana atau imbalan bank jika bank syariah berperan sebagai agen investasi
- Beban administrasi dan beban tidak langsung lain yang dialokasikan oleh bank ke dana investasi terikat
- Saldo akhir dana terikat
- Jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai per unit pada akhir periode
- Tidak mencampurkan dana shahibul maal dengan dana lainnya
- Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan angsuran tanpa jaminan
- Mengharuskan mudharib untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
-
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA ZISLaporan sumber dan penggunaan dana ZIS adalah laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana selama suatu jangka waktu tertentu, serta saldo ZIS pada tanggal tertentu.Zakat merupakan sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh muzaki untuk diserahkan kepada mustahiq sesuai dengan ketentuan syariah1. Sumber dana ZIS terdiri atas:- Zakat bank- Dana zakat dari pihak diluar bank (termasuk zakat dari nasabah)- Infaq- Shadaqah2. Dana zakat harusdisalurkan kepada yang berhak sesuai syariah3. Laporan tersebut harus memperlihatkan nilai bersih dari sumber dan penggunaan danaPenyaluran dana ZIS:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Mu’allaf
- Hamba sahaya
- Ghorimin
- Fisabilillah
- Ibnu sabil
-
LAPORAN SUMBER DAN PENGGUNAAN QARDUL HASANLaporan sumber dan penggunaan dana qardh adalah laporan yang menunjukkan sumber dan penggunaan dana selama suatu jangka waktu tertentu serta saldo qardh pada tanggal tertentu.Sumber dana Qardh:
- Infaq
- Shadaqoh
- Denda
- Hibah
- Dana non halal
LAPORAN PERUBAHAN DANA
INVESTASI TERIKAT
Laporan perubahan dana investasi terikat adalah Laporan dana investasi yang
memisahkan dana investasi berdasarkan sumber danaya dan memisahkan investasi
berdasarkan jenisnya
Komponen penyusnan laporan
perubahan daa investasi terikat:
Investasi terikat adalah investasi yang bersumberdari pemilik dana
investasi terikat serta sejenisnya yang dikeloala oleh bank sebagai manaer
investasi berdasarkan mudharabah muqayadah atau sebaai agen investasi.
Investasi terikat karena bagi bank tidak mempunyai hak untuk menggunaka
atau mengeluarkan investasi tersebut serta bak tidak memiliki kewajiban untuk
mengembalika atau menanggung resiko investasi.
Mudharabah muqayadah adalah akad mudharabah dimana bank sebagai mudharib
diperintahkan oleh shahibul maal untuk :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar